Izin Kepada Kedua Orang Tua dalam Jihad

Syaikh Bin Baz – semoga Allah memberkahi umurnya untuk kepentingan kita – mengatakan, “Sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardhu ‘ain, akan tetapi wajib untuk meminta izin kepada kedua orang tua.”

Lalu saya mengatakan kepada beliau, “Wahai Syaikh kami, tidak ada seorang fuqaha pun sebelum Anda yang berpendapat seperti ini. Semua fuqaha mengatakan: Sesungguhnya dalam hal-hal yang hukumnya fardhu ‘ain itu tidak ada permintaan izin kepada siapapun.”

Beliau mengatakan, “Wahai Syaikh Abdullah, ada sebuah hadits yang menyatakan: “Berjihadhah pada kedua orang tuamu.” (potongan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari).

Saya katakan kepada beliau, “Namun ada hadits lain yang berbunyi: Demi (Allah) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku benar-benar akan tinggalkan keduanya lalu aku akan berangkat berjihad. Rasul bersabda, “Engkau lebih tahu.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, lihat Fat-hul Bari II/141)

Beliau (Syaikh Bin Baz) berkata lagi, “Akan tetapi hadits yang pertama lebih kuat.”

Dalam memadukan pemahaman dua hadits tersebut Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fat-hul Baari, “Hadits yang pertama untuk jihad yang fardhu kifayah sedangkan hadits yang kedua adalah untuk jihad yang fardhu ‘ain.”

Artinya ketika jihad fardhu ‘ain tidak diperlukan lagi izin kedua orang tua, sedangkan ketika jihad fardhu kifayah harus izin kedua orang tua. Sebenarnya saya malu untuk berdiskusi dengan beliau, dengan seorang seperti orang tua kami sendiri.

Kemudian beliau mengatakan, “Wahai Syaikh Abdullah, tetaplah engkau dengan fatwamu dan aku akan tetap dalam fatwaku.”

(Ini merupakan sebuah rekomendasi besar yang diberikan oleh Al ‘Allamah Bin Baz rahimahullah kepada Syaikh Abdullah Azzam rahimahullah, artinya Syaikh Abdullah Azzam adalah orang yang layak untuk berfatwa. Dan seandainya Syaikh Abdullah Azzam salah, tentu an nush-hu fid din (kewajiban untuk saling menasehati dalam masalah agama) itu menuntut kepada Syaikh Bin Baz wajib untuk menerangkan kesalahan Syaikh Abdullah Azzam supaya ia tidak menyesatkan orang lain. Dan seandainya Syaikh Abdullah Azzam salah tentu Syaikh Bin Baz tidak mengatakan kepadanya, “Tetaplah dalam fatwamu.”)

Sedangkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin condong untuk berpendapat bahwa jihad sekarang ini hukumnya fardhu ‘ain.. jihad hukumnya fardhu ‘ain, dan tidak diperlukan lagi untuk meminta izin kepada kedua orang tua… tidak wajib untuk meminta izin kepada kedua orang tua kecuali jika ia adalah anak satu-satunya dan kedua orang tuanya membutuhkan kepada dirinya. Jika kedua orang tuanya membutuhkannya maka ia wajib meminta izin kepada keduanya, namun jika keduanya tidak membutuhkannya maka tidak wajib untuk meminta izin kepada keduanya. Ini adalah fatwa Ibnu Utsaimin dan Al Albani seminggu yang lalu – belum lama -.

Lalu ada salah seorang yang hadir dalam majlis beliau mengatakan kepada beliau, sebagaimana yang disampaikan kepadaku oleh salah seorang yang hadir bersama kalian, “Wahai Syaikh, apabila jihad di Afghanistan itu benar, baru jihad itu fardhu ‘ain.” Maka Syaikh Al Albani menjawab, “Jika jihad di Afghanistan tidak benar, lalu di bumi mana jihad yang benar?”

***
Sesuatu yang wajar: Ibumu akan sakit. Dan kami memiliki sebuah kaidah bahwasanya kepentingan agama itu lebih didahulukan daripada kepentingan jiwa. Melindungi agama itu lebih didahulukan daripada melindungi jiwa. Sedangkan tidak berangkat jihad akan dapat melindungi nyawa kedua orang tua namun akan menghancurkan agama, lantaran meninggalkan jihad.

***

Izin kepada kedua orang tua..! Dari mana alasannya harus izin kepada kedua orang tua? Bagaimana engkau meminta izin kepada kedua orang tua yang tidak berjihad? Bagaimana jika keduanya tidak pernah terlintas jihad dalam benak mereka berdua? Dan bagaimana jika mereka tidak pernah berfikir untuk berjihad atau membela negeri Islam? Bagi mereka gaji bulanan itu lebih berharga daripada kehormatan seluruh wanita Afghanistan, lebih berharga daripada darah seluruh orang Afghanistan, dan lebih berharga daripada Islam itu sendiri, yakni seandainya Islam punah … Seandainya dia disuruh memilih antara gaji dan pekerjaan dengan punahnya Islam, tentu dia lebih memilih gaji bulanan. Seperti ini kebanyakan orang tua sekarang, demikianlah mereka mengajarkan anak-anak mereka … ciumlah mulut anjing supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu butuhkan darinya! Demikianlah mereka mengajari anak-anak mereka. Filsafat kehinaan, meskipun harus dengan mencium anjing yang najis, air liurnya yang najis, supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu perlukan darinya.

***

Ada salah seorang pemuda yang bertanya kepadaku, “Ibuku marah karena aku datang ke medan jihad. Ibuku mengatakan: Aku akan marah kepadamu jika kamu tidak pulang. Maka aku katakan kepada pemuda tersebut: Semakin marah ibumu maka Allah akan semakin ridha kepadamu. Karena kamu pergi untuk mencari ridha Allah, dan kamu tidak mematuhi ibumu sedangkan dia adalah manusia. Padahal di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim disebutkan: “Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf.”

Saya katakan kepada pemuda itu: Tidak ada seorang ulama’pun yang mengatakan wajib meminta izin dalam melaksanakan hal-hal yang fardhu ‘ain, bahkan kepada seorang khalifah sekalipun, bahkan kepada Umar bin Abdul Aziz sekalipun.

***
Yang penting: Tidak ada keharusan untuk izin kepada kedua orang tua dalam perkara-perkara fardhu ‘ain. Perkara-perkara yang fardhu ‘ain selamanya tidak ada kewajiban untuk meminta izin.