Raddusy Syubuhat

Mengapa Kita Memerangi Orang Kafir?

Apakah Karena Kekafiran Mereka Atau Karena Permusuhan Mereka Terhadap Kita?

Mukadimah

Telah terjadi perselisihan para ulama tentang masalah ini, apakah sebab peperangan kita dengan orang kafir; apakah karena kekafiran mereka semata, atau karena sikap permusuhan mereka terhadap kaum muslimin. Namun, sayang perselisihan ini oleh sebagian orang dijadikan sebagai ajang untuk memusuhi dan memfitnah sesama muslim dan ulama. Syaikh Hasan Al Banna dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi yang memandang bahwa peperangan dengan Yahudi adalah karena sikap mereka yang memusuhi, mengusir, dan memerangi umat Islam. Fatwa ini disebut oleh Syaikh di timur tengah  sebagai pendapat dan fatwa yang jahat. Lalu, diaminkan oleh yang sepemikirann dengannya. Masih bagus seandainya dikatakan, “ Ada dua pendapat dalam masalah ini, pendapat yang kuat adalah ini dan yang itu lemah.” Apa perlunya dibubuhi dengan istilah ‘fatwa yang jahat’? bukankah itu juga difatwakan oleh para imam seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  mengatakan inilah pendapat yang benar. Maka, jahatkah fatwa para imam ini?

Ada sebagian kaum muslimin, meyakini bahwa memerangi orang kafir adalah karena kekafirannya, bukan karena permusuhan mereka terhadap kita. Inilah pandangan Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu, dan Syaikh Sayyid Quthb Rahimahullah. Sikap ini tentu membawa konsekuensi bahwa orang kafir di muka bumi ini harus binasa tanpa sisa. Namun, kadang terjadi sikap yang kontradiksi, ketika mereka meyakini bahwa orang kafir harus diperangi karena faktor aqidah mereka yang kafir, namun dalam kehidupan keseharian, orang-orang ini  justru   jauh dari sikap keras terhadap orang kafir.

Ketika para ulama, seperti Syaikh Farid Washil, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Syaikh Al Albani, Syaikh Abdurrahman bin Jibrin , Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Hamud ‘Uqla Asy Syu’aibi, dan lain-lain, memfatwakan boikot produk Yahudi dan Amerika, justru mereka melecehkan fatwa ini, dan ‘melawan’ fatwa tersebut dengan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah tentang hukum jual beli dengan orang kafir (Yahudi), yang pada dasarnya adalah mubah. Ya, fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin adalah benar dalam konteks damai dan tak ada peperangan dengan mereka. Sayangnya, sebagian manusia telah menempatkan fatwa ulama tidak pada tempatnya. Bahkan Syaikh Abdurrahman As Sa’di dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah dalam fatwanya tentang masalah memboikot musuh dalam rangka melemahkan kekekuatan mereka, mengatakan bahwa memboikot mereka termasuk salah satu jihad besar dan utama.[1]

Lucunya, dalam kehidupan nyata mereka bersemangat menghajr (boikot) sesama muslim, bahkan sesama mereka sendiri, hanya karena berbeda pendapat dengan mereka, hanya karena berhubungan dengan organisasi dakwah Islam atau yayasan Islam tertentu. Sementara memboikot penjajah kafir mereka tidak mau. Wallahul Musta’an!

Ketika ramai segenap umat Islam mengecam Yahudi, atas serangannya ke Jalur Gaza, dan memberikan dukungan moril dan materil terhadap pejuang Palestina, khususnya HAMAS, justru anehnya sebagian dari mereka menyalahkan HAMAS. Bahkan menyebarkan tulisan di internet tentang kesesatan HAMAS yang ditulis oleh beberapa masyayikh mereka, serta ada beberapa SMS gelap yang diterima beberapa ikhwah bahwa menurut mereka HAMAS lebih Yahudi dibanding Yahudi!. Walau ini hanyalah oknum, tetapi ada apa sebenarnya ini?

Maka, inilah kenyataan, sedangkan sebelumnya hanyalah teori belaka. Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff (61): 2-3)

Peperangan Terjadi Karena Adanya Permusuhan

Inilah pendapat yang benar. Berdasarkan nash-nash yang jelas, dan dikuatkan oleh pemahaman para ulama, dan didukung sejarah Islam dalam pensyariatan jihad.

