Setiap laki-laki Muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:
- Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan kewibawaan.
- Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu.
- Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.
- Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.
- Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu.
- Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu.
- Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
- Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram, sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang Muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.
Hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan tersebut sudah cukup jelas, yang antara lain ialah:
- Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.
- Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah: “Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang.” (ar-Rum: 21)
- Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.
- Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.
- Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Ada Hubungan Susuan
- Seorang laki-laki Muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.
- Saudara sesusuan.Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan: “Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak tersebut.
Perempuan yang Haram Dikawini Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
- Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata ‘aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
- Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
- Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Firman Allah:”Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu.” (al-Ahzab: 4)Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat. Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu “hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan” (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
Memadu Antara Dua Saudara
Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Quran telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:”Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah). ” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:”Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu.” (Riwayat Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahim), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahim ini?
Perempuan-Perempuan yang Bersuami
Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
- Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
- Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Sedang masa iddah, ialah sebagai berikut:
- Untuk orang yang hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.
- Yang ditinggal mati oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
- Untuk yang dicerai biasa: tiga kali haidh (sampai suci).
Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan terhadap kebersihan rahim, sebab dikawatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu maka sangat perlu berhati-hati, demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haidh. Untuk kedua perempuan ini berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan.
Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:”Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru’), dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir.” (al-Baqarah: 228)”Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (al-Thalaq: 4)
“Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh hari.” (al-Baqarah: 234)
Limabelas macam perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surah an-Nisa’, yaitu sebagai berikut:
“Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami.” (an-Nisa’: 22- 24)
Perempuan-Perempuan Musyrik
Termasuk perempuan yang haram dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya.
Firman Allah:
“Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga.” (al-Baqarah: 221)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mu’minah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak mengajak ke sorga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.
Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang. Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?
Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
“Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu’minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik.” (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
“Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang.” (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
“Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu.” (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya –dari perempuan ahli kitab tersebut– demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.