Kapankah Izin Jihad Kepada Imam Itu Tidak Wajib Dilakukan?

Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Imam Itu Tidak Mengumandangkan Jihad?

Di dalam hadits shahih disebutkan:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Khaliq.” (Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 7520)

Ibnu Rusydi mengatakan, “Taat kepada imam itu hukumnya adalah wajib meskipun imam tersebut tidak adil – meskipun ia fasiq – kecuali jika ia memerintahkan untuk berbuat maksiat.. dan di antara kemaksiatan itu adalah jika ia melarang jihad yang fardhu ‘ain.” Yakni: jihad yang hukumnya menjadi fardhu ‘ain – sedangkan Ibnu Rusydi dan Al Qurthubi adalah dari kalangan madzhab Maliki -, maksudnya dalam hal ini siapapun yang melarangnya tidak boleh ditaati, karena yang boleh ditaati itu hanyalah hal-hal yang ma’ruf (kebaikan).

***
Ibnu Taimiyah di dalam Al Fatawa Al Kubra IV/607, mengatakan, “Adapun apabila musuh menyerang maka tidak ada celah perselisihan lagi (atas kewajiban melawannya). Karena sesungguhnya mempertahankan agama, jiwa dan kehormatan dari bahaya musuh itu hukumnya wajib berdasarkan ijma’, sehingga tidak diperlukan lagi untuk izin kepada ‘Amirul Mukminin.”

Sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah.

Maka tidak diperlukan lagi untuk izin kepada ‘Amirul Mukminin, seandainya sekarang ini ada ‘Amirul Mukminin.

***

Yang penting adalah: tidak perlu meminta izin kepada kedua orang tua dalam hal-hal yang hukumnya fardhu ‘ain. Dalam hal-hal yang hukumnya fardhu ‘ain tidak diperlukan lagi izin sama sekali, sampai kepada ‘Amirul Mukminin sekalipun; seorang khalifah dari kalangan Bani Abbasiyah atau Bani Umawiyah. Makruh atau haram hukumnya berperang tanpa izin kepada khalifah kecuali dalam tiga keadaan:

Pertama: Apabila imam menihilkan jihad … tidak mau berjihad … khalifah yang semacam ini tidak perlu dimintai izin.

Kedua: Apabila jika meminta izin itu akan menggagalkan tujuan dari jihad, sebagaimana dalam contoh yang telah kami sebutkan, karena jika Abu Thalhah dan Salamah harus meminta izin terlebih dahulu tentu onta-onta Rasulullah berhasil dibawa pergi dari Madinah.

Ketiga: Apabila kita sebelumnya telah mengetahui bahwa imam tidak akan menerima dan tidak akan mengizinkan.

Kedua orang tua, maupun kepada khalifah, maupun siapapun di dunia ini tidak berhak untuk mencampuri kewajiban yang diwajibkan kepada kita, ia tidak berhak untuk dimintai persetujuan maupun untuk melarangnya.