Ikhwanul Muslimin dan Jihad

Ikhwan memandang bahwa jihad adalah kemestian dalam da ‘wah. Ikhwan meletakkan poin jihad pada rukun keempat dari arkan bai’at. Berkata Ustadz Hasan Al Banna rahimahullah: Jihad merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari kiamat. lnilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :

“Barang siapa yang meninggal dia belum berjihad, serta belum berniat untuk berjihad, maka ia mati secara jahiliyah.”[1]

Jihad paling rendah adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi berperang di jalan Allah. Di antara keduanya adalah jihad dengan lisan, pena, tangan, dan ucapan yang hak di hadapan penguasa durjana. Da’wah tidak dapat hidup kecuali dengan jihad fi sabilillah dan harga mahal yang harus dipersembahkan untuk mendukungnya. Niscaya pahala besar akan diberikan kepada para aktivis da’wah.

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar- benarnya…” (QS Al Hajj: 78)

Sebab itu, syi’ar yang selalu dikumandangkan adalah “al-jihadu sabiluna” jihad adalah jalan kami. Prinsip jihad Ikhwan tidak hanya dalam bentuk ceramah, syi’ar, dan makalah yang membicarakannya, tapi teraktualisasi secara riil ketika di Palestina terbuka peluang untuk berperang. Peperangan tersebut mencatat berbagai strategi dan pengalaman perang yang dilakukan Ikhwanul Muslimin, yang telah tertulis dalam berjilid-jilid buku. Hendaknya jilid-jilid buku yang mencatat peristiwa ini dibaca oleh setiap muslim, untuk memberi pengaruh terhadap ruh dan kekuatan terhadap mereka. Agar mereka dapat meresapi makna izzah dan rasa bangga terhadap intima (penisbatan) mereka kepada ummat Islam. Tapi sayangnya, buku-buku itu tidak terlalu mendapat perhatian dari ummat Islam. Berlainan sekali dengan sikap musuh-musuh kita yang justru mengkaji dan mempelajari seluruh isi buku-buku tersebut secara detail.

Cukuplah disini kita mengingat bagaimana spontanitas dan sambutan besar para Ikhwan dari seluruh penjuru dunia, saat Ustadz Hasan Al Banna rahimahullah membuka kesempatan bagi mereka untuk bergabung dengan pasukan sukarelawan jihad di Palestina. Salah satu syarat yang beliau tetapkan bagi calon mujahidin adalah ridha kedua orang tua mereka untuk turut dalam jihad.



[1] Dikeluarkan oleh Muslim (1910), dari Abi Hurairah.