Para ahli fikih dan Imam mujtahid telah sepakat, bahwa khitan bagi wanita hanya sunnah saja, dan bukan wajib. Hanya dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan wanita. Sedang pada riwayat lainnya yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal mengatakan, bahwa khitan itu hanya wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi wanita. Riwayat yang kedua ini sesuai dengan konsensus para ulama fikih dan mujtahid, bahwa khitan itu sunah bagi wanita, tidak wajib. Dan sesuai pula dengan apa yang biasa dilakukan oleh umat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalil mereka di dalam hal ini adalah, bahwa ketika Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam mensyariatkan khitan kepada umat Islam, beliau mengkhususkan buat kaum lelaki; tidak menyebut kaum wanita. Tidak ada hadits yang menetapkan bahwa beliau memerintahkan kepada wanita untuk dikhitan kecuali hadits syidad (lemah):
“Khitan itu disunahkan (disyariatkan) bagi kaum lelaki, dan dimuliakan bagi kaum wanita.”
Dalam hadits ini, memang terdapat isyarat ke arah sana (wajib khitan bagi wanita). Tetapi seandainya hadits ini kuat sekalipun tetap menunjukkan, bahwa khitan itu sunah (dianjurkan), tidak wajib bagi wanita. Sebab, lafal mukramatun linnisa’i, merupakan dalil pasti yang menunjukkan sifat anjuran saja. Wallahu A’lam.
Barangkali hikmah perbedaan laki-laki dan wanita dalam permasalahan khitan ini adalah, bahwa khitan bagi kaum lelaki, sebagaimana kita maklumi, memang berbeda sama sekali dengan khitan bagi kaum wanita baik dalam bentuk, hukum maupun faedahnya.
Alangkah agungnya syariat Islam dan alangkah mulianya prinsip-prinsipnya yang abadi sepanjang masa.