As Sunnah

Sumber hukum fiqih yang kedua setelah Al Quran adalah As Sunnah An Nabawiyah, atau sering juga disebut dengan hadits nabi. As Sunnah merupakan sumber syariat Islam setelah Al Quran dan berfungsi merinci garis besar Al Quran, menjelaskan yang musykil, membatasi yang muthlak, dan memberikan penjelasan hukum.

As Sunnah pada dasarnya adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala juga, hanya saja ada perbedaan yang nyata.

A. Pengertian

1. Bahasa

Secara bahasa kata sunnah dipaham dengan beragam sebagai makna, antara lain:

At Thariqah (الطريقة): yang bermakna tata cara.

Al ‘adah (العادة): yang bermakna adat atau kebiasaan.

As sirah (السيرة): yang bermakna perilaku.

Di dalam hadits nabawi disebutkan istilah sunnah dengan makna bahasa, misalnya:

“Siapa menjalani memulai dalam Islam kebiasaan yang baik, maka baginya pahala amalnya dan pahala dari orang yang mengerjakan dengannya tanpa dikurangi dari pahala mereka. Dan siapa memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapat dosa dari amalnya dan dosa orang yang mengerjakan keburukan karenanya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim)

2. Istilah

Istilah sunnah adalah istilah yang banyak digunakan oleh berbagai disiplin ilmu dengan makna dan pengertian yang sangat jauh berbeda dan tidak saling berhubungan. Dan kesalahan dalam menempatkan makna sesuai dengan disiplin ilmu justru seringkali membuat banyak umat Islam terjebak dalam perdebatan yang tidak ada habisnya.

a. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih

Dalam pembahasan ini, istilah sunnah yang kita pakai menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.

Menurut disiplin ilmu ushul, sunnah adalah:

Segala yang diriwayat dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).

Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber kedua dari agama Islam.

Sungguh telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya. (HR Malik)

b. Sunnah Menurut Ilmu Fiqih

Sedangkan pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah:

Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.

Para ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah. Shalat fardhu itu bila dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Dari perbedaan definisi sunnah di atas, kita harus membedakan antara sunnah nabi dengan perbuatan yang hukumna sunnah.

Kita ambil contoh yang mudah. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan dalam banyak hadits punya penampilan yang khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dengan tiga jari, mengunyah 33 kali, cebok pakai batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yang diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.

Semua itu kalau dilihat dari pengertian sunnah dalam ilmu ushul fiqih, memang merupakan perbuatan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Akan tetapi kalau dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, secara hukum belum tentu menjadi sunnah yang berpahala bila dikerjakan.

Kadang perbuatan nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan lainnya. Tetapi perbuatan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, puasa Senin Ka mis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya. Bila seorang Muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.

Kadang perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam malah haram hukumnya bagi umat Islam, misalnya ketika Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung beberapa hari tanpa berbuka. J uga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri lebih dari 4 orang, padahal beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam beristrikan 11 wanita. Dan dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru diharamkan bagi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan keluarga beliau, misalnya menerima harta zakat.

Maka bisa kita simpulkan bahwa sunnah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak lantas hukumnya sunnah buat umat Islam.

c. Sunnah Menurut Ahli Kalam

Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat.

Mereka menggunakan istilah ahli sunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabat.

Maka kita mengenal istilah sunny untuk aqidah yang lurus dan seusai dengan ajaran Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membuat istilah Syi’ah, Muktazilah, Qadariyah, Jabariyah, Khawarij, dan lainnya untuk menegaskan bahwa aliran-aliran itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

B. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadits

Seringkali kita mencampur-adukkan antara istilah As Sunnah dan istilah Al Hadits. Memang antara kedua istilah itu ada kesamaan, namun tetap saja ada perbedaan.

