Dua tokoh ilmuwan sahabat Nabi yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas dan ‘Abdullah bin ‘Umar telah berfatwa dengan fatwa yang meringan banan wanita yang mengandung dan menyusui anak.
Menurut mereka berdua, wanita yang mengandung dan menyusu jika tidak berpuasa karena khawatir dengan keadaan diri ataupun anak hanyalah perlu membayar fidyah (beri makan orang miskin) tidak wajib qadha (ganti) puasa.
Dalam riwayat Ath Thabari dengan sanad yang shahih Ibnu ‘Abbas menyebut: “Jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya, wanita menyusu khawatir terhadap anaknya pada bulan Ramadhan maka dia boleh berbuka serta ganti setiap hari dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu ganti puasa.”
Dalam riwayat Ad Daraquthni dengan sanad yang shahih, Ibnu ‘Umar berkata: “Wanita yang hamil dan menyusu boleh berbuka tak perlu qadha.”
Dalam riwayat sahih Ad Daraquthni juga: “Seorang wanita hamil bertanya pada Ibnu ‘Umar tentang puasanya. Ibnu ‘Umar menjawab: “Kamu boleh buka dan beri makan setiap hari seorang miskin, tidak perlu qadha (ganti puasa)”.
Pendapat kedua tokoh ini sekalipun berbeda dengan pandangan yang dipilih dalam mazhab Syafi’i dan selainnya, namun ia lebih memudahkan kaum wanita yang mengandung yang biasanya memakan masa selama 9 bulan kemudian kemudian diikuti dengan kelahiran dan menyusui anak pula selama 2 tahun. Jika mereka diwajibkan qadha tentu satu yang agak memberatkan untuk mengumpulkan semua puasa yang mereka tinggal dalam tempo tersebut. Apa lagi jika tahun berikutnya mereka mengandung lagi.