Salah satu keunikan ilmu fiqih secara khusus dan ilmu-ilmu syariah secara umum adalah ketersediaan kitab rujukan yang melimpah-ruah. Setiap mahzab fiqih bahkan memiliki berjilid-jilid kitab yang menjadi sumber utama dalam rujukan serta menjadi simbol dari mazhab itu.
Penulis mencoba mendata kitab-kitab itu berdasarkan masing-masing mazhab, lalu diurutkan berdasarkan pengarang dan tahun hidupnya. Sehingga susunan kitab-kitab itu dari atas ke bawah sejalan dengan waktu.
Dan penyusunan seperti ini menarik, mengingat antara satu kitab dengan kitab lainnya seringkali ada hubungan benang merah yang kuat. Hubungan itu misalnya pensyarahan (penjelasan), dimana sebuah kitab yang dijadikan rujukan oleh suatu mazhab lantas diberi penjelasan yang cukup banyak, sehingga menjadi sebuah kitab baru.
Asalnya hanya satu jilid, setelah diberi syarah menjadi lima jilid sampai sepuluh jilid. Bahkan satu kitab kadang diberi syarah oleh beberapa orang, sehingga melahirkan kitab penjelasan dalam beberapa versi.
Dan proses kebalikannya juga kerap terjadi, dimana satu kitab yang tebal kemudian dibuatkan ringkasannya (mukhtashar), sehingga muncul kitab baru yang lebih ringan dan lebih tipis. Lucunya, kadang hasil ringkasan itu kemudian oleh orang lain yang hidup berikutnya, justru dibuatkan lagi syarah (penjelasan).
Yang menarik dari semua itu, kitab-kitab itu umumnya masih terawat rapi di berbagai perpustakaan Islam, bahkan tidak jarang justru disimpan di musium di negara barat. Sebagiannya malah masih ada yang berbentuk makhtuthath atau tulisan tangan. Tetapi yang sudah dicetak dengan rapi dan modern pun cukup banyak, banyak sudah ditahqiq dan diberi penjelasan disana-sini, termasuk juga sudah ditakhrij hadits-haditsnya.
Sayangnya di negeri kita, kitab-kitab itu tidak terlalu banyak tersedia. Hanya toko kitab yang besar saja yang menjualnya, itupun terbatas umumnya hanya kitab-kitab mazhab As Syafi’i. Mengingat mazhab yang berkembang di negeri kita memang mazhab tersebut.
Maka kalau ada yang memiliki koleksi kitab-kitab itu di Indonesia, biasanya didapat dari membeli di luar negeri, yaitu di negara-negara Islam seperti Mesir, Saudi dan lainnya.
A. Kitab Mazhab Hanafi
1. Mukhtashar, Ath Thahawi, 321 H
2. Al Kafi, Al Hakim Asy Syahid, (w. 334 H)
3. Mukhtashar, Al Qaduri, (w. 428 H)
4. Ta’sis An Nadzar, Ad Dabbusi, (w. 430 H)
B. Kitab Mazhab Maliki
1. Muadawwanah Al Kubra, Sahnun, riwayat dari Imam Malik, (w. 179 H)
2. Al Wadhihah, Ibnu Hubaib, (w. 238 – 239 H)
(penulis belum melengkapi bagian ini -redaksi hasanalbanna.com)
E. Kitab Fiqih Modern
Selain kitab-kitab fiqih klasik di atas, di masa modern sekarang ini juga terbit berbagai kitab fiqih yang disusun oleh para ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih.
Keunggulan kitab fiqih modern antara lain umumnya dibuat dengan lebih teratur, terstruktur, dengan format karya ilmiyah yang dilengkapi dengan rujukan dan literatur yang lengkap. Umumnya para penulisnya adalah profesor doktor atau guru besar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di dunia, yang secara khusus memang membidangi ilmu fiqih.
Selain itu, kelebihan kitab- kitab fiqih modern umumnya memuat berbagai masalah fiqih yang bersifat kekinian, dimana kita tidak akan menemukan jawabannya bila merujuk kepada kitab-kitab fiqih klasik.
