Ulumul Hadits

Ilmu Musthalah Hadits

Pada pembahasan yang lalu telah kita sebutkan bahwa para ulama hadits menamakan ilmu hadits dirayah dengan sebutan Musthalah Hadits. Ilmu musthalah hadits ialah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya. Obyeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya. Buah dari ilmu ini: membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.

Sebelum ini sudah kita sebutkan definisi sanad, matan, isnad, dan musnid, dan pengertian hadits khabar dan atsar. Berikut ini pengertian dari sebagian istilah-istilah yang perlu diketahui, yaitu:

–   Al Musnad: secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti:

  1. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap sahabat secara tersendiri.
  2. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
  3. Yang dimaksud dengan Al Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadi masdar yang diawali huruf mim.

–  Al Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah dan meneliti riwayat-riwayat dan keadaan para perawinya.

–   Al Hafizh adalah

  1. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al Muhaddits
  2. Pendapat lain mengatakan bahwa Al Hafizh derajatnya lebih tinggi dari Al Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkatan generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.

–    Al Hakim, menurut sebagian ulama adalah orang yang mengusai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.

Pembagian Hadits Dilihat dari Segi Sampainya Kepada Kita

Pembagian hadits bila dilihat dari segi sampainya kepada kita terbagi menjadi dua bagian utama: Mutawatir dan Ahad.

Hadits Mutawatir

Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at tawatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad.” Atau “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengaran dan semacamnya”.

Syarat-syaratnya:

Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini:

  1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak
  2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad
  3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol / bersepakat untuk dusta
  4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka: kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.

Apakah untuk mutawatir disyaratkan jumlah tertentu?

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  2. Di antara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
    1. Ada yang berpendapat: Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
    2. Ada pendapat lain: jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
    3. Ada pendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah, “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin.”[1]

Ada yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya syarat jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.

Pembagian hadits Mutawatir

Hadits Mutawatir terbagi menjadi dua bagian: Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma’nawi.

  1. Mutawatir lafzhi ialah apabila lafazh dan maknanya mutawatir. Misalnya, hadits: “Barang siapa yang sengaja berdusta dengan atas namaku maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka.”[2] Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 sahabat, dan di antara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
  2. Mutawatir Maknawi ialah maknanya yang mutawatir sedang lafazhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan dalam berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdoa.

Keberadaannya

Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar, bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad maka jumlah sangat sedikit. Misalnya: hadits mengusap dua khuf, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits: “Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku….” dan hadits: “Al Quran diturunkan dalam tujuh huruf”, Hadits: “Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, Hadits: “Setiap yang memabukkan adalah haram”, Hadits: “Tentang melihat Allah di akhirat”, Hadits: “Tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.”

Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud oleh mereka adalah mutawatir lafzhi, sebaliknya mutawatir maknawi banyak jumlahnya. Dengan demikian maka perbedaan hanyalah bersifat lafzhi saja.

Hukum hadits mutawatir

Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi untuk mengkaji dan menyelidiki, seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al Mukarramah, Madinah Al Munawarah, Kairo, Damaskus, dan Baghdad, tanpa membutuhkan adanya penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’i tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya.

Buku tentang Hadits Mutawatir

Sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Di antara buku-buku tersebut adalah:

  1. Al Azhar Al Mutanatsirah fil Akhbar Al Mutawatirah, karya As Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
  2. Qathful Azhar, karya As Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
  3. Al La’alai Al Mutanatsirah fil Ahadits Al Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad Dimasyqi
  4. Nazhmul Mutanatsirah minal Hadits Al Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al Kittani.

[1] Al Maidah: 12

[2] HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah dan Ali, Zubair, dan Anas dan lainnya.

More from Ulumul Hadits