I’tikaf Bagi Wanita

Wanita dibolehkan melakukan I’tikaf berdasarkan keumuman ayat. Juga berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwa isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan I’tikaf. Terdapat juga riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan Aisyah dan Hafshah untuk melakukan I’tikaf (HR. Bukhari)

Namun para ulama umumnya memberikan syarat bagi wanita yang hendak melakukan I’tikaf, yaitu mereka harus mendapatkan izin dari walinya atau suaminya bagi yang sudah menikah, tidak menimbulkan fitnah, ada tempat khusus bagi wanita di masjid dan tidak sedang dalam haidh dan nifas.