1. Pengertian Khitan menurut Bahasa dan Istilah
Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis.
Sedangkan menurut istilah syarak, khitan adalah memotong bulatan di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis, yang merupakan tempat timbulnya konsekuensi hukum-hukum syarak. Sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad, At Tirmidzi dan An Nasai dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:“Jika dua khitan (kemaluan laki-laki dan wanita) telah bertemu, maka wajib mandi.”
Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani: “Jika dua khitan (kemaluan laki-laki dan wanita) telah bertemu dan hasafah telah hilang (dalam vagina wanita), maka wajiblah mandi, baik sudah mengeluarkan (air mani) maupun belum.”
2. Hadits-hadits yang Menunjukkan Disyariatkannya Khitan
Hadits-hadits yang menunjukkan disyariatkannya khitan sangat banyak sekali. Di antaranya adalah:
Riwayat Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Di antara fitrah[1] adalah: berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan.”
Dan diriwayatkan di dalam Ash Sahihain dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
3. Hukum Khitan antara Wajib dan Sunnah
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum khitan, apakah wajib atau sunah. Mereka yang mengatakan sunah adalah Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut mazhab Hanbali.
Argumentasi mereka adalah hadits riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Khitan itu disunahkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita.”
Selain itu pula bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan masalah khitan secara serentak di dalam hadits di atas dengan hal-hal yang disunahkan, seperti memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan lain-lainnya. Dengan demikian, maka khitan itu adalah sunah, bukan wajib.
Dan argumentasi lain adalah hadits riwayat Al Hasan Al Bashri: “Orang-orang (dari berbagai bangsa) telah masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ada orang hitam, orang putih, orang Romawi, orang Persia dan Habasya. Namun beliau tidak memeriksa seorang pun di antara mereka (apakah mereka dikhitan).”
Jika khitan itu hukumnya wajib, beliau tentu tidak akan menerima Islam mereka, sebelum mereka dikhitan terlebih dahulu.
Sedangkan yang mengatakan, bahwa khitan itu hukumnya wajib, adalah Asy Sya’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Malik, Asy Syafi’I dan Ahmad. Dan bahkan Imam Malik benar-benar menekankan keharusan berkhitan dengan berkata: “Barangsiapa yang belum dikhitan, maka ia tidak boleh jadi imam (salat) dan tidak diterima kesaksiannya.”
Imam-imam di atas berargumentasi atas wajibnya khitan itu dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari ‘Utsaim bin Kalib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia berkata, “Aku telah masuk Islam.” Beliau bersabda: “Buanglah rambut kekufuranmu itu dan berkhitanlah.”
- Harb meriwayatkan di dalam Masa’ilnya dari Az Zuhri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.” Meskipun hadits ini dhaif, namun bisa dipergunakan untuk memperkuat hadits yang lain dan dijadikan pegangan.
- Waki’ meriwayatkan dari Salim dari Amr bin Harim dari Jabir dari Yazid dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu: “Orang yang tidak dikhitan tidak akan diterima salatnya, dan sembelihannya tidak boleh dimakan.”
- Al Baihaqi meriwayatkan dari Musa bin Ismail dari Ali radiyallahu ‘anhu: Kami mendapatkan tulisan pada hulu pedang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada lembaran (yang berbunyi): “Sesungguhnya orang yang tidak dikhitan itu tidak akan dibiarkan masuk Islam sampai ia berkhitan.”
- Al Khiththabi mengatakan, “Adapun khitan, walaupun disebutkan di dalam kelompok yang disunahkan, (sebagaimana dalam hadits di atas), namun menurut kebanyakan para ulama, khitan adalah wajib. Sebab khitan adalah syiar agama dan dengan khitan seorang muslim dapat dibedakan dari orang kafir. Dan apabila di antara sekelompok orang-orang mati yang tidak dikhitan terdapat seorang yang dikhitan, maka ia disalatkan dan dikubur di pemakaman kaum muslimin.
- Para ahli fikih yang mengatakan bahwa khitan itu wajib mengajukan argumentasi sebagai berikut: Sesungguhnya orang yang kuluf (tidak dikhitan) itu dapat menyebabkan kerusakan bersuci dan salatnya. Sebab, kulfah (kulit dzakar) menutupi dzakar secara keseluruhannya, sehingga bisa terkena air kencing dan tidak dapat dikeringkan. Dengan demikian sahnya bersuci dan salat itu tergantung pada khitan. Oleh karena itu, maka banyak di antara ulama salaf dan khalaf melarang menjadikan orang yang tidak dikhitan sebagai imam. Sedangkan salatnya sendirian tidak menjadi imam, maka dianggap sebagai orang yang diberi uzur sebagaimana halnya orang yang selalu kencing.
- Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.” (QS. An Nahl: 123) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, termasuk khitan yang termasuk salah satu ajaran agama Ibrahim. Beberapa dalil yang menunjukkan pengertian tersebut adalah hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Ibrahim ‘alaihissalam tela dikhitan ketika ia berumur delapan puluh tahun.” Dan dalam sebuah riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, orang pertama yang memakai celana dan orang pertama yang dikhitan. Setelah Ibrahim, khitan ini terus berlaku bagi setiap Rasul dan pengikutnya, hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus.”
At Tirmidzi dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada empat perkara yang termasuk dalam sunah-sunah para Rasul, yaitu khitan[2], memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah.”
