Hujrah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ke Yastrib, yang kemudian kelak bernama Madinah, merupakan langkah awal proses terbentuknya Darul Islam yang pertama di muka bumi saat itu. Di samping juga merupakan pernyataan berdirinya Negara Islam dibawah pimpinan pendirinya yang pertama, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Karena pekerjaan yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ialah meletakkan asas-asas penting bagi negara ini. Asas-asas tersebut tercermin pada tiga pekerjaan berikut:
Pertama: Pembangunan Mesjid.
Kedua: Mempersaudarakan sesama Muslimin secara umum dan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar secara khusus.
Ketiga: Membuat perjanjian (dustur) yang mengatur kehidupan sesama kaum Muslimin dan menjelaskan hubungan mereka dengan orang-orang di luar Islam secara umum dan dengan kaum Yahudi secara khusus.
Kita mulai dengan masalah yang pertama (pembinaan mesjid).
Seperti telah kami sebutkan bahwa unta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhenti pada sebidang lahan milik dua anak Yatim dari kaum Anshar. Sebelum kedatangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah, tempat tersebut oleh As‘ad bin Zurarah sudah dijadikan sebagai Mushalah, tempat ia bersama para sahabatnya melaksanakan shalat Jama‘ah. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan supaya dibangun masjid di atas tanah tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, memanggil kedua anak yatim itu, keduanya berada di bawah asuhan dan tanggung jawab As‘ad bin Zurarah untuk menanyakan harga tanah. Kedua anak itu menjawab:“ Tanah itu kami hibahkan saja wahai Rasulullah.” Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak bersedia menerimanya sehingga beliau membayarnya dengan harga sepuluh dinar.
Di atas tanah ini terdapat beberapa pohon gharqad, kurma dan beberapa kuburan orang-orang Musyrik. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan pembongkaran kuburan dan penebangan pohon-pohonnya. Setelah tanah itu diratakan maka dibangunlah sebuah masjid yang panjangnya seratus hasta dengan lebar kurang lebih sama. Masjid ini dibangun dengan menggunakan bahan batu bata. Dalam pembangunan ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut serta mengusung batu bata. Kiblat masjid (pada waktu itu) menghadap Baitul Maqdis. Tiang dan atapnya terbuat dari batang dan pelepah kurma. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang atapnya, beliau menjawab,“Sebuah tenda (sederhana) seperti tenda Musa, terbuat dari kayu-kayu kecil dananyaman pelepah. Masalahanya kita dituntut agar segera merampungkannya.” Adapun lantai masjid ini diuruk dengan kerikil dan pasir.
Bukhari di dalam sanadnya meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa ketika masuk wkatu shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat di tempat penambatan kambing. Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan pembangunan masjid. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggil para tokoh Bani Najjar dan berkata kepada mereka,“Wahai Bani Najjar, berapakah harga tanah kalian ini ? Mereka menjawab,“ Demi Allah kami tidak menghendaki harganya kecualidari Allah Subhanahu wa Ta’ala.“ Selanjutnya Anas bin Malik mengatakan,“Di tanah itu terdapat beberapa kuburan kaum Musyrikin, puing-puing bangunan tua dan beberapa pohon kurma. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar kuburan tersebut dipindahkan, pohon-pohonnya ditebang dan puing-puingnya diratakan..” Anas bin Malik melanjutkan,“ Kemudian mereka menata batang-batang kurma itu sebagai kiblat masjid.” Dan sambil merampungkan pembangunan masjid bersama mereka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan do‘a:
„Allahumma, ya Allah! Tidak ada kebaikan kecuali kebaikan Akhirat, maka tolonglah kaum Anshar dan Muhajirin.“
Masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan bentuknya yang asli ini, tanpa penambahan atau pemugaran, bertahan sampai akhir masa Khilafah Abu Bakar. Baru pada masa Khilafah Umar Radhiyallahu ‘Anhu, mengalami sdikit perbaikan, tetapi bangunannya tetap seperti sediakala. Kemudian pada masa Khilafah Utsman Radhiyallahu ‘Anhu, terjadi banya penambahan dan perluasan. Dinding-dinginnya dibangun dengan batu-batu berukir dan batu-batu yang dibakar.
Beberapa Ibrah:
Dari apa yang disebutkan di atas terdapat beberapa pelajaran (Ibrah) penting bagi kita.
1. Urgensi Masjid di dalam Masyarakat dann Negara Islam.
Sesampainya di Madinah dan menetap di sana, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera mengakkkan masyarakat Islam yang kokoh dan terpadu yang terdiri atas kaum Anshar dan Muhajirin.Sedangkan sebagai langkah pertama ke arah ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membangun masjid. Tidaklah heran, jika masjid merupakan asas utama dan terpenting bagi pembentukkan masyarakat Islam. Karena masyarakat Muslim tidak akan terbentuk secara kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan Islam. Hal ini tidak akan dapat ditumbuhkan kecuali melalui semangat masjid.
