Islam adalah Tsarwah (Kekayaan)

Tsarwah  menurut bahasa artinya sejumlah besar harta atau manusia. Orang biasa menyebut kekayaan harta, kekayaan personel, tsaraa adalah harta yang banyak. Yang dimaksud tsarwah  dalam ungkapan Asy Syahid Al Banna adalah segala hal yang Allah ciptakan dan tundukkan bagi manusia dalam kehidupan ini, untuk dimanfaatkan demi terwujudnya kekhalifahan dan tegaknya tugas pemakmuran bumi, sehingga tercapailah tujuan utama keberadaan manusia dalam kehidupan, yaitu beribadat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Islam tidak membiarkan manusia dalam kebutaan mengenai bagaimana menggunakan dan memanfaatkan kekayaan yang melimpah ini, tidak tahu pokok-pokok kekayaan dan jenis-jenisnya, atau lambat berusaha untuk memperolehnya. Sebaliknya, Islam mengarahkannya kepada cara terbaik dan sarana yang paling tepat untuk menggunakannya. Ia membimbing bagaimana memanfaatkannya untuk kemaslahatan diri dan orang lain. Dijelaskannya bahwa ia dituduhkan dan dimudahkan untuknya, bahwa cara untuk mendapatkannya adalah gerak dan usaha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan Dia menundukkan untukmu apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi semuanya.” (Al-Jatsiyah: 13)

Di samping itu, Islam juga menjelaskan cara dan sarana untuk mendapatkan harta kekayaan dan menetapkan sumber-sumbernya dengan menyebutkan jenis-jenisnya.

Adapun sumber-sumber dan caranya adalah:

1. Perdagangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kecuali jika muamalah itu berpa berdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu.” (Al-Baqarah: 282)

2. Pertanian.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan kami turunkan dari langit, air yang banyak manfaatnya kemudian kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (Qaf: 9-10)

3. Perindustrian.

Allah mengisyaratkan dalam firman-Nya, “Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna melindungimu dalam peperanganmu, maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).” (Al-Anbiya’; 80)

Adapun jenis-jenis harta adalah sebagai berikut:

1. Kekayaan tambang

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (Al-Hadid: 25)

2. Kekayaan laut

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan tiada sama antara dua laut, yang ini tawar, segar, dan sedap di minum, sedangkan laut yang lain terasa asin lagi pahit. Dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu pakai dan kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut, agar kamu dapat memcari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.” (Fathir: 12)

3. Kekayaan margasatwa

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran bagi kamu, Kami beri minum kalian dari apa yang ada di dalam perutnya (berupa susu) yang bersih di antara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya.” (QS An Nahl:66-72)

Ayat-ayat di bawah ini memberikan penjelasan lanjut tentang sumber kekayaan, cara memanfaatkannya, dan memperingatkan agar tidak merusak dalam menggunakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, ziatun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan yang tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila telah bebuah dan tunaikanlah haknya (keluarkan zakatnya) di hari memetik hasilnya (panen). Janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampau batas. Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan oleh Allah kepadamu dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-An’am: 141-142)

Adapun cara mendapatkannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa caranya adalah bekerja dan berusaha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat (Jumat), maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah anugerah Allah.” (Al-Jumu’ah: 10)

Ia Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa pendistribusian kekayaan yang adil merupakan salah satu cara yang harus ditempuh agar kekayaan itu tidak terkumpul pada sebagian orang saja dan dapat memperluas manfaatnya. Ia Subhanahu wa Ta’ala membimbing hamba-hamba-Nya agar menempuh jalan tersebut.

