Hikmah Perang Badr Kubra (1)

Perang Badr Kubra ini mengandung beberapa pelajaran dan ibrah yang sangat penting, di samping mengandung mu‘juzat besar berkenaan dengan dukungan dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kaum Muslimin yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip keimanan mereka dan keikhlasan dalam melaksanakan tanggung jawab agama mereka.

1. Sebab pertama bagi terjadinya perang Badr ini menunjukkan bahwa motif utama kaum Muslimin keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, bukan untuk berperang, tetapi karena didorong oleh tujuan mencegat kafilah Quraisy yang datang dari Syam di bawah kawalan Abu Sofyan.

Tetapi kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki ghanimah (rampasan perang) dan kemenangan yang lebih besar bagi para hambah-Nya, disamping merupakan tindakan yang lebih mulia dan lebih sesuai dengan sasaran yang harus dicapai oleh setiap Muslim dalam kehidupannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala meloloskan kafilah yang menjadi tujuan utama mereka, dan menggantikannya dengan peperangan yang sama sekali tidak pernah mereka duga.

Peristiwa ini menunjukkan dua hal:

Pertama,

Bahwa semua harta kekayaan kaum kafir harbi, oleh kaum Muslimin dianggap sebagai harta yang tidak mulia. Boleh dirampas dan dikuasai oleh kaum Muslimin manakala mereka mampu mengambilnya. Apa saja yang telah jatuh ke tangan kaum Muslimin dianggap telah menjadi milik mereka. Hukum ini telah disepakati oleh para fuqaha. Di samping itu, kaum Muhajirin yang telah diusir dari negeri mereka di Mekkah mempunyai alasan lain untuk merampas kafilah Quraisy, yaitu usaha pengambilan hak ganti rugi dari harta kekayaan mereka yang masih tertinggal di Mekkah dan dikuasai oleh kaum Musyrikin.

Kedua,

Kendatipun tindakan ini dibolehkan, tetapi Allah menghendaki kepada hamba-Nya yang beriman suatu tujuan yang lebih mulia daripada tindakan tersebut dan lebih sesuai dengantugas yang menjadi sasaran penciptaan mereka, yaitu berdakwah kepada agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berkorban dengan nyawa dan harta demi meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itulah sebabnya, kemudian Abu Sofyan berhasil lolos bersama kafilahnya dari kaum Muslimin. Sementara itu pasukan Quraisy menderita kekalahan besar di medan jihad yang berkecamuk antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin. Hal ini merupakan tarbiyah Illahiyah bagi kaum Muslimin yang dengan jelas nampak tergambar dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan (ingatlah), ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu, dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar (membuktikan kebenaran) dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir.“ QS al-Anfal (8): 7.

2. Kalau kita perhatikan bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam duduk bersama para sahabatnya untuk meminta pandangan mereka dalam menghadapi masalah yang mendadak (perang), setelah kafilah lolos dari mereka dan muncul cebagai gantinya pasukan berkekuatan senjata, maka dapat dicatat dua pelajaran yang sangat penting.

Pertama,

Komitmen Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam kepada prinsip musyawarah dengan para sahabatnya. Jika kita telusuri kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam akan kita temukan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam selalu berpegang teguh kepada prinsip syura’ ini dalam menghadapi semua masalah yang tidak ditandaskan secara tegas oleh wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala, khususnya maslah-masalah yang berkaitan dengan tadbir (perencanaan) dan siyasah syariyah 8kebijaksanaan). Oleh sebab itu, kaum Muslimin menyepakai bahwa syuro, dalam masalah yang tidak ditegaskan oleh nash al-Quran dan as-Sunnah, adalah merupakan prinsip perundang-undangan yang tidak boleh diabaikan. Adapun seandainya manyangkut masalah yang sudah ditegaskan oleh al-Quran atau Hadits, maka tidak diperlukan lagi adanya syura dan bahwa tidak dikalahkan oleh kekuatan apa pun.

