Di Indonesia, lembaga fiqih ada yang didirikan untuk kebutuhan organisasi massa yang besar, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah dan Persis, juga ada yang mencakup buat seluruh anak bangsa seperti Majelis Ulama Indonesia.
1. Majelis Bahsul Masail Nahdhatul Ulama
Majelis Bahstul Masail Nahdhatul Ulama sebenarnya bukan sebuah lembaga f atwa yang secara rutin berkantor di satu tempat tertentu. Tetapi lebih merupakan lembaga tempat dimana para tokoh ulama dari ormas ini berkumpul, bermusyawarah dan bertukar pikiran tentang masalah-masalah hukum fiqih yang berkembang.
Biasanya sidang-sidangnya dilaksanaan bertepatan dengan Muktamar organisasi ini yang dilakukan beberapa tahun sekali.
Secar historis sebenarnya majelis bahtsul masail sendiri sudah lebih dahulu ada ketimbang organisasi NU itu sendiri. Bahkan sejak dahulu sudah terbit sebuah buletin yang bernama Lailatul Ijtima’ Naddhatul Oelama disingkat menjadi LINO. Buletin itu menjadi media tertulis untuk terjadinya ajang diskusi dan perdebatan antara para ulama di kalangan ulama NU saat itu.
Misalnya, buletin itu pernah memuat polemik antara KH. Mahfudz Salam dengan Kiyai Murtadho Tuban, terkait dengan kontroversi khutbah Jumat dengan menggunakan bahasa Indonesia.[1]