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah (60): 8-9)

Dua ayat yang mulia ini, menerangkan bahwa tidak ada larangan berbuat baik dan adil kepada: orang kafir yang tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin.

Sedangkan Allah Ta’ala melarang berkawan dengan: orang kafir yang memerangi dan mengusir kaum muslimin, dan pihak membantu pengusiran kaum muslimin. Bahkan Allah Ta’ala menyebut sebagai perbuatan zalim jika kita berkawan dengan orang kafir seperti ini.

Ada sebagian orang membantah ayat ini dijadikan sebagai dalil, alasan mereka karena ayat ini (ayat 8) hanya berlaku ketika awal Islam saja, dan telah di nasakh (dihapus) dengan ayat: faqtuluu musyrikina haitsu wajadtumuuhum .. “bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian bertemu dengan mereka …” . Demikianlah pendapat Ibnu Zaid dan Qatadah.

Sedangkan Imam Al Qurthubi mengatakan, ayat ini merupakan rukhshah dari Allah Ta’ala bagi orang kafir yang tidak memusuhi dan memerangi orang beriman. Ada juga yang mengatakan, ayat ini berlaku karena adanya ‘illah (alasan) yakni perjanjian damai, maka ketika perjanjian damai sudah tidak berlaku dengan adanya penaklukan kota Mekkah, maka ayat ini tinggal tulisannya saja. Ada pula yang mengatakan ayat ini khusus orang kafir dari kalangan wanita dan anak-anak, karena mereka tidak memerangi kaum beriman. Namun kebanyakan ahli tafsir mengatakan, hukum ayat ini masih berlaku, dengan alasan kisah Asma binti Abu Bakar yang diizinkan Rasulullah untuk bergaul dengan baik dengan ibunya yang masih musyrik.[2]

Benarkah ayat ini telah mansukh? Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari menyebutkan ada tiga tafsir para ulama terhadap ayat ini.

Pertama, ayat ini bercerita tentang orang-orang beriman di Mekkah dan tidak berhijrah, maka Allah Ta’ala izinkan mereka untuk berbuat baik dan ihsan kepada orang kafir. Inilah pendapat Mujahid.

Kedua, ayat ini bercerita tentang orang-orang beriman di luar Mekkah dan tidak berhijrah, maka Allah Ta’a izinkan mereka berbuat baik dan ihsan  kepada orang kafir.

Ketiga, ayat ini bercerita tentang orang musyrik yang tidak memerangi orang-orang beriman, dan mereka juga tidak mengusir orang beriman dari negerinya, namun ayat ini telah di nasakh setelah itu, dengan ayat perintah memerangi orang musyrik. Inilah pendapat Ibnu Zaid dan Qatadah. Ibnu Zaid berkata: “Ayat ini telah di nasakh, dengan perintah berperang dan kembali dengan pedang-pedang mereka, berjihad melawan mereka dengannya, dan memenggal mereka.

Imam Ibnu Jarir mengatakan, yang benar adalah pendapat yang pertama. Tidak benar dikatakan bahwa ayat ini telah mansukh. Kaum beriman tidak dilarang untuk berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dan mengusir mereka, apa pun millah dan agama mereka, tetap dibolehkan berbuat baik (Al Birr), berhubungan, dan berbuat adil kepada mereka.  Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Zubeir tentang Asma’ bin Abu Bakar yang ingin menemui ibunya yang masih jahiliyah (musyrik), dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan Asma untuk menemuinya dan berbuat baik kepadanya.[3]

Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak melarang berbuat baik dan adil kepada orang kafir yang telah membuat perjanjian (damai) dengan orang beriman untuk meninggalkan perang. [4]Artinya, perang baru ada lagi setelah mereka melanggar perjanjian dengan menyerang kaum muslimin.