1. Pengertian Al Hadits

Kata Al hadits (الحديث) dalam bahasa Arab punya banyak makna, salah satunya berarti baru (الحديد). Dan hadits juga berarti perkataan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Maka mengapa orang-orang itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS An Nisa’: 78)

Sedangkan secara istilah, di dalam ilmu hadits, yang dimaksud dengan hadits adalah:

Segala hal yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah. Sifat khilqiyah maksudnya adalah sifat-sifat yang berupa wujud pisik, seperti warna kulit, warna rambut, bentuk wajah, dan semua ciri-ciri pisik lainnya. Sedangkan sifat khuluqiyah maksudnya adalah segala sifat yang berupa sikap, tingkah laku, tata cara, gestur, dan hal-hal sejenisnya.

2. Kesamaan & Perbedaan Al Hadits dan As Sunnah

Kalau dilihat sekilas, nampak seolah-oleh antara istilah Al Hadits dan As Sunnah tidak ada perbedaan yang berarti.

Dan seringkali orang menyamakan begitu saja antara keduanya, karena sama-sama membicarakan tentang perkataan, perbuatan, dan taqrir yang ada pada diri Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, termasuk sifat khilqiyah dan khuluqiyah beliau.

Namun kalau kita teliti lebih dalam, sesungguhnya di antara keduanya ada perbedaan, antara lain:

a. Ruang Lingkup

Istilah Al Hadits tidak hanya mencakup apa- apa yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam saja, tetapi apa yang menjadi ucapan dan perbuatan para shahabat pun termasuk di dalam hadits. Karena kita mengenal istilah hadits mauquf dan hadits maqthu.’

Hadits maufuq adalah hadits yang periwayatannya tidak sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun berhenti sampai kepada level shahabat saja. Sedangkan Hadits mauquf adalah hadits yang periwayatannya hanya sampai ke level tabi’in.[1]

Sedangkan ketika kita menyebut istilah As Sunnah, maksudnya selalu sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bukan sunnah dari para shahabat beliau.

b. Kekuatan Periwayatan

Ketika kita menyebut istilah Al Hadits, maka termasuk pula di dalamnya semua jenis hadits, baik yang shahih, hasan, atau pun yang dhaif . Bahkan termasuk juga disebut hadits walau pun sebenarnya semata-mat a hanya hadits palsu. Kita mengenal istilah hadits maudhu’.

Namun kita tidak pernah menyebut istilah sunnah hasan atau sunnah dhaif, apalagi sunnah palsu. Sebab istilah As Sunnah sudah memastikan hanya apa-apa yang shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak termasuk yang lemah atau yang palsu.

C. Hakikat As Sunnah Adalah Wahyu Allah

Pada hakikatnya As Sunnah adalah wahyu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan bukan semata-mata perbuatan dan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sebab perbuatan dan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sesungguhnya berlandaskan wahyu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan bukan datang dari diri atau naf su beliau sendiri.

Hal ini ditegaskan di dalam Al Quran Al Karim yang menyebutkan bahwa semua perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). yang diajarkan kepadanya oleh (jibril) yang sangat kuat. (QS An Najm: 1-5)

1. Inkarus-Sunnah

Ingkarussunnah berasal dari dua kata, ingkar dan sunnah. Yang dimaksud dengan ingkar adalah penolakan, penafian atau tidak mengakui. Yang dimaksud dengan sunnah adalah hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jadi ingkarussunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Paham ini bukan sekedar berbahaya, bahkan pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap agama Islam itu sendiri. Jadi orang yang mengingkari eksistensi hadits-hadits nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada hakikatnya dia telah mengingkari agama Islam.

Sebab Islam itu dilandasi oleh dua pilar utama, yaitu Al Quran dan As Sunnah, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kita semua.

Bila dirunut ke belakang, paham ini lahir dari sebuah peperangan modern antara umat Islam di satu pihak dengan musuh-musuhnya di pihak lain. Mereka adalah para orientalis barat yang mengaku telah mempelajari agama Islam, bukan dengan niat untuk mengamalkannya, melainkan dengan niat untuk menghina, menjelekkan, menyesatkan dan membuat umat Islam bingung. Bahkan bukan sekedar bingung, tetapi juga tersesat dan murtad dari agamanya.

