Disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi bahwasanya beriman kepada qadar (takdir) merupakan satu bagian dari aqidah. Pengertiannya adalah bahwa Allah telah menciptakan hukum-hukum, undang-undang dan tatanan yang dibuatNya untuk alam semesta ini. Dan bahwasanya segala sesuatu berjalan dan berputar sesuai dengan aturan-aturan, hukum-hukum dan undang-undang ini. Allah berfirman:
“Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tinggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan, dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah ia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS 36:37-40)
Beriman kepada qadar menjadi bagian dari aqidah seorang muslim dan di dalamnya tidak ada arti pemaksaan. Al-Khattabi berkata: Banyak orang yang terkadang menganggap bahwa makna qadha’ dan qadar adalah pemaksaan Allah yang Maha Suci kepada hambaNya untuk mengikuti apa saja yang telah ditetapkan dan diputuskan.
Padahal persoalan yang sebenarnya tidaklah seperti yang mereka duga. Pengertian qadar yang sebenarnya adalah pemberitahuan tentang pengetahuan Allah yang Maha Suci sejak azali terhadap apa saja yang akan terjadi berupa perbuatan-perbuatan hambaNya, dan perbuatan-perbuatan tersebut terjadi berdasarkan ketentuan dan penciptaanNya, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Qadar adalah nama bagi sesuatu yang terjadi sesuai ketentuan dari perbuatan yang Maha Penentu.
Pengetahuan Allah terhadap apa yang akan terjadi dan terjadinya sesuatu itu sesuai dengan pengetahuanNya, sama sekali tidak berpengaruh apapun terhadap kehendak seorang hamba, sebab pengetahuan (ilmu) itu bersifat menyingkap bukan mempengaruhi.
Misalnya pengetahuan seseorang bahwa anaknya seseorang yang cerdas, mau memperhatikan pelajarannya dan dapat menguasainya baik dari segi hafalan maupun pemahamannya. Pengetahuan ini sama sekali tidak mempengaruhi keberhasilannya dalam menempuh ujian.