Hadits-hadits ini merupakan dalil paling menonjol, yang mereka jadikan sebagai argumentasi atas wajibnya khitan bagi anak yang lahir.
Dan mereka menyanggah orang-orang yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya sunah, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Hadits yang dijadikan dalil untuk mengatakan, bahwa khitan itu hukumnya sunah ialah hadits yang berbunyi: “Khitan itu disunahkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita.” Para ulama hadits menilai bahwa hadits tersebut dhaif dilihat dari segi sanadnya. Sedangkan hadits dhaif, sebagaimana telah diketahui oleh para ulama fikih, tidak dapat dijadikan sebagai dalil untuk menentukan hukum-hukum syarak. Dan seandainya saja hadits itu sahih, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyunahkan dalam arti mengajarkan atau memusyawarahkan dan memerintahkan khitan sehingga pengertiannya menjadi wajib. As Sunnah artinya ath thariqah (jalan/cara). Umpamanya: Sanantu lahu kadza berarti syara’tu (aku mensyariatkan). Jadi, makna sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Al khitanu sunantun lirrijaali…,” adalah “Khitan itu disyariatkan bagi kaum lelaki….”
- Sedangkan argumentasi hadits yang mengatakan bahwa Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menghubungkan masalah khitan dengan hal-hal yang disunahkan, seperti memotong kuku, sehingga khitan juga termasuk sunah, adalah argumentasi yang salah. Sebab, hal-hal yang disebutkan di dalam hadits tersebut, ada yang wajib hukumnya, seperti berkumur dan menghirup air dengan hidung pada waktu mandi (junub), dan ada yang hukumnya dianjurkan, seperti bersiwak. Sedangkan memotong kuku sekalipun hukumnya adalah sunah, namun suatu ketika menjadi wajib, yakni dalam rangka mencapai sahnya bersuci, ketika bertumpuknya kotoran di bawah kuku itu. Karenanya, hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka itu memuat hal-hal yang wajib dan hal-hal yang sunah.
- Jawaban terhadap argumentasi mereka yang mempergunakan perkataan Al Hasan Al Bashri, yakni “Orang-orang telah masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memeriksa seorang pun di antara mereka (apakah mereka sudah dikhitan atau belum),” adalah: Mereka itu tidak perlu lagi untuk diperiksa, apakah mereka sudah dikhitan atau belum. Sebab seluruh orang Arab (ketika itu) sudah dikhitan, demikian juga kaum Yahudi. Kecuali kaum Nasrani yang terbagi dua kelompok: Kelompok yang dikhitan dan kelompok yang tidak dikhitan. Setiap orang yang masuk Islam mengetahui, bahwa syiar Islam adalah khitan. Sehingga mereka merasa perlu untuk segera dikhitan setelah masuk Islam, seperti halnya bersegera untuk mandi.[3] Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibnul Qayyim, bahwa semua orang (ketika itu) bersegera untuk dikhitan setelah mereka masuk Islam, seperti halnya mereka bersegera untuk mandi. Hal ini sesuai dengan hadits ‘Utsaim bin Kalib yang telah disebutkan pada kajian terdahulu, bahwa kakeknya telah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia menyatakan telah masuk Islam, kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Buanglah rambut kekufuranmu itu dan berkhitanlah.”
Demikian pula hadits Az Zuhri sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaklah ia berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu menunjukkan kepada umatnya berbagai masalah yang dapat mengantarkan kepada kebaikan dan kebahagiaan, serta hal-hal yang dapat membedakan mereka dengan umat lainnya. Tetapi beliau tidak diperintahkan untuk memeriksa. Di dalam hal ini, jalan yang ditempuh oleh Nabi adalah menerima orang-orang yang masuk Islam pada lahirnya saja, sedangkan berbagai rahasia, Nabi serahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ringkasnya, khitan adalah pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat. Khitan diwajibkan kepada kaum lelaki. Barangsiapa yang tidak melakukannya ketika masuk Islam atau sebelum menginjak masa balig, maka ia telah berdosa. Sebab khitan adalah salah satu syiar Islam. Dengan khitan itu, seorang muslim dapat dibedakan dari seorang kafir, selain menjadi sehat dan dapat selamat dari berbagai penyakit yang sangat berbahaya. Penjelasan tentang hikmah khitan, akan disajikan pada lembaran-lembaran berikutnya.
[1]Fitrah ada dua. Pertama, fitrah keimanan, yang berkenaan dengan hati. Yaitu mengetahui Allah dan keimanan kepada-Nya. Kedua, fitrah amaliyah. Yaitu hal-hal yang disebutkan dalam hadis di atas. Fitrah pertama menyucikan roh dan membersihkan hati. Fitrah kedua menyucikan badan dan memperindah penampilan. Sedangkan pangkal fitrah badan ialah khitan.
[2]Pada sebagian naskah disebutkan Al Hayau dan pada sebagian naskah lain disebutkan Al Hinau sebagai ganti dari Al Khitan, yang keduanya adalah salah. Demikian dikatakan oleh Abul Hijaj Al Mazzi. Telah ditetapkan dari Al Mahamili bahwa ia meriwayatkan lafal Al Khitan dalam hadis yang diberikan oleh syaikh, yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi. Lihat Tuhfatul Maudud, hal. 93.
[3] Tuhfatul Maudud, hal 104.