1. Kitab “Ikhtilaf Al Hadits” karya Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (wafat 204 H). Buku ini paling dahulu sampai kepada kita di antara karya dalam ilmu ini. Telah dicetak dalam bentuk catatan pinggir pada jilid kelima dari kitab Al Umm.
2. Kitab “Ta’wil Mukhtalaf Al Hadits” karya Imam Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri (wafat 276 H). Kitab ini disusun sebagai bantahan terhadap para musuh hadits yang menuduh bahwa ahli hadits membawa berita –berita yang bertentangan dan ikut meriwayatkan hadits-hadits bermasalah. Maka dikumpulkannya akhbar yang dituduhkan bertentangan tersebut, lalu dibantahnya.
3. Kitab “Musykil Al Atsar” karya Imam Al Muhaddits Al Faqih Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath Thahawi (wafat 321 H). Kitab ini dicetak di India.
4. Kitab “Musykil Al Hadits wa Bayanuhu” karya Abu Bakar Muhammad bin Al Hasan bin Faurak Al Anshari Al Ashbahani (wafat 406 H). Kitab ini juga dicetak di India.[1]
Contoh dari Ilmu ini, dari Kitab Ta’wil Mukhtalaf Al Hadits Karya Ibnu Qutaibah:
1. Mereka berkata: Dua hadits yang bertentangan. Mereka berkata: Kalian meriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, “Jangan melebihkan aku atas Yunus bin Matta dan jangan mengutamakan di antara para nabi.” Lalu ada riwayat lain mengatakan bahwa beliau bersabda, “ Aku adalah tuan anak Adam namun tidak merasa bangga, dan Aku orang pertama darinya yang memberi syafaat pada saat bumi terbelah nanti, namun aku tidak bangga.” Mereka berkata: hadits ini terdapat perbedaan dan pertentangan.
Abu Muhammad (Ibnu Qutaibah berkata: dan kami berkata: Bahwa di sini tidak terdapat perbedaan dan pertentangan. Maksudnya bahwa beliau sebagai tuan anak Adam pada Hari Kiamat, karena sebagai pemberi syafaat dan sebagai saksi pada hari tersebut.
Sedangkan maksud perkataan Nabi: “Jangan melebihkan diriku atas Yunus” adalah cara untuk merendahkan hati. Seperti halnya pernyataan Abu Bakar sewaktu dinobatkan menjadi khalifah setelah Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, “Kalian telah mengangkatku, dan bukanlah diriku orang yangpaling baik di antara kalian”. Dan khusus Nabi Yunus karena dia yang paling rendah dibandingkan dengan para nabi yang lain, seperti Nabi Ibrahim, Musa, dan Isa. Maksud dari sabda beliau itu adalah: Jika aku tidak ingin dilebihkan dari Yunus apalagi para nabi yang lain di atasnya. Padahal Allah telah berfirman, “Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang (Yunus) yang berada dalam perut ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).”[2] Maksudnya bahwa Nabi Yunus tidak memiliki kesabaran seperti para Nabi yang lain. Dalam ayat ini tidak menunjukkan bahwa Rasulullah lebih baik darinya, karena Allah mengatakan kepada beliau: jangan seperti dia. Sedang perkataan Nabi: “jangan memuliakan aku atau melebihkan aku”, merupakan cara beliau untuk bertawadhu’ dan merendahkan hati. Boleh jadi maksudnya: jangan melebihkan aku dalam masalah amal, karena bisa jadi dia lebih banyak amalnya daripada aku, juga dalam ujian dan cobaan, karena dia lebih banyak ujiannya daripada aku.Bukanlah Allah memberikan karunia dan keutamaan kepada Nabi Muhammad pada hari kiamat atas semua Nabi dan Rasul karena atas dasar amal beliau. Akan tetapi karena karunia dan kemurahan Allah pada beliau. Allah melebihkannya sebagai utusan-Nya dengan membawa ajaran yang lurus kepada umatnya sehingga menjadi umat yang paling baik atas karunia Allah.[3]
2. Mereka berkata: Hukum wasiat bertentangan dengan Al Quran. Dalam sebuah riwayat Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” Allah berfirman , “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu dan bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf”[4] kedua orang tua adalah termasuk ahli waris yang tidak dapat dhalangi oleh siapa pun untuk mendapatkan warisan. Riwayat ini jelas bertentangan dengan Al Quran.
Abu Muhammad berkata: “Dan kami menjawab, bahwa ayat tersebut mansukh dengan ayat waris yang memberikan hak waris kepada kedua orang tua sehingga tidak berhak mendapatkan wasiat. Karena Allah telah menentukan kadar yang harus diterima oleh keduanya. Allah berfirman, ”Hukum-hukum tersebut itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam surge yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang benar. Dan barang siapa yang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan”[5] Allah menjanjikan pahala besar bagi orang yang taat pada ketentuan warisan, dan mengancam dengan siksa yang pedih bagi orang yang mengingkari ketentuan tersebut.[6]
3. Pendapat mereka: dua hadits bertentangan dalam masalah yang menajiskan air. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Air tidak dapat dinajiskan dengan sesuatu apapun.” Riwayat lain mengatakan: “jika air mencapai dua kullah maka tidak membawa najis.” Ini menunjukkan bahwa air yang belum mencapai dua kullah dapat mendatangkan najis dan ini bertentangan dengan hadits yang pertama.
Abu Muhammad berkata, “Dan kami menjawab bahwa ini bukan bertentangan dengan hadits pertama. Sabda Rasulullah “Air tidak dapat dinajiskan dengan sesuatu apapun” menunjukkan adanya suatu kebiasaan, karena biasanya sumur dan kolam terdapat air yang banyak. Kemudian beliau menjelaskan dua kullah sebagai ukuran minimal pada air untuk bercampurnya najis di dalamnya.”[7]
[1] Ushul Al Hadits: Ulumuhu wa Musthalahuhu, hal 286
[2] Al Qalam: 28
[3] Ta’wil Mukhtalaf Al Hadits hal 141-143
[4] Al Baqarah: 180
[5] An NIsa: 13-14
[6] Ta’wil Mukhtalaf AL Hadits, Hal 242-243
[7] Ta’wil Mukhtalaf AL Hadits, Hal: 433-434