Di antara sistem dan prinsip Isla ialah tersebarnya ikatan Ikhuwwah dan mahabbah sesama kaum Muslimin. Tetapi tersebarnya ikatan ini tidak akan terjadi kecuali di dalam masjid. Selama kaum Muslimin tidan bertemu setiap hari, dann berkali-kali, di rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai terhapusnya perbedaan-perbedaan pangkat, kedudukan, kekayaan, serta status dan atribut sosial lainnya, maka selama itu pula tidak akan terbentuk persatuan dan persaudaraan sesama mereka.
Di antara sistem dan peradaban Islam yang lain ialah tersebarnya persamaan dan keadilan sesama kaum Muslimin dalam segala aspek kehidupan. Tetapi semangat persamaan dan keadilan ini tidak mungkin dapat terwujud selama kaum Muslimin tidak bertemu setiap hari di dalam satu shaf di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seraya menghambahkan diri kepada-Nya. Tanpa adanya kesamaan dalam ‚ubudiyah ini, betapapun mereka rajin ruku‘ dan sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka nilai keadilan dan persamaan tidak akan mampu menundukkan egoisme dan keangkuhan yang ada pada masing-masing diri mereka.
Di antara sistem Islam ialah terpadunya beraneka ragam latar belakang kaum Muslimin dalam suatu kesatuan dan kokoh yang diikat oleh tali Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Hukum dan syari‘at-Nya. Tetapi selama belum berdiri masjid-masjid, tempat kaum Muslimin berkumpul untuk mempelajari huukm dan syari‘at Allah agar dapa berpegang teguh padanya secara sadar di seluruh penjuru dan lapisan masyarakat, maka selama itu pula kaum Muslimin akan tetap terpecah belah.
Demi mewujudkan semua nilai ini di dalam masyarakat Muslim dan Negara mereka yang baru maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera mendirikan masjid sebelum melakukan yang lainnya.
2. Hukum Perlakukan Terhadap Anak Kecil dan Anak Yatim yang belum Dewasa.
Sebagian fuqaha‘ dari madzhab Hanafiah menjadikan Hadits ini sebagai dalil yang keabsahan tindakan yang diambil oleh anak-anak yang belum dewasa (baligh).
Argumentasinya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membeli kebun dari dua anak yatim, setelah dilakukan tawar-menawar. Seandainya tindakan kedua anak itu tidak sah, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak akan membeli kebun tersebut.
Tetapi jumhur fuqaha‘ berpendapat bahwa tindakan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, tidak sah. Pendapat ini didasakan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaaat, hingga sampai ia dewasa.“ QS Al-An‘am (6): 152.
Mengenai Hadits „pembelian kebun“ di atas, dapat dibantah dengan dua hal:
Pertama:
Dalam riwayat Ibnu Uyainah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, telah membicarakan masalah tersebut dengan paman kedua anak yatim itu. Jadi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membeli kebun kedua anak yatim itu dengan perantaraan sang paman yang menjadi penanggung jawab kedua anak tersebut. Dengan demikian, pendapat Hanafiah tidak dapat diterima.
Kedua:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki walayah (perwalian / otoritas) khusus dalam urusan seperti itu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, membeli tanah dari kedua anak yatim tersebut selaku wali umum bagi semua kaum Muslimin, bukan selaku individu di dalam masyarakat Muslimin.
3. Pembolehan Memindahkan Kuburan Usang dan Menjadikannya sebagai Masjid.
Mengomentari Hadits ini, Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memindahkan kuburan usang adalah boleh. Jika tanah yang bercampur dengan darah dan daging mayat telah dibersihkan maka dibolehkan shalat di atas tanah tersebut, atau menjadikannya sebagai masjid. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tanah kuburan yang sudah usang boleh dijual dan tetap menjadi harta pemiliknya, serta merupakan harta warisan bagi para ahli warisnya, selama belum diwakafkan.”
Para Ulama Sirah menegaskan bahwa kuburan yang ada di kebun tersebut adalah kuburan lama yang sudah usang, sehingga tida mungkin masih ada darah dan nanah mayat yang tertinggal. Sekalipun demikian, tetap diperintahkan agar digali dan dibersihkan semua sisa-sisa yang ada.
Saya berkata:“Dibolehkannya memindahkan kuburan usang dan menjadikannya sebagai masjid, ialah jika tanah tersebut tidak berstatus sebagai tanah wakaf. Jika tanah tersebut berstatus sebagai tanah wakaf tidak boleh diubahperuntukannya kepada selain dari bunyi wakaf tersebut.
4. Hukum Memugar Masjid, Menghiasi dan Mengukir Dindinnya.
Pemugaran dimaksudkan ialah membangun masjid dengan tembok bata untuk menambah kekuatan bangunan atap dan tiang-tiangnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan menghiasi dan mengukir ialah menambah bangunan asal dengan beraneka ragam hiasan.