1. Al Fiqhul Islami wa Adil latuhu
Di zaman modern ini, kitab fiqih yang cukup fenomenal dan penting salah satunya adalah kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang ditulis oleh ulama Syiria, Dr. Wahbah Az Zuhaily.
Kitab ini ditulis dengan sistem yang mudah dipahami, bahasa yang ringan, dan amat sistematis, sehingga para mahasiswa mampu membacanya dengan baik.
Kitab ini total terdiri dari 11 jilid tebal yang sarat dengan berbagai kajian fiqih dari berbagai mazhab, lengkap dengan dalil-dalil dan kitab rujukan. Total jumlah halamannya mencapai 8.000 lebih.
Maka tidak salah kalau kitab ini banyak dijadikan kitab pegangan di berbagai perguruan tinggi Islam di berbagai negeri Muslim, khususnya untuk mata kuliah ilmu fiqih.
2. Ensiklopedi Fiqih Kuwait
Kita semua memimpikan punya tempat rujukan untuk semua masalah agama yang lengkap mewakili semua mazhab yang ada, tetapi tidak memihak hanya menyampaikan apa adanya, disertai dengan dalil-dalil yang kuat dari Quran, Sunnah, Ijma` Qiyas dan berbagai sumber fiqih lainnya, disusun berdasarkan abjad, dan dikerjakan oleh para ulama ahli di bidangnya.
Impian itu lama terpendam di benak setiap Muslim selama berabad-abad, sampai akhirnya terbitnya kitab spektatuler yang diberi nama: Al Mausu`ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah. Sebuah Ensiklopedi Fiqih terlengkap yang pernah ditulis sepanjang 14 abad lamanya.
Kenapa demikian?
Dunia Islam selama ini mengenal begitu banyak kitab fiqih. Barangkali jumlahnya sudah mencapai jutaan sejak awal mula masa penulisan hukum fiqih. Tetapi biasanya kitab-kitab itu disusun berdasarkan mazhab penulisnya.
Kitab Al Umm yang ditulis Al Imam Asy Syafi`i memang kitab yang luar biasa dari segi isi dan hujjahnya. Namun kita hanya mendapat dalam isinya pendapat-pendapat beliau saja. Pendapat orang lain tentunya tidak beliau cantumkan.
Demikian juga kalau kita punya kitab Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah. Dari sisi jumlah jilid, kitab ini lumayan tebal, karena terdiri dari tidak kurang 37 jilid. Entah berapa lama kita bisa selesai membacanya. Dan yang bikin bingung, menulisnya pasti membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.
Tetapi kalau dilihat isi dan konten, Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah hanya berisi pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah saja.
Yang lumayan banyak mencantum pendapat dari beberapa mazhab untuk dibandingkan sebenarnya bukan tidak ada. Misalnya Al Majmu` Syarah Al Muhadzdzab. Penulisnya, Al Imam An N awawi tidak hanya melulu menuliskan hasil pendapat mazhab Asy Syafi`i, mazhab yang beliau anut. Tetapi beliau juga mencantumkan sekian banyak pendapat ulama fiqih dari berbagai mazhab.
Ibnu Rusydi Al Hafid juga menulis kitab yang sama dalam arti berisi perbandingan mazhab. Namanya kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Kitab ini menjadi rujukan hampir di semua Universitas Islam baik LIPIA Jakarta, Madinah, Riyadh, Mekkah dan lainnya.
Bahkan Pondok Pesantren Modern Gontor pun menggunakan kitab ini. Isinya memang banyak mencantumkan perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya dari para ulama.
Tapi yang paling luar biasa pada akhirnya memang kitab yang lagi mau kita bicarakan, yaitu Ensiklopedi Fqih terbitan Departemen Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ada beberapa keunggulan kitab ini dibandingkan dengan kitab-kitab yang tadi saya sebutkan di atas, misalnya:
1. Kitab ini tidak disusun berdasarkan mazhab tertentu, tetapi semua mazhab f iqih Islam yang ada dijelaskan satu persatu dengan lugas, lengkap dengan dalil dan kitab-kitab rujukan kepada masing-masing mazhab.