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota (yang takluk) adalah milik Allah, Rasul, Kerabat Rasul, anak-anak yatim, supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksanya.(Al-Hasyr: 7)

Banyak cara-cara pendistribusian kekayaan yang telah disyariatkan-Nya. Di antaranya adalah:

  1. Zakat. Islam telah menjadikan sebagai salah satu pilarnya dan menyetarakannya dengan shalat. “Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)
  2. Infak fi sabilillah. Corak dan ragamnya sangat banyak. Al-Quran telah menjelaskan karekteristik orang-orang yang bertakwa dengan firman-Nya, “Yaitu orang-orang yang beriman dengan yang gaib, mendirikan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepada mereka.” (Al-Baqarah: 3)

Dijelasaknnya bahwa kebaikan tidak mungkin diperoleh kecuali dengan menginfakkan sebagian harta yang paling dicintai, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali ‘Imran: 92)

Masih banyak lagi cara yang tujuannya untuk menciptakan pemerataan dalam distribusi kekayaan kepada masyarakat, sehingga kekayaan tidak hanya terkumpul pada tangan minoritas saja, seperti: warisan, hadiah, hibah, wasiat, wakaf, dan berbagai cara pendermaan lainnya.

Dalam pandangan Islam, penguasaan dan pemilikan atas kekayaan harus legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip berikut:

  1. Tidak melanggar hak-hak orang lain, seperti: mencuri, merampas, korupsi, memakan harta orang lain dengan batil dan lain-lain.
  2. Tidak menguasai kekayaan dengan cara yang terlarang, seperti menimbun harta, judi, berbagai kompensasi yang dihasilkan oleh pekerjaan yang haram, seperti: pelacuran, perdukunan, khamr, suap, bayaran untuk melakukan kejahatan, dan berbagai transaksi yang diharamkan, semacam riba.Demikian pula setiap penguasaan yang diperoleh melalui transaksi yang batil (tidak sah), misalnya tidak memenuhi syarat utama transaksi, seperti: jual beli yang batil, sewa-menyewa yang batil, mudharabah yang batil, dan lain-lain.
  3. Tidak berlebihan dalam menggunakan hak, seperti: tidak melanggar hak orang lain tapi menggunakan haknya secara buruk, dan membahayakan orang lain. Syariat tidak melarangnya sebagaimana ia melarang pelanggaran terhadap orang lain. Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anh, ia berkata bahwa ia mempunyai sebatang pohon kurma di kebun seorang Anshar. Saat Samurah masuk ke dalam kebun kurmanya, orang Anshar itu sedang bersama istrinya. Orang Anshar itu pun merasa terganggu dan keberatan. Ia meminta agar Samurah menjualnya, namun Samurah tidak mau menjualnya. Kemudian ia meminta agar Samurah memindahkannya, tapi permintaan ini pun tidak dikabulkan Samurah. Akhirnya ia menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan melaporkan hal itu kepadanya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar Samurah menjualnya, tapi ia tidak mau. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar ia memindahkannya, tapi ia tidak mau juga. Kemudian Rasulullah Saw bersaba, “Jika demikian, hibahkanlah pohon kurma itu kepadanya, nanti engaku akan mendapat ganti ini dan itu (menyebut sesuatu yang menarik baginya). Tapi Samurah tetap menolak. Akhirnya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Engkau dirugikan, pergilah dan cabutlah batang kurmanya.” (HR. Abu Dawud).Dengan demikian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan prinsip mencegah berlebihan dalam menggunakan hak. Samurah tidak melanggar hak orang Anshar, ia hanya berlebihan saja dalam menggunakan hak kepemilikan pohon kurma.
  4. Larangan menimbun harta, misalnya tidak mengeluarkan kewajibannya, seperti: zakat, infak wajib, dan member saat dibutuhkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,”Orang-orang yang menimbun emas dan perak, namun tidak mau menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka akan azab yang pedih.” (At-Taubah: 34)

Itulah sebagian kaidah umum dan prinsip-prinsip Islam yang bijaksana tentang kepemilikan dan penggunaan kekayaan.

Kita tidak akan mendapatkan pada syariat yang terdahulu, system yang ada sekarang maupun yang akan dating seperti ajaran yang dibawa Islam. Bahkan semua system yang ada sekarang bergantung kepadanya dan menimba cahayanya tapi orang-orang munafik tidak tahu.