Hukum-hukum yang Secara Umum Berkaitan dengan Kelahiran Anak (2)

  1. Waktu yang Dianjurkannya Melaksanakan Akikah

 Di dalam hadits Samurah sebagaimana telah disebutkan:
“Anak itu digadaikan dengan akikahnya. Disembelihkan (binatang) baginya pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan diberi nama.”

Hadits ini menunjukkan, bahwa waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan akikah adalah hari ketujuh dari kelahirannya. Di antara hadits-hadits lain yang menguatkan hari ketujuh itu adalah hadits Abdullah bin Wahb dari Aisyah radiyallahu ‘anha bahwasanya ia berkata:
“Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam telah mengakikahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka), memberi nama dan memerintahkan untuk menjauhkan penyakit dari kepala (dengan mencukur) mereka.”

Tetapi ada pula pendapat yang menunjukkan, bahwa penetapan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan suatu anjuran. Jika diakikahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka akikah itu pun telah cukup. Berikut penulis sajikan beberapa pendapat yang paling jelas.

Al Maimun berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah, ‘Bilamanakah anak itu diakikahi?’ Abdullah menjawab, ‘Aisyah telah mengatakan, bahwa akikah itu bisa dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari kedua puluh satu.”

Imam Malik berkata, “Pada lahirnya, penetapan hari ketujuh itu hanya bersifat anjuran. Sekiranya menyembelihnya pada hari keempat, kedelapan, atau kesepuluh atau setelahnya, akikah itu tetap cukup.”

Ringkasnya, jika seorang bapak merasa mampu menyembelih, akikah pada hari ketujuh, maka hal itu adalah lebih utama, sesuai dengan perbuatan Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam. Namun jika hal itu terasa menyulitkan, maka diperbolehkan untuk melakukannya pada hari ke berapa saja sebagaimana pendapat Imam Malik.

Dengan demikian, maka dalam perintah menyembelih akikah ini terdapat suatu kelonggaran waktu dan kemudahan:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj:78)

 2.    Apakah Akikah Anak Laki-Laki Sama dengan Anak Perempuan?

Dalam pembahasan yang telah lalu disebutkan, bahwa mayoritas ulama menyatakan, bahwa akikah itu hukumnya sunah, dianjurkan untuk anak laki-laki dan perempuan tanpa ada perbedaan antara keduanya.

Sedangkan Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Kiraz Al Ka’biyah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam tentang akikah. Beliau menjawab:

“Anak laki-laki diakikahi dua kambing dan anak wanita diakikahi satu kambing.”

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Aisyah:

“Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam telah memerintahkan kepada kami untuk mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak wanita dengan satu ekor kambing.”

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya tentang syariat akikah, seperti telah disebutkan pada bahasan yang lalu.

Hadis-hadis ini, secara keseluruhannya menunjukkan dua hal pokok:

Pertama        : Baik  laki-laki maupun wanita, sama-sama disyariatkan untuk diakikahi.

Kedua           : Perbedaannya, anak laki-laki dengan dua kambing, sedang wanita dengan satu kambing.

Perbedaan ini tampak pada konteks hadits. Hal ini sesuai dengan mazhab Ibnu Abbas, Aisyah dan kelompok ulama hadis.

Menurut mazhab Imam Malik, akikah untuk anak laki-laki adalah satu kambing, demikian pula untuk anak wanita. Ketika ia ditanya tentang jumlah kambing yang akan disembelih untuk anak laki-laki dan wanita, ia menjawab, “Anak laki-laki disembelihkan satu ekor kambing (juga).” Ia mengajukan argumentasi dengan hadis-hadis berikut:

Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan-nya dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu, “Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam telah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain dengan satu ekor biri-biri.”

Ja’far bin Muhammad telah meriwayatkan dari bapaknya, “Fatimah telah menyembelih (mengakikahi) untuk Hasan dan Husain satu kambing satu kambing.”

Imam Malik berkata, “Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu telah mengakikahi anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing satu kambing.”