2. Dari sisi jumlah isi konten, kitab ini total berjumlah 45 jilid tebal. Saya menghitung jumlah halamannya secara manual, ternyata tidak kurang dari 17.000 halaman.
3. Kitab ini tidak disusun berdasarkan bab-bab fiqih seperti umumnya, tetapi disusun materinya berdasarkan ajbad. Maka kitab ini memang disebut sebagai Ensiklopedi. Dan cara ini tentu sangat memudahkan bagi para peneliti, dosen, mahasiswa atau masyarakat umum yang ingin cepat mendapatkan rujukan.
4. Begitu banyak masalah fiqih yang tidak tercantum di kitab-kitab sebelumnya, ternyata di dalam kitab ini semua dijelaskan dengan sangat lengkapnya. Selain itu kajiannya sangat mendalam, luas dan yang lebih penting adalah masalah akurasinya. Hampir semua materi diberi footnote yang menginformasikan sumber rujukan dari kitab-kitab fiqih yang muktamad.
5. Kitab ini bukan karya perorangan tetapi team yang terdiri dari ratusan ulama yang pakar di bidangnya dari berbagai belahan dunia. Mereka bekerja siang malam menyusun, meneliti, membahas, mendiskusikan, membedah kitab-kitab rujukan sehingga akhirnya selesai hingga terbit dan bisa dinikmati semua orang.
6. Kitab ini menghindari pentarjihan perbedaan pendapat yang bersifat pribadi. Jadi kita tidak akan digiring untuk mengikuti satu pendapat dari sekian banyak pendapat yang ada. Semua pendapat dijabarkan dengan adil dan lengkap, tapi tanpa kesimpulan mana yang benar atau salah.
Kalau pun ada kesimpulan, paling jauh hanya disebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) mengambil berpendapat tertentu.
Kalau pun ada kekurangan, karena kitab ini tidak tersedia di Indonesia. Saya sudah muter-muter dari satu toko kitab ke toko kitab lain, semua tidak punya. Boro-boro menjual, penjualnya saja belum pernah tahu kalau kitab itu ada.
Selain itu kalau pun ada yang jual, biasanya harganya selangit. Ada seorang teman menawarkan harga hampir 10-an juta Rupiah untuk 45 jilid.
Kekurangan ini bisa terjawab sudah, karena kitab ini ternyata ada versi digitalnya. Pertama, kitab ini bisa dibuka dengan program Maktabah Syamilah. Keunggulannya, kita bisa melakukan pencarian (searching) dengan cepat. Lalu juga bisa dicopy paste. Kekurangannya, tampilannya tidak enak dilihat.
Kedua, versi Pdf. Yang ini memang tidak bisa dicopy paste teksnya, juga kita tidak bisa melakukan pencarian. Tapi karena versi PDF ini merupakan hasil scan dari kitab aslinya, membacanya malah enak, karena tampilannya persis seperti buku aslinya.
Kekurangan yang terakhir dari kitab ini -dan ini sangat klasik sekali-, belum ada versi terjemahannya. Masih bahasa Arab gress. Dan meski sudah terbit sejak tahun 1980, rasanya sampai sekarang belum ada pihak penerbit yang `gila` mau menerbitkan kitab yang jumlah sampai 45 biji.
3. Al Mufashshal fi Ahkam Al Mar’ah
Judul lengkap kitab ini adalah Al Mufashshal fi Ahkam Al Mar’ah wa Al Bait Al Muslim fi Asy Syariah Al Islamiyah. Kitab yang jumlah totalnya 11 jilid ini ditulis oleh ulama negeri Iraq, Dr. Abdul Karim Zaidan. Beliau adalah guru besar dan rais qism Asy Syariah Al Islamiyah pada Fakultas Hukum Universitas Baghdad, Iraq.