Munculnya orientalisme tidak terlepas dari beberapa faktor yang melatarbelakanginya, antara lain akibat perang Salib atau ketika dimulainya pergesekan politik dan agama antara Islam. Para orientalis jahat ini banyak menghujat agama Islam dengan mengatakan bahwa hadits nabi itu palsu semua, tidak ada yang asli, hanya karangan ulama yang hidup beberapa ratus tahun setelah kematian nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Pemikiran mereka bisa kita baca dalam banyak buku, antara lain buku The Origins Of Muhammadan Juresprudence dan An Introduction to Islamic Law. Deretan nama orientalis lainnya adalah Goldziher yang jadi gembong anti Islam. Dialah yang telah merusak aqidah umat Islam dengan beragam pemikiran sesatnya. Selain itu ada lagi nama-nama seperti H.A.R. Gibb, Wilfred Cantwell Smith, Montgomery Watts, Gustave von Grunebaum dan lainnya.

Tulisan mereka seringkali dijadikan rujukan oleh orang-orang Islam yang lemah mental dan tidak punya rasa percaya diri, meski sudah menyandang gelar PHd. sekalipun. Sehingga apa pun yang orientalis katakan, seolah sudah pasti kebenarannya.

Termasuk rasa rendah diri ketika dituduhkan bahwa hadits nabi itu palsu semua. Mereka pun dengan naifnya mengaminkan saja. Sebab di dalam kepala mereka, memang tidak ada ilmu tentang itu.

Padahal apa yang dikatakan oleh para orientalis itu tidak lebih dari sekedar tuduhan tanpa dasar. Dari mana datangnya rasa rendah diri yang hina seperti itu? Jawabnya sangat mudah, yaitu karena para ‘cendekiawan Muslim’ itu belajar Islam kepada para orientalis itu. Padahal orientalis justru sangat bodoh terhadap agama Islam. Kebanyakan mereka tidak paham bahasa Arab, apalagi syariah Islam. Tidak satu pun yang hafal Al Quran, apalagi hadits nabawi.

Dan yang pasti, umumnya mereka juga tidak pernah mengakui Islam sebagai agama, tidak mengakui Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, tidak mengakui Al Quran sebagai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bagaimana mungkin orang yang kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan calon penghuni neraka itu dijadikan guru? Betapa lucunya, belajar agama Islam dari orang kafir yang jelas-jelas punya niat busuk pada Islam. Memang tidak masuk akal dan sangat tidak logis cara berpikir para ‘cendekiawan’ itu. Layakkah mereka menyandang gelar sebagai cendekiawan bila level pemikirannya hanya sebatas itu?

Kebenaran Hadits Nabawi

Seharusnya para cendekiawan itu tidak belajar ke barat. Dan mereka tidak perlu menelan bulat-bulat sampah pemikiran para orientalis bejat itu. Seharusnya mereka belajar ke timur tengah, tempat di mana ilmu-ilmu ke-Islaman berpusat. Ke Al Azhar Mesir atau ke Universitas Islam terkemuka dunia. Di mana di dalamnya terdapat para ulama yang memang benar-benar punya legalitas, kapasitas dan otoritas sebagai ulama. Bukan belajar kepada para Yahudi kafir yang orientalis itu.

Seandainya mereka belajar kepada ulama, tentu mereka akan tahu betapa canggihnya sistem periwayatan hadits. Tidak pernah manusia mengenal sistem periwayatan bersanad sebelumnya. Ilmu hadits menjadi sangat unik dan tidak pernah ditemukan di peradaban manapun, kecuali di dalam sejarah Islam.

Mereka yang mengingkari keberadaan dan keshahihan hadits-hadits nabawi berarti memang belum pernah belajar agama Islam dengan benar. Mereka hanya menjadi budak para Yahudi laknatullah, yang jelas-jelas menghina dan menjelekkan agama Islam. Demi sekedar mendapatkan gelar yang memberhala.