Kedua,

Bahwa kondisi-kondisi peperangan atau perjanjian antara kaum Muslimin dengan ummat lain, boleh tunduk kepada apa yang disebut dengan siyasah syariyah (kebijaksanaan) atua hukum al-Imamah (keputusan pemimpin). Sebagai penjelasannya bahwa, pensyariatan perdamauan dan perjanjian ini tidak boleh dibatalkan atau dicabut dari hukum syariat Islam. Tetapi bagian-bagian dari bentuk-bentuk pelaksanaannya yang beraneka ragam itu boleh disesuaikan dengan situasi jaman, tempat dan kondisi kaum Muslimin dan musuh mereka. Pengambilan kebijaksanaan ini pun hanya dilakukan oleh seorang Imam yang memiliki pandangan yang akurat, adil, berpegang teguh kepada nilai-nilai agama, dan kebijaksanaan yang bersumber dari penguasaan agama yang mendalam serta dilakukannya secara ikhlas, di samping harus tetap melakukan syura dengan kaum Muslimin dan memanfaatkan berbagai pengalaman dan kemampuan mereka.

Jika seorang pemimpin pemerintahan (negara Islam) berpendapat bahwa sebaiknya kaum Muslimin tidak menghadapi musuh mereka dengan kekuatna dan perang, yang pendapatnya ini dikaji dengan cermat dan disepakati oleh Majlis syura maka dia boleh memilih sikap damai dengan mereka (musuh). Sikap ini tidak bertentangan dengan nash-nash Syariat yang telah ditetapkan, sambil menunggu situasi yang tepat dan cocok untuk melakukan peperangan dan melancarkan jihad. Sebagaimana dia (Imam) boleh menggerakkan rakyatnya untuk melakukan peperangan manakala dia memandang baik untuk melakukannya.

Demikianlah kesepatakan yang telah dibuat oleh para Fuqaha dan sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam Sirah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam. Kecuali jika musuh menyerang kaum Muslimin di dalam negeri mereka, maka kaum Muslimin wajib melawannya dengan mengerahkan segenap kekuatan betapun situasi dan sarana yang mereka miliki. Bahkankewajiban ini berlaku bagi semua kaum Muslimin baik lelaki maupun wanita yang memenuhi syarat-syarat taklif (pembebanan yang diembankan sesuai dengan persyaratan).

Di samping itu, sebagian Fuqaha menetapkan bahwa, syura ini diwajibkan tetapi seorang penguasa (pemimpin pemerintahan) tidak harus mengambil pendapat mayoritas seandainya pendapat mereka bertentangan dengan pendapatnya.

Mengenai hal ini al-Qurthuby berkata:

“Orang yang meinta pendapat harus memperhatikan berbagai pendapat yang dilontarkan dan mencari yang paling dekat kepada al-Quran dan as-Sunnah jika memungkinkannya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala, menunjukkannya kepada pendapat lain yang ia kehendaki maka ia boleh memutuskan dan melaksanakannya seraya bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

3. Barangkali timbul pertanyaan, mengapa jawaban Abu Bakar, Umar dan al-Miqdad belum memuaskan hati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, tetapi masih terus memandang ke arah mereka sampai Sa‘d bin Mu‘adz berbicara kemudian barulah hati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam merasa puas?

Jawabannya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam hanya ingin mengetahui pendapat kaum Anshar dalam masalah tersebut. Apakah mereka akan mengemukakan pendapat dan keputusan yang didasarkan kepada mu‘ahadah (janji setia) di antara mereka dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, yakni janji setia yang bersifat khusus dan harus ditaati, yang dengan demikian berarti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam tidak punya hak untuk memaksa mereka berperang bersamanya dan memberikan pembelaan terhadapnya. Kecuali di dalam kota Madinah, sebagiamana dinyatakan pada butir janji setia tersebut. Ataukah mereka akan mengemukakan pendapat berdasarkan rasa ke-Islaman mereka dan mu‘ahadah kubra (janji setia besar) mereka terhadap Allah? Atas dasar ini, berarti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam memiliki hak untuk menjadi penerima amanah di antara mereka guna melaknsakan mu‘ahadah kubra tersebut dan adalah kewajiban mereka memenuhi hak-hak mu‘ahadah ini serta melaksanakan tanggung-jawabnya secara sempurna.