Asbabun Nuzul ayat di atas pun, menolak pemahaman mereka. Ayat ini turun karena Asma binti Abu Bakar ingin memberikan hadiah kepada ibunya yang masih musyrik, tetapi dia tidak berani melakukannya sebelum ada izin dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hal itu diadukan kepada ‘Aisyah, lalu turunlah ayat di atas: ““Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ..dst.”  Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Asma untuk memberikan hadiah kepada ibunya dan masuk ke rumahnya.[5]

Dari keterangan ini, menunjukkan bahwa peperangan kita melawan orang kafir, bukan karena semata-mata kekafiran mereka, melainkan karena perbuatan jahat mereka seperti yang diterangkan dalam ayat 9. Jika mereka berbuat baik, mau berdamai, tidak mengajak berperang, tidak mengusir, maka ada tidak larangan berbuat baik dan adil terhadap mereka. Namun, jika mereka memerangi dan mengusir orang beriman –seperti yang dilakukan Zionis Yahudi terhadap umat Islam Palestina-  maka tidak boleh berbuat baik dengan mereka, apa lagi kerja sama dengan mereka, dan tetap membeli produk-produk mereka dengan alasan jual beli dengan orang hukumnya mubah!

Jika benar bahwa memerangi orang kafir adalah karena kekafirannya, maka tidak akan ada izin dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk berbuat baik kepada orang tua yang masih musyrik.  Bahkan Allah Ta’ala tetap memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, walau mereka kafir, selama tidak diperintah dalam maksiat dan kekafiran. Jika benar bahwa memerangi orang kafir adalah karena kekafirannya, maka tidak akan ada izin dari Allah Ta’ala atas pembolehan kaum laki-laki beriman menikahi dengan wanita ahli kitab, dan dalam pandangan kita, ahli kitab juga kafir bukan? Seharusnya mereka pun juga diperangi bukan dinikahi, karena mereka kafir.

Maka, bagaimana mungkin memerangi orang kafir beralasan karena kekafirannya, padahal Allah Ta’ala tetap mengizinkan berbuat baik (Al Birr) kepada orang tua walau pun kafir? Seharusnya – jika konsisten dengan pendapat mereka- maka konsekuensinya orang tua pun harus diperangi karena kekafirannya itu. Ternyata Allah Ta’ala tetap mengizinkan berbuat baik kepada mereka.

Akhirnya, tidak ada manfaatnya pula para ulama membagi-bagi orang kafir menjadi kafir dzimmi dan kafir harbi, sebab baik itu dzimmi atau harbi, keduanya tetaplah beraqidah kafir yang harus diperangi.

Selain ayat di atas, ayat-ayat berikut ini pun menunjukkan bahwa peperangan terjadi karena penyerangan orang kafir terhadap umat Islam, yakni:

“Dan perangilah fisabilillah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas” (QS. Al Baqarah (22):190)

Ada dua pendapat dalam memahami ayat ini, sebagian ahli tafsir mengatakan surat Al Baqarah ayat 190 ini telah di nasakh oleh surat Al Bara’ah (At Taubah). Inilah pendapat Ar Rabi’ dan Ibnu Zaid. Namun yang lain mengatakan ayat ini tidak di nasakh oleh ayat mana pun. Peperangan dibolehkan untuk yang memerangi saja, bagi yang tidak ikut memerangi kita, seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan rahib, orang yang tidak ikut memerangi, tidak boleh diperangi, jika diperangi juga maka itu melampaui batas. inilah hukum yang berlaku hingga hari ini. Perang terjadi karena adanya penyerangan, jika mereka diam kita pun diam. Demikianlah pendapat Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, dan Imam Ibnu Jarir mengatakan inilah pendapat yang benar.[6]

Lebih jelasnya, saya kutip ucapan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

لا تقتلوا النساء ولا الصِّبيان ولا الشيخ الكبير وَلا منْ ألقى إليكم السَّلَمَ وكفَّ يَده، فإن فَعلتم هذا فقد اعتديتم.

“Jangan kalian memerangi kaum wanita, anak-anak, orang tua, orang yang menemuimu dengan salam, dan orang yang menahan tangannya (dari memerangimu, pen). Jika kalian melakukan itu, maka kalian telah melampaui batas.”[7]

Adapun ayat tentang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir, tidak mengharamkan apa-apa yang Allah dan RasulNya haramkan, serta tidak beragama dengan agama yang haq dari kalangan yang telah diberikan kepada mereka Al Kitab” ..dst (QS. At Taubah: 29) oleh Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha dikatakan bukan memerangi semua Ahli Kitab, melainkan mereka yang memerangi kaum muslimin saja.