Lalu mengapa mereka pergi ke barat?

Kembali kepada masalah mentalitas kampungan, rasa rendah diri dan inferiority complex yang melanda para mahasiswa Muslim. Ketika ditawarkan beasiswa ke barat seperti Eropa, Amerika atau Australia, terbayanglah mereka masuk ke sebuah peradaban modern dan maju.

Dan bagaikan Kabayan masuk kota, sikap mereka pun lantas menjadi norak dan kampungan. Lantas mereka mengelu-elukan pemikiran para Yahudi kafir itu, lupa bahwa Yahudi dan Nasrani selalu berupaya memerangi umat Islam.

Lupa bahwa mereka sedang dicekoki pemikiran sesat yang hanya akan membuat mereka murtad.

Ketika pulang ke negerinya dengan berbagai gelar, mulailah mesin pemurtadan pemikiran berjalan. Kuliah, buku, makalah serta pemikiran mereka, seluruhnya hanya punya satu tujuan, yaitu menyesatkan dan memurtadkan umat Islam.

Dan karena mereka jadi dosen di berbagai kampus Islam, kerusakan pemikiran pun menjadi sedemikian rata. Dan salah satunya adalah pemikiran ingkarus sunnah, yang kemudian ikut berkembang di banyak kalangan. Korbannya tidak lain umat Islam sendiri, yang lagi-lagi tertipu dengan pesona kecendekiawanan tokoh tertentu.

Mereka ini adalah hamba-hamba Allah yang perlu diselamatkan dari racun ingkarus sunnah. Saat ini tidak terhiung orang yang sudah jadi korban. Dan racun ini terus bekerja, terutama sangat efektif pada korban yang punya rasa rendah diri yang akut dan hina. sertakosongnya kepala dari ilmu syariah.

D. Kritik Hadits

Berbeda dengan Al Quran Al Karim yang dipastikan selalu original dan shahih, sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya, sunnah nabi bisa saja dipalsukan, atau mengalami penyimpangan periwayatan.

Mengingat bahwa tidak seluruh sunnah ditulis pada saat para shahabat meriwayatkannya. Dan tentunya jumlah sunnah ini pastinya banyak sekali, mungkin malah tidak terhingga. Sebab dalam ilmu ushul fiqih, sunnah adalah segala informasi yang dikaitkan dengan perbuatan, perkataan dan sikap diamnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam termasuk dalam kategori sunnah.

Meski awalnya di masa shahabat belum ada pemalsuan hadits secara sengaja, namun terkadang ada para shahabat yang belum pernah mendengar suatu hadits dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Untuk itulah para shahabat saling meriwayatkan di antara sesama mereka. Dan kadang ketika meriwayatkan, dibutuhkan kesaksian yang bukan hanya dari satu orang untuk menguatkan dasar suatu hukum.

Salah contoh adalah ketika Abu Bakar diminta memberi fatwa tentang nenek perempuan yang mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi dan saat itu beliau tidak punya informasi yang beliau pahami dari fatwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun beliau kemudian diberitahu oleh Mughirah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan demikian.

Maka untuk memastikan, Abu Bakar merasa perlu bertanya siapa lagi yang pernah mendengar Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata demikian. Dan Ibnu Salamah mengatakan bahwa dia pernah mendengar hal itu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun di tahun 40- an hijriyah, ketika agama Islam melebarkan sayap dan mulai dipeluk oleh banyak orang, kualitas keislaman mereka tidak sebanding. Ada yang masuk Islam secara penuh kesadaran, tetapi tidak tertutup kemungkinan masuknya orang-orang yang berniat tidak baik ke dalam agama Islam. Atau orang-orang yang perilakunya kurang terpuji. Maka mulailah muncul hadits-hadits palsu yang dibuat berdasarkan kepentingan tertentu.

Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jangan sampai hadits-hadits nabi terkontaminasi dengan berbagai kepalsuan.

