Hukum Perang di Palestina dan Afghanistan

Telah jelas dalam uraian di atas, bahwa bila sejengkal tanah kaum muslimin dilanggar oleh musuh mereka. maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas penduduk negeri tersebut dan penduduk sekitarnya yang berdekatan dengannya. Dan kalau mereka tidak mampu atau kemampuannya terbatas atau mereka malas, maka bertambah lebarlah wilayah yang penduduknya terkena kewajiban jihad sehingga kewajiban itu terkena kepada segenap kaum muslimin di barat maupun di timur. Maka dalam situasi yang demikian ini tidak ada lagi keharusan idzin bagi seorang istri kepada suaminya untuk berangkat jihad dan juga tidak ada keharusan idzin bagi anak kepada orang tuanya untuk berangkat berjihad atau orang yang terlibat utang dari orang orang yang menghutanginya.

Karena itu perlu diketahui bahwa:

  1. Kaum muslimin secara keseluruhan tetap berdosa selama ada negeri Islam yang diduduki orang kafir.
  2. Bertambah besar kemampuannya maka bertambah besar pula dosanya. Oleh sebab itu dosa para ulama, para dai dan para pemimpin adalah lebih besar dibanding dengan masyarakat awam.
  3. Sesungguhnya dosa generasi sekarang ini akibat jatuhnya Afghanistan, Palestina, Philipina, Kasymir, Libanon, Chechnya, Eritira adalah lebih besar dibanding dosa jatuhnya kerajaan Islam yang dahulu. Karena kerajaan yang dulu jatuh setelah melalui perjuangan yang dahsyat. Sedangkan jatuhnya negeri-negeri Islam sekarang akibat kaum muslimin mengundur-undurkan keberangkatan mereka berjihad.

Dan kita semua menyatakan:

Bahwa sekarang ini harus kita pusatkan perjuangan kita di Afghanistan dan Palestina. Karena keduaya adalah merupakan masalah pokok, dan musuh yang menjajah dan membuat tipu daya di dua wilayah tersebut mempunyai program perluasan ke wilayah-wilayah sekitarnya secara keseluruhan. Juga penyelesaian masalah Palestina dan Afghanistan adalah merupakan penyelesaian banyak masalah di negeri-negeri Islam lainnya, dan melindungi kedua negeri tersebut dari akibat pengrusakan musuh, juga merupakan perlindungan terhadap wilayah-wilayah Islam lainnya secara keseluruhan.