Selanjutnya, pada ayat lainnya:

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya” (QS. Al Hajj (22):39)

Ayat ini dengan jelas menerangkan bahwa, izin perang melawan orang musyrik baru ada karena kaum beriman dizalimi dan diperangi. Imam Ibnu Jarir Rahimahullah berkata:

أذن الله للمؤمنين الذين يقاتلون المشركين في سبيله بأن المشركين ظلموهم بقتالهم.

“Allah Ta’ala mengizinkan orang-orang beriman untuk berperang fisabilillah terhadap orang-orang musyrik, lantaran orang-orang musyrik telah menzalimi mereka dengan memerangi mereka.”[8]

Hal ini juga di tegaskan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu setelah ayat ini turun, katanya:

فعرفت أنه سيكون قتال

“Maka, aku tahu bahwa akan terjadi perang.” [9]

Sementara Mujahid Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أناس مؤمنون خرجوا مهاجرين من مكة إلى المدينة، فكانوا يمنعون، فأذن الله للمؤمنين بقتال الكفار، فقاتلوهم.

“Orang-orang beriman keluar untuk hijrah dari Mekkah ke Madinah, tetapi orang-orang kafir mencegahnya, maka Allah Ta’ala mengizinkan bagi orang-orang beriman untuk memerangi orang kafir, maka mereka pun memeranginya.”[10]

                Sekali lagi apa yang dikatakan oleh Imam Mujahid – juga Imam Ibnu Jarir-  menunjukkan bahwa orang beriman memerangi orang kafir karena dilatarbelakangi permusuhan, kezaliman, dan penyerangan mereka terhadap kaum mukminin.  Maka kaum mukminin  pun membalasnya, bukan karena faktor kekafiran mereka semata-mata. Betul, bahwa orang-orang kafir membenci,  menganiaya, mengusir dan memerangi  kaum mukmimin karena faktor agama (lihat Al Mumatahanah ayat 9), tetapi tidak sebaliknya kita terhadap mereka. Ini menunjukkan keluhuran agama Islam dan keunggulan Islam dibanding mereka.

  Namun pada kenyataannya nanti, peperangan tersebut pun berimplikasi pada perang agama, sebab pada akhirnya simbolisasi dan syiar agama tidak bisa dielakkan, seperti yang terjadi antara mujahidin Palestina melawan Zionis Yahudi. Tujuan peperangan pun bukan karena semata-mata faktor sebidang tanah yang bernama Palestina, atau karena membela sebuah bangsa dan ras, tetapi lebih dari itu adalah mempertahankan eksistensi umat Islam, meninggikan kalimat Allah Ta’ala di sana, dan inilah yang fisabilillah.

Dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Barangsiapa yang berperang dengan tujuan meninggikan kalimat Allah, maka itulah yang fisabilillah ‘Azza wa Jalla.”[11]

Ayat yang paling tegas dan jelas dalam menguatkan pendapat ini adalah sebagai berikut:

 “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. dan Sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Kami ini orang Nasrani”. yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena Sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.” (QS. Al Maidah (5): 82)

Lihat, perangnya kita dengan orang kafir Yahudi, adalah karena kerasnya permusuhan mereka terhadap orang-orang beriman. Karena inilah kita memerangi mereka. Kita tidak memerangi meraka dengan alasan mereka menyembah sapi betina, tidak memerangi mereka dengan alasan mereka membunuh para nabi, tidak memerangi mereka dengan alasan mereka telah merubah taurat, tetapi memerangi mereka dengan alasan kerasnya permusuhan mereka terhadap kaum muslimin.

Bersama Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Diantara ulama Ahlus Sunnah yang berpendapat bahwa memerangi orang kafir adalah disebabkan permusuhan dan penindasan mereka terhadap kaum muslimin, adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, dalam dalam buku kecil Risalah Al Qital, pada kompilasi Majmu’ Ar Rasail An Najdiyyah.