Semua Ulama membolehkan bahwa menganjurkan pemugaran masjid berdasarkan kepada apa yang dilakukan Umar Radhiyallahu ‘Anhu, dan Utsman Radhiyallahu ‘Anhu, yang telah membangun ulang masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kendatipun perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi juga tidak menunjukkan kepada pemahaman sebaliknya yakni pelarangan pemugaran. Sebab masalah pemugaran ini tidak berkaitan dengan sifat yang akan merusak hikmah disyari‘atkannya pembangunan masjid, bahkan pemugaran itu sendiri akan meningkatkan pemeliharaan terhadap Syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para Ulama juga menguatkan pendapat ini dengan mendasarkan apda firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari Kemudian……” QS At-Taubah (9): 18.
Pemakmuran ini di antaranya dengan jalan pemugaran dan pemeliharaanbangunannya.
Berkaitan dengan masalah ukiran dan hiasan (seperti membuat ornamen, relief, menulisi ataupun menggantungkan hiasan pada dinding) masjid, para Ulama umumnya memakruhkan. Bahkan sebagian Ulama ada yang mengharamkannya. Namun demikian baik yang memakruhkan dan mengharamkannya, semua sepakat mengharamkan penggunakan harta wakaf untuk keperluan menghiasi dan mengukir masjid. Sedangkan jika uang yang dipakai untuk menghias dan mengukir berasal dari pembangunan masjid itu sendiri, ternyata hal ini pun masih diperselisihkan. Az-Zarkasyi menyebutkan pendapat Imam al-Baghawi yang mengatakan: “Tidak boleh mengukir masjid dengan memakai harta wakaf. Bila ada orang yang melakukannya maka dia harus dituntut untuk membayar ganti rugi. Andai ia melakukannya dengan hartanya sendiri maka hal itu dimakruhkan karena mengganggu kekhusyukan orang-orang yang shalat.“
Perbedaan pendapat antara pemugaran secara umum dan pengukiran atau penghiasan secara khusus cukup jelas.
Masalah pemugaran, seperti telah kami sebutkan, tidak berkaitan dengan sifat atau tujuan yang dapat merusak hikmah persyari‘atan pembangunan masjid, sebab dapat merusak kekhusyukan orang-orang yang shalat, atau mengingatkan orang kepada bentuk-bentuk kemegahan kehidupan duniawi. Padahal tujuan memasuki masjid, di antara ialah, ingin menjauhkan pikiran dari segala bentuk ketertambatan pada kemegahan dan perhiasanduniawi.
Inilah yang diperintahkan oleh Umar Radhiyallahu ‘Anhu, ketika ia memerintahkan pembangunan masjid. Katanya: “Lindungilah ornag-orang dari tampias hujan. Janganlah kamu mewarnai (dinding masjid) dengan warna merah atau kuning sehingga dapat menimbulkan fitnah.”
Para Ulama berselisih pendapat tentang penulisan ayat-ayat al-Quran pada bagian Kiblat masjid, apakah termasuk ukiran yang dilarang atau tidak. Berkata Az-Zarkasyi di dlaam kitabnya Alamul-Masjid: “Makruh menulis ayat-ayat al-Quran atau yang lainnya pada bagian Kiblat masjid, sebagaimana pendapat Imam Malik. Sebagian Ulama membolehkannya dan sebagaian yang lain tidak menganggapnya sebagai kesalahan. Pendapat mereka ini didasarkan kepada apa yang dilakukan oleh Utsman Radhiyallahu ‘Anhu, terhadap masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dalam hal ini tak seorangpun yang mengingkarinya.“
Dari penjelasan di atas nyatalah kesalahan-kesalahan orang-orang sekarang yang memakmurkan masjid dengan jalan mengukir dan menghiasinya dengan beraneka ragam seni ukiran dan lukis yang mencerminkan kemegahan, sehingga setiap orang yang memasuki masjid tidak lagi dapat merasakan arti ‘ubudiyah yang merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan apa yang dirasakan hanyalah kebanggaan terhadap kemajuan seni bangunan dan seni lukis (kaligrafi).
Sebagai akibat terburuk dari permainana setan terhadap kaum Muslimin ini, bahwa kaum fakir miskin, tidak lagi dapat menemukan tempat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk ztawaran kemegahan duniawi. Dulu masjid menjadi tempat menyejukkan hati orangorang fakir miskin dan mengeluarkan mereka dari suasana dan kemegahan dunia menuju kepada keutamaan akherat. Tetapi sekerang, di dalam masjid pun mereka disodori kemegahan duniawi yang tidak pernah mereka nikmati dan rasakan.
Betapa buruk kondisi kaum Muslimin yang telah meninggalkan hakekat Islam dan memperhatikan bentuk-bentuk lahiriyah yang palsu yang penuh dengan dorongan hawa nafsu dan syahwat.