Kesimpulannya, bahwa orang yang dikaruniai rezeki dan nikmat yang banyak oleh Allah, hendaklah mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak wanita satu ekor kambing, sesuai dengan hadis Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam yang menetapkan perbedaan antara keduanya. Sedangkan orang yang kondisi materinya terbatas, cukup baginya untuk mengakikahi anak laki-laki dengan satu ekor kambing, demikian pula untuk anak wanita. Dalam hal ini, maka ia pun akan mendapatkan pahala dan berarti melaksanakan sunah. Allahlah yang lebih mengetahui kebenarannya.

Tanya-Jawab: Barang kali ada orang yang menanyakan, “Mengapa Islam membedakan laki-laki dan wanita dalam permasalahan akikah ini?” Maka jawabnya dapat dianalisa dari beberapa segi:

1. Seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk kepada setiap perintah dan larangan Islam, sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Maka demi Tuhan, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’: 65)

Karena perbedaan di dalam akikah ini telah ditetapkan berdasarkan hadits Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam, maka tidak ada jalan lain bagi seorang muslim, kecuali ia berserah diri dan melaksanakan ketetapan itu.

2. Kemungkinan hikmah dan logika di dalam perbedaan ini adalah menonjolkan keutamaan laki-laki atas wanita, karena Allah telah memberikan kekuatan jasmani, membebaninya dengan hak tanggung jawab, dan memberinya keistimewaan keseimbangan perasaan. Allah berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An Nisa: 34)

3. Menguatkan tertanamnya rasa kasih sayang dan kecintaan, dengan berhimpunnya orang-orang pada acara akikah kelahiran itu. Selain itu juga, memberikan jaminan sosial di antara masyarakat kelas bawah dan kaum fakir.

 3.    Makruhnya Menghancurkan Tulang Akikah

Di antara masalah yang harus diperhatikan di dalam akikah ini, adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikit pun. Setiap tulang dipotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya bahwa Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda di dalam masalah akikah yang dilakukan Fatimah untuk Al Hasan dan Al Husain: “Berikanlah (sepotong) kaki dari akikah kepada suku anu. Makanlah dan berilah makan, dan janganlah menghancurkan tulang darinya (akikah).” [Hadits riwayat Abu Daud itu dalam kitab Al Marasil, bukan Sunan jadi mursal (terputus atau tidak sampai pada Rasulullah). Syekh Al Arnauth mengatakannya ada keterputusan dalam tahqiq kitab Zaadul Ma’ad jild 2 hal. 303. – redaksi hasanalbanna.com]

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atha’, “Anggota-anggota badan (sembelihan) dipotong dan tulangnya tidak dihancurkan (menjadi kecil-kecil).” [Sunan Al Baihaqi – redaksi hasanalbanna.com]

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al Mundzir dari Atha’ dari Aisyah.

Adapun hikmah dalam masalah ini adalah:

Pertama, menampakkan kemuliaan pemberian hadiah makanan di dalam jiwa kaum fakir dan tetangga, yaitu dengan memberikan potongan-potongan secara sempurna dan berukuran besar, yang tulangnya belum dipecahkan dan belum dikurangi sedikit pun dari anggota badannya. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan ini memiliki nilai penghormatan lebih menonjol dan lebih besar ke dalam jiwa mereka yang diberi hadiah itu.

Kedua, sebagai harapan akan keselamatan, kesehatan dan kekuatan tubuh anak yang dilahirkan. Karena akikah itu simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan itu. Allahlah yang lebih mengetahui akan kebenarannya.

About Redaktur

https://slotjitu.id/ https://adslotgacor.com https://adslotgacor.com/bandar-togel-online-4d-hadiah-10-juta https://linkslotjitu.com/ https://slotgacor77.id https://slotjudi4d.org/slot-gacor-gampang-menang https://slotjudi4d.org/ https://togelsgp2023.com https://s017.top https://slotjitugacor.com/