Imam Ibnu Taimiyah membahas masalah ini bahwa asal diwajibkannya perang dan apa yang menjadi menyebabnya. Dia menegaskan bahwa secara realitas pendapat yang mengatakan kewajiban perang adalah disebabkan adanya tindakan orang kafir yang melakukan tindakan permusuhan keras terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Mereka dikeluarkan dari negeri dan tempat tinggal mereka. Lalu apakah yang menjadi penyebab peperangan itu? Apakah karena mereka itu orang kafir atau karena mereka melakukan permusuhan?  Jika jawabannya yang pertama, maka boleh saja memerangi orang kafir kapan saja dan di mana saja. Jika jawabannya yang kedua, maka sesungguhnya tidak boleh bagi siapa pun untuk memerangi orang kafir kecuali jika dia melakukan permusuhan. Sebab tidak semua orang kafir bisa diperangi. Jika sebab perang karena seseorang statusnya yang kafir, maka hubungan antara kaum muslimin dan orang kafir adalah hubungan perang hingga ada satu perjanjian dan kesepakatan. Dan tentu saja setiap negeri yang tidak beragama Islam adalah negeri perang (Darul Harb) sebelum adanya kesepakatan.

Namun jika sebab perang adalah karena permusuhan mereka terhadap kaum muslimin, maka dasar hubungan kaum muslimin dan non muslim adalah damai, hingga adanya hal-hal yang mendorong terjadinya perang. Dan jika dasar hubungan kaum muslimin dan non muslim adalah damai, maka boleh saja melakukan perjanjian yang sifatnya abadi. Sebab, makna kesepakatan tersebut adalah kesepakatan untuk tidak saling mengganggu. Jika asal hubungan kaum mslimin dan non muslim adalah perang, maka tidak boleh mengadakan suatu perjanjian kecuali dalam batas tertentu.

Dengan demikian ada tiga masalah yang saling berhubungan. Pertama, masalah perang, apakah karena kekafiran atau karena permusuhan mereka. Kedua, dasar hubungan antara kaum muslimin dan non muslim, apakah damai atau perang. Ketiga, boleh tidaknya mengadakan perjanjian damai yang permanen.

Kita akan membahas masalah pertama saja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan ada dua pendapat tentang apakah peperangan kita dengan orang kafir karena kakafiran mereka, atau karena mereka memusuhi kaum muslimin.

Pertama, pendapat jumhur seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan yang lainnya yang mengadakan bahwa asal diperangi orang kafir adalah karena mereka melakukan permusuhan. Konsekuensi dari pendapat ini adalah bahwa tidak ada perang jika tidak permusuhan. Sebab perang itu hanyalah untuk membela diri dan bukan untuk melakukan sergapan dan penyerangan. Dan jika perang bergolak maka tidak boleh ada pembunuhan kecuali terhadap orang-orang yang ikut berperang dan para ahli strategi mereka. Tidak diperkenankan membunuh para wanita, pendeta ahli ibadah, orang jompo, dan yang berpenyakit parah karena mereka tidak ikut memerangi kaum  muslimin dan tidak memiliki pengalaman perang yang bisa diambil  manfaatnya oleh mereka sendiri.  Ringkasnya adalah, orang-orang yang tidak ikut berperang dan tidak memerintahkan orang lain untuk berperang, serta tidak bisa diambil manfaatnya dalam perang, mereka tidak boleh dibunuh.

Kedua, sesungguhnya yang membolehkan seseorang itu diperangi adalah karena dia memiliki sifat kafir dan bukan karena mereka melakukan tindakan permusuhan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Dengan demikian, maka setiap orang kafir yang telah baligh boleh diperangi, baik yang mampu berperang atau tidak, baik dia seorang yang terlibat perang atau tidak, baik yang membantu atau tidak.

Imam Ibnu Tamiyah mengatakan pendapat jumhur adalah pendapat yang benar, yang memiliki dasar dan sandaran kuat dari Al Quran dan As Sunnah. Beliau berkata, “Perkataan jumhur ulama dalah pendapat yang ditetapkan oleh Al Quran dan As Sunnah.” [12]

Imam Ibnu Taimiyah memaparkan beberapa dalil Al Quran, di antaranya:

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah  itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir. kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram , dan pada sesuatu yang patut dihormati , Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah (2): 191-194)

Beliau membahas, bahwa ayat ini menunjukkan  atas disyariatkannya perang untuk membela diri bisa dilihat dari beberapa sisi.

