- Muslim, baligh, berakal dan menetap: Wajib baginya berpuasa, jika mampu dan tidak memiliki halangan.
- Anak kecil yang belum balig: Tidak diwajibkan berpuasa. Namun walinya agar melatihnya berpuasa.
- Tidak mampu puasa karena sebab yang tetap: Seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Dia boleh berbuka, dan setiap hari yang puasanya dia tinggalkan, diganti dengan memberi makan seorang miskin.
- Orang sakit yang ada harapan sembuh: Jika berat baginya berpuasa dia dapat berbuka, namun harus menggantinya (qadha) setelah sembuh.
- Wanita haid dan Nifas: Tidak boleh baginya berpuasa, namun dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Wanita hamil atau menyusui: Jika berat baginya berpuasa karena hamil atau menyusui atau khawatir akan kondisi anaknya, dia dapat berbuka dan menggantinya tatkala keadaannya sudah pulih dan kekhawatirannya telah hilang.
- Musafir (orang yang pergi jauh): Dia boleh berpuasa atau berbuka sesuai keinginannya. Akan tetapi jika berat dan lelah maka berbuka lebih utama. Bahkan jika membahayakan dirinya, dia wajib berbuka. Jika tidak berpuasa, dia harus menggantinya, baik safarnya bersifat sementara seperti umrah atau bersifat tetap seperti sopir angkutan luar kota.

Jun192014