Mengamati jawaban Sa‘d bin Mu‘adz, dapatlah diketahui bahwa mubaya‘ah (bai’at/janji setia) kaum Anshar yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam di Mekkah sebelum Hijrah, tidak lain justru merupakan mubaya‘ah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka tidak pernah beranggapan lain, ketika memberikan pembelaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam setelah berhijrah kepada mereka-kecuali sebagai pembelaan terhadap agama dan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Persoalannya bukan sekedar menyangkut nash-nash (butir-butir) tertentu yang telah mereka sepakati bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, sehingga mereka tidak mau komit dengan hal-hal di luar butir-butir yang telah dibuat, tetapi persoalannya bahwa dengan mubaya‘ah itu berarti mereka telah menandatangai suatu perjanjian yang dimuat oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetalh membeli dari orang-orang yang beriman (Mukmin) diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu mereka membunuh atau terbunuh (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Taurat, Injil dan al-Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar.“ QS At-Taubah (9): 111

Oleh sebab itu Sa‘d bin Mu‘adz menjawab dengan ucapannya:

“Kami telah beriman kepada Anda dan kamipun membenarkan kenabian dan kerasulan Anda. Kami juga telah menjadi saksi bahwa apa yang Anda bawa adalah kebenaran. Atas dasar itu kami telah menyatakan janji dan kepercayaan kami untuk taat dan setia kepada Anda. Jalankanlah apa yang anda kehendaki, kami tetap bersama anda (yakni tetap berjalan bersama anda sesuai dengan perjanjian yang lebih besar daripada perjanjian yang telah kita sepakati di Bai‘at Aqabah pertama …“

4. Dalam melaksanakan jihad dan lainnya, Imam dibolehkan menggunakan “intel“ (spionase, mata-mata) yang disebarkan di kalangan musuh guna membongkar dan mengetahui perencanaan dan kondisi kekuatan mereka. Untuk melaksanakan tujuan ini dibolehkan menggunakan beraneka ragam sarana, asalkan tidak merusak kepentingan yang lebih besar ketimbang kepentingan mengetahui kondisi lawan. Mungkin sarana itu berupa kerahasiaan atau semacam siasat dan tipu daya peperangan. Semua ini dibolehkan dan baik karena merupakan sarana yang diperlukan untuk kemaslahatan kaum Muslimin dan pemeliharaan mereka.

Disebutkan di dalam buku-buku Sirah, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, turun di dekat badr, beliau bersama seorang sahabatnya naik unta dan bertemu dengan seorang tua (syaikh) dari Arab, kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam bertanya kepadanya tentang pasukan Quraisy dan Muhammad beserta para sahabatnya.

Orang tua itu bertanya, “Aku tidak akan menyampaikan berita kepada kalian berdua sebelum kalian menjelaskan kepadaku siapa kalian berdua ini ?“

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam berkata ;“Kami akan menjelaskan setelah anda memberikan berita kepada kami.“

Orang tua itu menyahut, “Apakah ini ditukar dengan itu?“

Jawab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, “Ya“.

Kemudian orang tua itu menjelaskan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam apa yang diketahuinya tentang kaum Musyrikin dan tentang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam beserta para sahabatnya. Setelah selesai menjelaskan, orang tua itu bertanya,“ Sekarang siapakah kalian berdua ini?“

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam menjawab, “Kami dari air.“

Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam meninggalkannya. Akhirnya orang tua itu bertanya-tanya, “Dari air mana? Apakah dari air Iraq?“

5. Pembagian Tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam.

Dialog yang berlangsung antara Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam dan Habbab bin Mundzir (hadits sanadnya shahih) tentang penempatan pasukan, menunjukkan bahwa tindakan-tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam, tidak semuanya bernilai tasyri‘ (menjadi syariat). Bahkan dalam banyak hal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam sering bertindak dalam statusnya sebagai manusia biasa yang berpikir dan membuat perencanaan.

Tidak diragukan lagi bahwa, kita tidak diwajibkan selalu mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam dalam tindakan-tindakan beliau ini. Di antaranya ialah tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam dalam menentukan tempat dalam peperangan ini. Seperti telah kita ketahui bahwa Habbab mengusulkan supaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam pindah ke tempat lain dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam pun menyetujuinya. Usulan Habbab itu dikemukakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam setelah mendapatkan penegasan bahwa pilihan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam terhadap termpat tersebut bukan atas perintah wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Banyak tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam yang masuk ke dalam kategori siyasah syari’ah (kebijaksanaan) sebagai Imam dan kepala negara, bukan sebagai Rasul yang menyampaikan wahyu dari Allah. Seperti dalam hal pemberian dan perencanaan-perencanaan militernya.

Masalah ini oleh para Fuqaha dibahas secara detail, yang tidak mungkin kami kemukakan dalam kesempatan ini.