Pertama: sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah terhadap orang-orang yang memerangi kamu,” dengan demikian kebolehan berperang untuk kaum muslimin adalah karena adanya serangan dari pihak lain. Inilah alasan dibolehkannya perang itu.

Kedua: firman Allah Ta’ala dalam ayat itu yang mengatakan, “dan janganlah kamu melampaui batas ,” ayat ini menerangkan bahwa memerangi orang yang tidak memerangi kita, atau orang-orang yang tidak pantas diperangi, adalah tindakan permusuhan yang terlarang.

Ketiga: seseungguhnya Allah Ta’ala menjadikan puncak dari perang adalah mencegah fitnah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” Dengan demikian, jelas bagi kita semua, tentang pendorong dan tujuan akhir dari perang. Pendorongnya adalah permusuhan yang menimbulkan fitnah, sedangkan tujuan akhirnya adalah penghentian fitnah. Demikian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membantah pihak yang menilai bahwa ayat in telah di nasakh (dihapus hukumnya dan telah diganti dengan hukum lain), beliau membantah satu persatu alasan mereka, hingga akhirnya dia mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan ayat ini telah di nasakh adalah pendapat yang lemah. Beliau berkata: “Sesungguhnya anggapan bahwa ayat ini mansukh adalah perkataan yang membutuhkan dalil. Sebab di dalam Al Quran tidak ada satu ayat pun yang bertentangan dengan ayat ini. Semua ayatnya sepakat dengan ayat ini. Lalu manakah ayat yang menghapusnya (nasikh)?” [13]

Menurutnya adalah hal yang aneh, jika larangan ‘jangan melampaui batas’ di hapus, tetapi mereka justru  mengatakan, “Sesungguhnya melampaui batas itu adalah satu kezaliman dan Allah tidak menyukai kezaliman.”

Imam Ibnu Taimiyah juga  berdalil dengan ayat lain, yakni:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. “ (QS. Al Baqarah (2): 256)

Ayat ini bersifat umum. Seandainya perang itu adalah karena kekafiran seseorang, maka pastilah perang merupakan paksaan untuk masuk Islam. Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya kami tidak pernah memaksa orang lain untuk masuk Islam. andai seseorang diperangi agar dia masuk Islam, maka hal itu merupakan pemaksaan paling besar terhadap orang lain untuk masuk Islam.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membantah pihak yang mengatakan bahwa ayat ini telah di nasakh. Beliau mengatakan: “Semua ulama salaf mengatakan bahwa ayat ini tidak bersifat khusus dan tidak pula mansukh. Bahkan mereka mengatakan bahwa kami tidak pernah melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk masuk ke dalam Islam. Kami akan memerangi orang-orang yang memerangi kami, dan jika mereka masuk Islam, maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika dia bukan dari orang yang pantas untuk diperangi, maka kami tidak akan memeranginya dan kami tidak akan memaksakannya untuk masuk ke dalam Islam.”[14]

Syaikhul Islam juga memaparkan dalil-dalil dari As Sunnah. Dikisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam penah melewati seorang wanita yang terbunuh. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak sepantasnya wanita ini diperangi dan dibunuh.” Dari sini jelaslah bahwa sebab larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membunuh wanita itu adalah karena dia tidak ikut perang. Dengan demikian, perang yang mereka lakukanlah sebagai pendorong bagi kita untuk memerangi mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu memperingatkan kepada tentaranya yang akan berangkat perang agar tidak membunuh siapa pun kecuali mereka yang ikut berperang. Beliau bersabda: “Berangkatlah kalian dengan menyebut nama Allah, bersama Allah dan selalu tetap di atas agama Rasulullah. Jangan membunuh orang jompo, anak-anak, dan wanita. Janganlah kalian melampaui batas, kumpulkanlah harta rampasan kalian, berbuat baiklah sesungguhnya Allah senang terhadap orang yang berbuat baik.”