Sebagaimana judulnya, kitab fiqih ini sesungguhnya adalah kitab yang membahas tentang fiqih wanita. Namun bukan berarti kitab ini tidak bicara tentang hukum fiqih secara lengkap.
Kalau kita telurusi lebih dalam, sebenarnya kitab ini merupakan karya ilmu fiqih yang cukup lengkap, mulai dari urusan thaharah sampai urusan yang paling luas seperti mengatur negara, jihad dan seterusnya.
Namun kalau di dalam tema-tema itu ada hal-hal yang menyangkut masalah wanita, beliau akan membahas secara lebih detail dan lebih panjang, melebihi porsi dari pembahasan yang umum.
Uniknya, berbeda dengan sistematika buku pada umumnya, buku ini dibuat dengan sistem nomor yang urut pada tiap sub judul atau sub pembahasan. Mulai dari jilid satu sampai jilid terahir yaitu jilid 11, nomor-nomor itu terus disusun berurutan.
Pada jilid terahir, kita menemukan nomor itu berjumlah 13.009. Hal itu berarti ada tiga belas ribuan nomor sub pembahasan dalam 11 jilid kitab ini.
Yang sedikit berbeda lainnya adalah setiap memulai sub pembahasan baru, penulis tidak memulai dari definisi secara etimologi dan terminologi seperti umumnya tulisan ilmiyah, melainkan justru memulai dari ayat-ayat Al Quran atau hadits-hadits yang terkait dengan tema pembahasan.
Kemudian dilanjutkan dengan mencantumkan kutipan dari kitab-kitab tafsir yang muktamad, dan diikuti dengan pendapat- pendapat para ulama fiqih yang muktamad yang dikutip dari kitab-kitab mereka.
4. Fiqhus Sunnah
As Sayyid Sabiq, ulama Al Azhar yang aktif dalam pergerakan Al Ikhwan Al Muslimun pimpinan Hasan Al Banna, sejak awal abad lalu telah menyusun sebuah kitab fiqih yang terbilang praktis dan mudah, khususnya buat para pemula. Kitab itu diberi nama Fiqhus Sunnah ().
Awalnya kitab itu ditulisnya dalam bentuk buku- buku kecil-kecil, lebih dari selusin jilid. Kemudian jumlah jilidnya terus berkembang dan akhirnya keseluruhannya dibundel menjadi dua atau tiga jilid ukuran lebih besar.
Kelebihan kitab itu yang utama adalah dari segi kepraktisan, karena memang didesain sejak awal untuk menjadi kitab yang kecil dan mudah. Tiap masalah dikaitkan langsung dengan dalilnya, baik Al Quran maupun As Sunnah, tanpa menyebutkan ikhtilaf para ulama, kecuali bila dianggap perlu sekali.
Penulisnya berupaya menghilangkan semua bentuk perbedaan pendapat di kalangan ulama, awalnya dengan tujuan kepraktisan. Sehingga yang dicantumkan hanyalah apa-apa yang menurut si pengarang dianggap paling shahih, tanpa menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah tersebut.
Metode ini dalam beberapa hal ada baiknya, misalnya pembaca tidak diajak berpusing-pusing membaca sekian banyak perbedaan pendapat. Sebab penulis langsung memilih satu pendapat saja, tentunya secara subjektif.
Tapi kekurangannya, pembaca jadi tidak tahu bahwa ilmu fiqih itu sangat luas, dan memang ada banyak perbedaan pendapat di dalamnya.
Kekurangan yang lain, meski pengakuan penulisnya bahwa kitabnya ini tidak bertumpu pada mazhab fiqih tertentu, namun dalam kenyataannya, tetap saja ada beberapa kendala. Misalnya, kalau diperhatikan dengan lebih seksama, sebenarnya pendapat-pendapat yang dipilih penulis lebih cenderung mengikuti pendapat mazhab yang dianut sang penulis, yaitu mazhab Al Hanafiyah.
