Lembaga Fiqih: Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pada tahap-tahap awal, tugas Majelis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan.

Kemudian mengalami perluasan menjadi: usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya .”

Sejarah berdirinya Tarjih

Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammdiyah pada 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M, Majelis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang di hadapi oleh Persyarikatan. Namun lambat laun, seiring dengan berkembangnya Persyarikatan ini, maka kebutuhan-kebutuhan internal Persyarikatan ini ikut berkembang juga, selain semakin banyak jumlah anggotanya yang kadangmemicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh.

Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Maka pada tahun 1927 M, melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majelis Tarjih Muhammdiyah.

Tersebut di dalam majalah Suara Muhammadiyah no.6/1355(1936) hal 145:

” ….bahwa perselisihan faham dalam masalah agama sudahlah timbul dari dahulu, dari sebelum lahirnja Muhammadijah: sebab-sebabnja banjak , diantaranja karena masing-masing memegang teguh pendapat seorang ulama atau jang tersebut di suatu kitab, dengan tidak suka menghabisi perselisihannja itu dengan musjawarah dan kembali kepada Al Quran, perintah Tuhan Allah dan kepada Hadits, sunnah Rasulullah. Oleh karena kita chawatir, adanja pertjektjokan dan perselisihan dalam kalangan Muhammadijah tentang masalah agama itu, maka perlulah kita mendirikan Madjlis Tardjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah jang diperselisihkan itu jang masuk dalam kalangan Muhammadijah, manakah jang kita anggap kuat dan berdalil benar dari AlQuran dan hadits. “

Sejak berdirinya pada tahun 1927 M, Majelis Tarjih telah dipimpin oleh 8 Tokoh Muhammadiyah, yaitu:

1. KH. Mas Mansur

2. Ki Bagus Hadikusuma

3. KH. Ahmad Badawi

4. Krt. KH. Wardan Diponingrat

5. KH. Azhar Basyir

6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman (1990-1995)

7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah (1995-2000)

8. Dr. H. Syamsul Anwar , MA (2000-2005)

Kedudukan dan Tugas Majelis Tarjih dalam Persyarikatan

Majelis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya. Sehingga, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Majelis Tarjih ini merupakan ‘Think-Thank’–nya Muhammadiyah. Ia bagaikan sebuah processor pada sebuah komputer, yang bertugas mengolah data yang masuk sebelum dikeluarkan lagi pada monitor.

Adapun tugas-tugas Majelis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majelis Tarjih 1961 dan diperbaharui lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK-PP/I.A/8. c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut:

  1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.
  2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
  3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam.
  4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
  5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.

Menurut Prof. DR. H. Amin Abdullah, salah satu tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai ketua Majelis Tarjih, bahwa Majis Tarjih sebenarnya memiliki dua dimensi wilayah keagamaan yang satu sama lainnya pelu memperoleh perhatian seimbang. Yang pertama adalah wilayah tuntunan keagamaan yang bersifat praktis, terutama ikhwal ibadah mahdhah, dan yang kedua adalah wilayah pemikiran keagamaan yang meliputi visi, gagasan, wawasan, nilai-nilai dan sekaligus analisis terhadap berbagai persoalaan (ekonomi, politik, sosiAl budaya, hukum, ilmu pengetahuan, lingkungan hidup dan lain-lainnya)

Manhaj Tarjih

Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji al mabadi’ al khamsah (Masalah Lima yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan , perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselengarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majelis Tarjih di Yogyakarta. Masalah Lima tersebut meliputi:

1. Pengertian Agama (Islam) atau Al Din, yaitu:

Apa yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.

2. Pengertian Dunia (Al Dunya):

Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa “kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah: segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia)

3. Pengertian Al Ibadah:

Bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangAn Nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:

a. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah

b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.

4. Pengertian Sabilillah:

Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-N ya dan melaksanakan hukum-hukum- Nya.

5. Pengertian Qiyas

Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majelis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum.

Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majelis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Adapun Pokok-pokok Manhaj Majelis Tarjih (disertai keterangan singkat) adalah sebagai berikut:

1. Di dalam Beristidhal

Dasar utamanya adalah Al Quran dan As Sunnah As Shahihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illat terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash, dapat dilakukan, sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijitihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.

Majelis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad:

Pertama, Ijtihad Bayani

Yaitu menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran, Syam, Mesir kepada pasukan kaum Muslimin, akan tetapi dijadikan “Kharaj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul-mal Muslimin , dengan berdalil QS Al Hasyr ayat 7-10.

Kedua: Ijtihad Qiyasi

Yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadits, diantaranya: menqiyaskan zakat tebu, kelapa, lada,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak (7,5 kwintal) .

Ketiga, Ijtihad Istishlahi

Yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan ‘illat, demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dan lain-lain

2. Musyawarah

Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’i. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota Majelis, tidak dipandang kuat. Seperti pendapat salah satu anggota Majelis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi.

3. Tidak Mengikatkan Diri Kepada Suatu Madzhab

Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada satu mazhba, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa Al Quran dan As Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.

Seperti halnya ketika Majelis Tarjih mengambil pendapat Mutarif bin As Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan: Rumusan di atas, menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al Quran dan Hadits saja.

Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut ” Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti Himpunan keputusan Tarjih (HPT).

4. Berprinsip terbuka dan toleran

Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandangpaling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil.

Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.

Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dan lain-lain.