Nabi juga pernah menawan laki-laki dan perempuan musyrikin, tetapi beliau tidak pernah memaksa mereka untuk masuk agama Islam. Bahkan Rasulullah pernah berbuat baik kepada musyrikin yang ditawan, Tsumamah bin Utsal. Rasulullah tidak memaksanya untuk masuk Islam, hingga akhirnya  ia sadar sendiri untuk masuk Islam. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dalam menyikapi tawanan perang Badar.

Syaikhul Islam mengatakan, “Sirah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan kepada kita, bahwa siapa saja yang mengangkat kesepakatan dengannya, maka dia tidak akan pernah memeranginya. Kitab-kitab sirah, hadits, tafsir, dan kisah-kisah peperangan Rasulullah membuktikan hal itu, berita tentang hal ini telah menjadi berita yang hampir semua orang tahu. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah memulai peperangan dengan siapa pun.” [15]

Demikianlah. Maka, pendapat yang menyebutkan bahwa peperangan umat Islam dengan orang kafir (termasuk Yahudi), adalah karena faktor permusuhan dan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin, adalah pendapat yang kuat. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal, lalu dikuatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah. Pendapat inilah yang difatwakan oleh Syaikh Hasan Al Banna dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, namun sayangnya pendapat ini disebut oleh sebagian mereka sebagai fatwa yang jahat. Laa haulaa walaa quwwata illa billah…

Berperang Karena Membela Palestina dan Al Aqsha

Sebagian manusia juga ada yang melecehkan hal ini, kata mereka, perang saat ini karena sebidang tanah! Kami sudah katakan sebelumnya, peperangan kita adalah lebih tinggi dari itu yaitu mempertahankan eksistensi umat Islam dan meninggikan kalimat Allah Ta’ala di sana.

Namun, perang karena membela Palestina dan Al Aqsha juga bukan kesalahan, dan tidak juga dikatakan bukan jihad, dan jika terbunuh bukan syahid. Tidak demikian! Sebab Allah Ta’ala telah memuliakan wilayah tersebut, memberkahinya, serta tempatnya para nabi dan shalihin.

Allah Ta’ala berfirman:

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al Isra’ (17): 1)

 Berkata  Imam Ali Asy Syaukani Rahimahullah tentang makna “telah Kami berkahi sekelilingnya”:

بالثمار والأنهار والأنبياء والصالحين ، فقد بارك الله سبحانه حول المسجد الأقصى ببركات الدنيا والآخرة

“Dengan buah-buahan, sungai, para nabi dan shalihin, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keberkahan di sekitar masjid Al Aqsha dengan keberkahan dunia dan akhirat.”[16]

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Janganlah kalian bersungguh-sungguh untuk melakukan perjalanan kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (masjid nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsha.” [17]

Maka, berperang mempertahankan bumi Palestina, yang di dalamnya terdapat Al Aqsha yang diberkahi sekelilingnya, shalat di dalamnya lebih utama 500 kali dibanding di masjid lain (kecuali Masjidl Haram dan Masjid An Nabawi), kiblat pertama umat Islam, bumi dilahirkannya para nabi, dan tanah waqaf Umar bin Al Khathab kepada umat Islam, jelas adalah suatu kemuliaan. Jadi, sungguh keterlaluan dan melampaui batas jika ada orang yang melecehkan perjuangan saudaranya karena membela bumi Palestina dengan alasan ini.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan, orang yang mempertahankan harta pribadi dan membela keluarga adalah syahid, maka apalagi mempertahankan bumi yang diberkahi ini, milik kaum muslimin -bukan milik pribadi- dan segudang keutamaan lainnya.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya, maka dia syahid.” [18]

Dari Sa’id bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya maka dia syahid, barangsiapa dibunuh karena agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.” [19]

Para ulama mengomentari hadits ini:

قال العلماء:المراد بشهادة هؤلاء كلهم، غير المقتول في سبيل الله، أنهم يكون لهم في الآخرة ثواب الشهداء، وأما في الدنيا، فيغسلون، ويصلى عليهم.