Sejak abad kedua sampai keenam Hijriah tercatat usaha para ulama yang berusaha untuk merumuskan kaidah kesahihan hadits, sampai kemudian para ulama menetapkan persyaratan hadits sahih, yaitu sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh para periwayat yang bersifat tsiqah (adil dan dhabit) sampai akhir sanad, dan dalam (sanad) hadits itu tidak terdapat kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).

Para ulama hadits menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadits-hadits yang sahih, di antaranya:

1. Ketersambungan Sanad

Ketersambungan sanad (اتصال السند) maksudnya adalah bahwa artinya setiap perawi benar-benar meriwayatkan hadits tersebut langsung dari orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.

2. Kualias Perawi

Selain ketersambungan sanad, yang ikut menentukan keshahihan suatu hadits juga kualitas perawi dari segi perilaku dan akhlaqnya, atau biasa disebut dengan istilah Al

‘adalah (عدالة الرواة)

Artinya setiap perawi harus seorang Muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasiq serta terjaga wibawanya. Perbuatan fasik adalah perbuatan yang munkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

3. Kemampuan Perawi

Perawi hadits harusnya seorang yang punya kemampuan untuk menjaga keutuhan hadits, baik dari segi matan maupun dari segi silsilah periwayatan. Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.

Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadits disebut dengan dhabth Ar Rawi (ضبط الرواة).

4. Tidak Ada Syadz

Syarat yang harus terpenuhi dalam hadits yang diriwayatkan haruslah hadits itu bebas dari cacat atau syadz (عدم الشذوذ). Artinya hadits tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah (terpercaya).

5. Tidak Ada ‘Illat

Hadits tersebut bukan hadits yang terkena illat (عدم العلة), yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadits tersebut cacat dalam penerimaanya, kendati secara lahiriyah hadits tersebut terbebas dari illat.

Beberapa persyaratan di atas cukup menjamin ketelitian dan penukilan serta penerimaan suatu berita tentang Nabi. Bahkan kita dapat menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak pernah dijumpai contoh ketelitian dan kehati-hatian yang menyamai apa yang telah dipersyaratkan dalam kaidah kesahihan hadits. N amun yang lebih penting lagi adalah kemampuan yang cukup untuk mempraktikan persyaratan-persyaratan tersebut.

Seiring dengan itu, perhatian para ulama dalam enyeleksi hadits banyak terporsir untuk meneliti orang-orang yang meriwayatkan hadits.

E. Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi

Berdasarkan jumlah perawinya, kita bisa membagi hadits menjadi dua bagian. Yang pertama adalah hadits mutawatir, yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak. Yang kedua adalah hadits Ahad, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadits mutawatir.

Jadi hadits ahad itu bukanlah hadits palsu atau hadits bohong, namun hadits yang shahih pun bisa termasuk hadits ahad juga. Meski tidak sampai derajat mutawatir. Hadits ahad tidak ditempatkan secara berlawanan dengan hadits shahih, melainkan ditempatkan berlawanan dengan hadits mutawatir.

Lalu apa yang dimaksud dengan hadits mutawatir dan hadits ahad, untuk lebih detailnya, silahkan baca rincian berikut ini.

1. Hadit s Mutawatir

a. Definisi:

Yaitu suatu hadits hasil tanggapan dari pancaindera yang diriwayatkan oleh oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat berdusta.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits mutawatir, ada beberapa syarat minimal yang harus terpenuhi.

Pemberitaan yang disampaikan oleh perawi harus berdasarkan tanggapan pancainderanya sendiri

Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta. Sebagian ulama menetapkan 20 orang berdasarkan firman Allah dalam QS Al Anfal:65. Sebagian yang lain menetapkan sejunlah 40 orang berdasarkan QS Al Anfal:64.

Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thabaqah (lapisan) pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.

