Definisi
I’tikaf dari segi bahasa berasal dari kata ( العكمف ) artinya; Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama. Seperti firman Allah dalam surat Al- Anbiya: 52 dan surat Asy-Syu’ara: 71.
Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud i’tikaf adalah menetap di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah.
Landasan Hukum
Syariat I’tikaf dinyatakan dalam Alquran, hadits dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta para sahabat.Dalam surat Albaqarah ayat 125 Allah Ta’ala berfirman,
“…Bersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang I’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS. Albaqarah: 125)
Aisyah radhiallahu anha berkata,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau wafat. Kemudian para isterinya melakukan I’tikaf sesudahnya.” (Muttafaq alaih)
Para ulama sepakat bahwa I’tikaf adalah perbuatan sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Kecuali jika seseorang bernazar untuk I’tikaf, maka dia wajib menunaikan nazarnya.