“Yang dimaksud adalah syahadah (mati syahid) bagi mereka semua,  bukan karena terbunuh di jalan Allah,   dan sesungguhnya bagi mereka di akhirat akan mendapatkan ganjaran syuhada, ada pun di dunia mereka tetap dimandikan dan dishalatkan.” [20]

Maka, beberapa keterangan dari Al Quran, Al Hadits, dan para ulama, menunjukkan bahwa bukan aib dan cela, bahkan merupakan sebuah keutamaan dan tidak mengurangi nilai kesyahidan, jika seorang mujahidin berperang karena membela bumi yang diberkahi, Al Aqsha dan disekitarnya (Palestina), bumi para nabi dan kiblat pertama umat Islam. Tentunya, lebih utama hendaknya dibarengi niat li i’la kalimatillah (demi meninggikan kalimat Allah Ta’ala).  Memang demikianlah perjuangan para mujahidin.

Wallahu A’lam

 ____

[1]lihat fatwa Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam www. islamgold.com/view.php?gid=10&rid=123  yang berjudul Bayan fi Fadhlil Jihad fi Sabilillah wa annal Muqatha’ah Al Iqtishadiyah  Rukn min Arkanil Jihad/ Penjelasan Tentang Keutamaan Jihad Fi Sabilillahdan pemboikotan Ekonomi Merupakan Rukun d antara Rukun-rukun Jihad, dan fatwa Syaikh Al Albani www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=160 yang berjudul Hukmusy Syira’ minal Yahud wan Nashara Muharibin Lana/Hukum Membeli dari Yahudi dan Nasrani yang Menyerang Kita. Ada pun fatwa Syaikh Hamud ‘Uqla Asy Syu’aibi lihat di www.sumoodan.wordpress.com/2009/01/03/boycotting-jewish-companies. Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu Jibrin lihat di www. ibn-jebreen.com/ftawa.php?%20view=vmasal&subid=13114&parent=3923

[2]Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 18, Hal. 15

[3]Imam Abu Ja’far Ath Thabari, Jami’ Al Bayan fi Ta’wilil Quran, Juz.  23, Hal. 322-323. Muasasah Ar Risalah

[4]Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 7, Hal. 205

[5]Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ Al Bayan fi Ta’wilil Quran, Juz. 23, Hal. 322. Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 8, Hal. 90. Darut Thayyibah Lin NAsyr wat Tauzi’

[6] Jami’ Al Bayan, Juz. 3, Hal. 361-363

[7] Ibid, Juz. 3, Hal. 563

[8]Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ Al Bayan fi Ta’wilil Quran, Juz. 18, Hal. 642

[9] Ibid, Juz. 18, Hal. 644

[10] Ibid, Juz. 18, Hal. 645

[11]HR. Bukhari, Kitab Al ‘Ilmu Bab Man Sa’ala wa Huwa Qa’imun  ‘Aliman Jalisan, Juz. 1, Hal. 209, No. 120. Muslim, Kitab Al Imarah Bab Man Qaatala Litakuna Kalimatallah Hiyal ‘ulya Fahuwa fi sabilillah, Juz. 10, Hal. 6, No. 3525

[12] Risalah Al Qital, Hal. 116

[13] Ibid, Hal. 118

[14] Ibid, Hal. 123

[15] Ibid, Hal. 125

[16]Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 4, Hal. 280

[17]HR. Muslim, Kitab Al Hajj Bab Safar Al Mar’ah ma’a Mahram ilaa Hajji wa Ghairih, Juz. 7, Hal. 46, No. 2383

[18]HR. Bukhari, Kitab Al Mazhalim wal Ghashbi Bab Man Qaatala Duuna Malihi, Juz. 8, Hal. 377, No. 2300

[19] HR. At Tirmidzi, Kitab Ad Diyat ‘An Rasulillah Bab Maa Ja’a fiman Qutila Duuna Malihi fahuwa Syahid, Juz. 5, Hal. 315, No. 1341, katanya: hasan shahih. Abu Daud, Kitab As Sunnah Bab Fi Qitaalil Lushush, Juz. 12, Hal. 388, No. 4142. An Nasa’i, Kitab Tahrim Ad Dam Bab Man Qaatala Duuna Diinihi, Juz. 12, Hal. 465, No. 4027. Ahmad, Juz.  4, Hal. 76, No. 1565. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 2, Hal. 75, No. 1411

[20] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 633

More from Raddusy Syubuhat