Tauhid

Amalan-amalan Yang Tidak Disyari’atkan pada Bulan Rajab

Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngada perkara baru dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” Muttafaq alaih.

Dalam redaksi Imam Muslim, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Saudaraku,

Kita telah berada di salah satu bulan haram, yakni Rajab. Adapun bulan-bulan haram adalah Rajab, Syawal, Dzul-Qa’dah dan Dzul-Hijjah. Mengenai maksud daripada bulan haram, Ibnul Jauzi dalam kitabnya ‘Zadul Masir’ ketika menafsirkan surat At-Taubah ayat: 36 mengutip perkataan al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna:

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”

Di bulan haram, sangat baik untuk mengukir amal shalih dan memperbuat amal kebajikan.

Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al Ma’arif mengutip perkataan Ibnu ‘Abbas, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, karena melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya lebih besar yang akan ditanggung oleh pelakunya, dan amalan shaleh yang dilakukannya akan menuai pahala yang lebih banyak.”

Karena pada bulan haram itu adalah waktu istimewa untuk melakukan amalan ketaatan, sehingga para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”

Saudaraku,

Namun yang harus kita waspadai, jangan karena semangat ibadah kita yang menggebu-gebu mengukir ketaatan di bulan ini, menyebabkan kita melakukan amalan yang tidak dituntunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Amalan yang sangat popular di bulan Rajab yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim adalah shalat Raghaaib.

Shalat Raghaaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaaib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca al-Fatihah sekali, surat al-Qadr 3 kali, surat al-Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaaib adalah dosa orang yang melakukannya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 orang dari kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Raghaaib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Maudhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauzi rahimahullah pengarang kitab tersebut mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Raghaaib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang harinya pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu mengkonsumsi makanansecukupnya. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaaib. Padahal dalam shalat Raghaaib, bacaan tasbihnya begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat Tarawih, tidak bersemangat seperti saat mereka melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan masyarakat umum (awam) begitu urgen, sehingga orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.”

Saudaraku,

Berkata Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah, “(Shalat Raghaaib) yang dikhususkan pelaksanaannya pada bulan Rajab adalah tidak benar, karena hadits-hadits yang menunjukan keutamaan shalat raghaaib pada malam Jum’at pertama bulan Rajab adalah dusta dan bathil, maka shalat ini adalah bid’ah menurut jumhur (mayoritas) ‘ulama. Fenomena ini pertama muncul sesudah abad ke 4 (empat) hijriyah, oleh karenanya umat Islam pada generasi awal (para sahabat) belum mengetahui dan belum membicarakannya.” (Dari kitab Latha’if al-Ma’arif, karya Ibnu Rajab rahimahullah).

Dalam kitab al-Bida’ al-Hauliyah, karya Abdullah Abdul Aziz at-Tuwaijiri disebutkan, ‘Shalat Raghaaib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya.

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan salafush shalih.”

Saudaraku,

Termasuk perbuatan bid’ah di bulan Rajab adalah mengkhususkan puasa sunnah satu bulan penuh atau sebagiannya.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, berlandaskan hadits yang seluruhnya lemah (dha’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”

Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah melihat ada orang yang (berniat) puasa sebulan penuh di bulan Rajab, maka Umar memaksa orang tersebut untuk makan (tidak berpuasa), lalu ia menegaskan, “Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dinyatakan sanadnya shahih oleh Syeikh al-Bani dalam kitab ‘Irwa’ul Ghalil).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan, “Tidak pernah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa (sunnah) dalam satu bulan yang lebih banyak daripada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh. (Muttafaq alaih).

Dari hadits Aisyah ini teranglah di hadapan kita bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah berpuasa sunnah sebulan penuh. Hanya saja di bulan Sya’ban, beliau menambah kwantitas puasa sunnahnya sehingga dikatakan istri beliau (‘Aisyah), ‘hampir mendekati puasa sebulan penuh’ karena hanya satu atau dua hari saja yang beliau tidak berpuasa di bulan Sya’ban. Apalagi di bulan lainnya, termasuk Rajab.

Saudaraku,

Kesimpulannya, berpuasa sunnah dengan sempurna di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga kriteria berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Abdullah Abdul Aziz at-Tuwaijiri, dalam kitabnya ‘al-Bida’ al-Hauliyah’:

  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa sunnah di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi SAW, sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih besar daripada puasa di bulan-bulan lainnya.

Saudaraku,

Mengkhususkan umrah di bulan Rajab, juga termasuk perbuatan bid’ah. Di mana orang yang melakukannya berkeyakinan bahwa umrah di bulan ini memiliki keutamaan istimewa dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukan bahwa beliau melaksanakan umrah pada bulan ini. Oleh karena itu tidak ada keutamaan umrah di bulan Rajab dibandingkan dengan umrah pada bulan-bulan lainnya seperti yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin.

Ibnul Qayyim dalam kitabnya ‘Zadul Ma’ad’ menjelaskan bahwa riwayat yang benar adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan umrah 4 kali (empat) dalam hidup beliau dan kesemuanya dilakukan pada bulan Dzul-Qa’dah terkecuali umrah yang dilakukan beliau bersama dengan hajinya (haji Wada’); (yakni di bulan Dzul-Hijjah). Keempat umrah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan adalah:

  1. Umrah Hudaibiyah pada tahun 6 H yang ditahan (tidak diizinkan) oleh kaum musyrikin.
  2. Umrah qadha’ pada tahun sesudahnya (7 H).
  3. Umrah yang beliau lakukan dari Ju’ranah pada peristiwa fathu Mekkah (pembebasan kota Mekkah) tahun 8 H.
  4. Umrah yang beliau tunaikan bersama dengan hajinya (haji Wada’ tahun 10 H) .

Saudaraku,

Itulah beberapa amalan bid’ah yang popular dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mudah-mudahan kita terhindar dari segala warna bid’ah dalam ibadah.

Karena bid’ah akan membuat amalan yang telah kita tunaikan dengan susah payah menjadi fatamorgana, hilang dan tertolak.

Bukan hanya itu saja, amalan bid’ah akan melemparkan kita ke dalam neraka, karena amalan bid’ah adalah sesat sebagaimana yang pernah disinggung oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Yang lebih fatal lagi, jika amalan bid’ah diyakini sebagai amalan sunnah seperti yang sering kita saksikan dari sebagian kaum muslimin. Wallahu a’lam bishawab.

Daejeon, Korea Selatan
07 Mei 2014
Abu Ja’far

More from Tauhid