Setidaknya, sengaja atau tidak, fiqih mazhab Al Hanafiyah menjadi sangat dominan dalam kitab ini. Sehingga kalau mau jujur saja, akan lebih baik kitab ini disebutkan terus terang sebagai kitab fiqih praktis versi mazhab Al Hanafiyah.
Tetapi ketika penulisnya tidak membubuhkan identitas mazhab ini, bahkan malah mengatakan bahwa kitabnya adalah kitab fiqih Islam yang tidak mengacu kepada mazhab tertentu, maka yang terjadi justru sebuah kebingungan (confuse), setidaknya di kalangan Muslim yang sudah banyak mendalami fiqih perbandingan antar mazhab.
Karena itulah di Indonesia, khususnya di pesantren yang lekat dengan mazhab Asy Syafi’iyah, atau di negeri jiran kita Malaysia, dimana mazhab Asy Syafi’iyah dipegang dengan lebih tegas, kitab Fiqhus Sunnah justru mengalami resistensi.
Salah satunya barangkali karena dianggap sebagai kitab versi mazhab lain yaitu mazhab Al Hanafiyah, yang tidak cocok dengan mazhab setempat.
Padahal untuk kitab selevel ini, mazhab Asy Syafi’iyah pun punya beberapa kitab, misalnya Kifayatul Akhyar dan lainnya. Sayangnya, Kifayatul Akhyar yang jujur sejak awal menyebutkan identitas diri sebagai kitab mazhab Asy syafi’iyah untuk pemula, justru kurang diminati di kalangan Muslim perkotaan, khususnya di Indonesia.
Entah apa sebabnya, mungkin salah satunya karena masih membawa identitas mazhab tertentu. Sedangkan Fiqhus Sunnah As Sayyid Sabiq, barangkali karena justru mengatakan sebagai bukan kitab fiqih mazhab tertentu, tetapi merupakan hasil ijtihad sendiri, malah lebih diminati oleh banyak kalangan.
Tapi lepas dari kontroversi itu, kitab Fiqhus Sunnah memang lebih sering nampak di banyak toko buku, ketimbang kitab fiqh lainnya. Versi terjemahannya di Indonesia cukup banyak.
Entah benar atau tidak, memang ada semacam support pada pengantar kitab ini, yang ditulis oleh Hasan Al Banna. Sebagai tokoh pergerakan yang kondang dan punya cabang di 70 negara Islam, beliau mendorong para aktifis Al Ikhwan Al Muslimun untuk merujuk kepada kitab karya muridnya ini, bila bicara tentang ilmu fiqih.
Mungkin ini juga yang menjadi penyebab dakwah Ikhwan di beberapa tempat mengalami resistensi, justru dilakukan oleh umat Islam sendiri, karena mereka membawa paham mazhab yang tidak sesuai dengan mazhab mayoritas yang ada di suatu negara. Wallahu ‘alam.
F. Kitab Digital
Dengan kemajuan teknologi modern di masa sekarang ini, kitab-kitab fiqih itu menjadi mudah didapat. Beribu jilid kitab itu discan secara massal, lalu dalam bentuk digital disebarkan lewat internet. Sebagiannya diproses menjadi software yang juga bisa diunduh secara gratis lewat internet.
Salah satu software yang fenomenal adalah Al Maktabah Asy Syamilah, yang mampu memuat beribu jilid kitab sekaligus. Kelemahan yang biasanya didapat antaranya, tampilannya sudah tidak asli lagi seperti kitab aslinya, karena sudah menjadi software.
Berbeda dengan kitab hasil scan dan disimpan dengan format e-book seperti pdf dan sejenisnya. Penampilannya masih asli seperti aslinya, kira-kira sama dengan hasil foto kopi, tetapi dalam bentuk digital.
Kedua format ini dibantu dengan semakin luasnya jaringan internet, membuat kitab-kitab yang dahulu tidak mungkin dimiliki menjadi dengan mudah bisa dimiliki.