5. Di dalam masalah Tauhid Hanya Digunakan Dalil Mutawatir

Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah.

Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shahih yang tercantum dalam Kutubus Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah.

Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum Muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh: keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, (sirath) jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, (haudh) kolam nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal.

Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru As Sunnah, walau secara tidak langsung.

6. Tidak Menolak Ijma’ Sahabat

Tidak Menolak Ijma’ Sahabat sebagai dasar suatu keputusan. Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama: ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Quran dengan khat Utsmani, kedua: ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat.

Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua: pertama: ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat)

7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudh, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq .” Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. (Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah: Pertama: Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua: Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti: menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah shalat tahiyatul Masjid dengan larangan shalat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti: menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima: Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan shalat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan shalat sunnah di rumah.)

8. Menggunakan asas “saddu adz dzara’i” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. . (saddu adz dzara’i adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti: Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan.

Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non Muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.

9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Quran dan As Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah: “al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu, dapat berlaku ” (Ta’lil Nash adalah memahaminash Al Quran dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam shalat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majelis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah)

10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. (Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan)

11. Dalil–dalil umum Al Quran dapat ditakhsis dengan hadits Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. (Lihat keterangan dalam point ke 5)

12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir ” (Diantara contohnya adalah: dzikir singkat setelah shalat lima waktu, shalat tarawih dengan 11 rekaat)

13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al Quran dan As Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. (Contohnya, adalah ketika Majelis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadhan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode Al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia)

14. Dalam hal-hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.

15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.

16. Dalam memahani nash , makna dhahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. (Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadits yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam,dan lain-lain)

Penyempurnaan dan Pengembangan Majelis Tarjih

Sebagaimana diketahui bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang bergerak untuk Tajdid dan pembaharuan. Maka Majelis Tarjih, yang merupakan bagian terpenting dalam organisasi tersebut tidak bersifat kaku dan kolot, akan tetapi keputusan- keputusan Majelis Tarjih masih ada kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil atau alasan yang dipandang lebih kuat. Bahkan nama dan kedudukan Majelis dalam Persyarikatan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi dalam Majelis Tarjih adalah:

1.Perubahan nama “Majelis Tarjih.” Karena mengingat, semakin banyak dan kompleknya problematika-problematika yang dihadapi umat Islam pada puluhan tahun akhir ini.

Terutama berkembangnya pemikiran baru, yang kesemuanya harus dijawab oleh Majelis Tarjih. Dan karena nama Tarjih, masih identik dengan masalah-masalah fiqh, maka nama Majelis Tarjih perlu di tambah dengan sebutan yang bisa mewakili tugas tersebut, maka dipilihlah nama Pengembangan Pemikiran Islam sehingga namanya menjadi ” Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam .”

Penambahan ini diputuskan pada tahun 1995, ketika dilangsungkan Muktamar Aceh.

2.Penambahan terhadap tiga bentuk Ijtihad yang digunakan Majelis Tarjih (Yaitu Ijtihad Bayani, Qiyasi dan Istishlahi) dengan ditambah tiga pendekatan baru ,yaitu Pendekatan ” Bayani” , ” Burhani” dan ” Irfani.” Tiga pendekatan tersebut diputuskan pada MUN AS Tarjih di Malang, tahun 2000. Kemudian disempurnakan pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang,Oktober 2003. Walaupun telah dilakukan beberapa kali sidang, tiga pendekatan tersebut masih belum tuntas pembahasannya.

3.Perubahan nama Mukatamar Tarjih menjadi MUNAS (Musyawarah Nasional) Tarjih.

4.Perampingan anggota Majelis Tarjih yaitu dengan menetapkan Anggota Tetap Majelis Tarjih . Pada awalnya muktamar –muktamar atau musyarawarah musyawarah Majelis yang bersifat nasional, melibatkan utusan-utusan wilayah-wilayah yang sering berganti-ganti, atau yang sering disingkat dengan MTPPI Wilayah. Akan tetapi pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang, Oktober 2003 dilakukan perampingan dengan membentuk anggota tetap Majelis Tarjih yang berjumlah sekitar 99 anggota, yang bertugas untuk melakukan sidang setiap hal itu diperlukan. Langkah-langkah ini diambil, mengingat kurang efektif dan efesiennya perjalanan Muktamar Tarjih selama ini, khususnya ketika diganti namanya dengan MUNAS(Musyawarah Nasional) .

Walaupun sampai saat ini , keputusan tersebut belum ditanfidkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, namun akan mempunyai pengaruh yang besar bagi perjalanan Majelis Tarjih pada masa-masa mendatang.

Perjalan Majelis Tarjih selama 77 tahun, memang penuh dengan tantangan dan cobaan. Tugas yang diembannya untuk membimbing masyarakat Islam Indonesia, pada umumnya dan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dalam masalah keagamaan dan pengembangan pemikiran Islam, nampak begitu berat dan menuntut adanya kesabaran dan perjuangan, serta pencarian yang tiada kenal putus asa. Sehingga perbaikan,penyempurnaan serta pengembangan Majelis tarjih ini sangat mutlak diperlukan,guna memberikan konstribusi-konstribusi yang bermanfaat bagi umat Islam Indonesia.

Demikian tulisan singkat tentang Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa membuka cakrawala, khususnya bagi kader-kader Muhammadiyah, dan bisa menjadi bekal awal untuk pengembangan pemikiran dalam persyarikatan ini.