Karena syaratnya yang sedemikian ketat, maka kemungkinan adanya hadits mutawatirsedikit sekali dibandingkan dengan hadits-hadits ahad.

c. Klasifikasi hadits mutawatir

Hadits mutawatir itu sendiri masih terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitumutawatir lafdhy dan mutawatir ma’nawy. Hadits mutawatir lafzhy adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya. Atau boleh disebut juga dengan hadits yang mutawatir lafadznya.

Hadits mutawatir ma’nawy adalah hadits mutawatir yang perawinya berlainan dalam menyusun redaksi hadits, tetapi terdapat persamaan dalam maknanya. Atau menurut definisi lain adalah kutipan sekian banyak orang yang menurut adat kebiasaan mustahil bersepakat dusta atas kejadian-kejadian yang berbeda-beda tetapi bertemu pada titik persamaan.

d. Manfaat Hadits Mutawatir

Hadits Mutawatir memberi manfaat ilmudh-dharury yakni keharusan untuk menerimanya bulat- bulat sesuatu yang diberitakan oleh hadits mutawatir sehingga membawa kepada keyakinan yang qath’i (pasti).

2. Hadit s Ahad

a. Definisi:

Semua hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadits ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan hadits mutawatir.

Bahkan boleh dibilang bahwa nyaris semua hadits yang kita miliki dalam ribuan kitab, derajatnya hanyalah ahad saja, sebab yang mutawatir itu sangat sedikit, bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Quran Al Karim.

b. Klasifikasi Hadits Ahad

Kalau kita berbicara hadits ahad, sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar hadits. Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikannya lagi menjadi beberapa kelompok hadits ahad.

b. 1. Hadits Masyhur

Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih serta belum mencapai derajat mutawatir. Hadits masyhur sendiri masih terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu masyhur di kalangan para muhadditsin dan golongannya; masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu dan masyhur dikalangan orang umum.

b. 2. Hadits Aziz

Hadits aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapar pada satu lapisan saja, kemudian setelah itu orang-orang lain meriwayatkannya.

b. 3. Hadits Gharib

Hadits gharib adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang (rawi) yang menyendiri dalam meriwayatkan di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi. Dan hadits gharib ini masih terbagi lagi menjadi:

b. 3.1. Gharib mutlak (Fard),

Terjadi apabila penyendiriannya disandarkan pada perawinya dan harus berpangkal pada tabi’in bukan sahabat sebab yang menjadi tujuan dalam penyendirian rawi ini adalah untuk menetapkan apakah ia masih diterima periwayatannya atau ditolak sama sekali.

b. 3.2. Gharib Nisby

Yaitu apabila penyendiriannya mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi, misalnya:

  • Tentang sifat keadilan dan ketsiqahan rawi
  • Tentang kota atau tempat tinggal tertentu
  • Tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu
  • Jika penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya (matan atau sanadkah), maka terbagi menjadi: [1] gharib pada sanad dan matan dan [2] gharib pada sanadnya saja sedangkan matannya tidak.

c. Ketentuan Umum Hadits Ahad

Pembagian hadits ahad menjadi masyhur, aziz dan gharib tidaklah bertentangan dengan pembagian hadits ahad kepada shahih, hasan dan dhaif. Sebab membaginya dalam tiga macam tersebut bukan bertujuan untuk menentukan makbul dan mardud-nya suatu hadits tetapi untuk mengetahui banyak atau sedikitnya sanad.

Sedangkan membagi hadits Ahad menjadi Shahih, Hasan dan Dhaif adalah untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu hadits. Maka hadits Masyhur dan Aziz, masing-masing ada yang shahih, hasan dan dhaif dan tidak semua hadits gharib itu dhaif walaupun hanya sedikit sekali. Menurut Imam Malik, sejelek- jeleknya ilmu Hadits adalah yang gharib dan yang sebaik-baiknya adalah yang jelas serta diperkenalkan oleh banyak orang.



[1] Dr. Mahmud Ath Thahhan, Taysir Musthalah Hadits, Darul-Fikr, hal. 107-109