Lembaga Fiqih Tingkat Dunia

Tidak lengkap rasanya kalau kita sudah bicara tentang berbagai kitab fiqih baik yang klasik maupun yang modern, kalau juga kita membicarakan tentang institusi atau lembaga yang terkait dengan ilmu fiqih yang kini bermunculan di berbagai negara.

Lembaga-lembaga fiqih ini ada yang bersifat kedaerahan, ada juga yang didirikan untuk kebutuhan dan mewakili organisasi tertentu, ada juga yang didirikan dalam skala nasional pada suatu negara, bahkan tidak sedikit yang bersifat international dan antar bangsa. Baik yang bersifat regional maupun betul-betul mencakup seluruh wilayah dunia.

A. Tingkat Dunia

Ada beberapa lembaga fiqih yang terkenal di dunia Islam, di antaranya:

1. Darul Ifta’ Al Mashriyah

Lembaga fiqih tertua di dunia ada di Mesir, yaitu lembaga fatwa yang bernama Darul-Ifta’ Al Mashriyah (المصریة الإفتاء دار) atau Lembaga Fatwa Mesir.

Lembaga Fatwa Mesir ini merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari Khedive Mesir Abbas Hilmi yang ditujukan kepada Nizharah Haqqaniyyah No. 10 tanggal 21 November 1895.

Surat tersebut diterima oleh Nizharah yang bersangkutan tanggal 7 Jumadil Akhir 1313 nomor 55.

Hingga saat ini lembaga ini terhitung sebagai salah satu pilar utama institusi Islam di Mesir. Institusi Islam ini ditopang oleh empat lembaga keagamaan, yaitu Al Azhar Asy Syarif, Universitas Al Azhar, Kementerian Wakaf dan Lembaga Fatwa Mesir. Lembaga Fatwa Mesir melaksanakan peranan penting dalam memberikan fatwa kepada masyarakat umum dan konsultasi kepada lembaga-lembaga peradilan di Mesir.

Pada mulanya, Lembaga Fatwa Mesir merupakan salah satu lembaga di bawah Departemen Kehakiman. Mufti Agung Mesir selalu diminta pendapatnya dalam pelaksanaan keputusan vonis mati dan lainnya. Namun, tugas dan peran Lembaga Fatwa Mesir tidak terbatas pada hal itu saja, jangkauannya pun tidak terbatas pada wilayah Mesir saja, akan tetapi meluas hingga ke dunia Islam secara umum.

Hal itu dapat diketahui melalui daftar fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir sejak didirikan hingga saat ini yang mencatat pertanyaan-pertanyaan dari berbagai negara Islam.

Selain itu, Lembaga Fatwa Mesir juga menjadi tujuan delegasi-delegasi yang terdiri dari para mahasiswa fakultas-fakultas Islam yang berasal dari berbagai negara untuk belajar dan berlatih menyampaikan fatwa agar mampu melaksanakan tugas tersebut di negara mereka masing-masing.

Peranan penting Lembaga Fatwa Mesir ini berangkat dari posisinya sebagai referensi hukum (marja’iyyah) dan karena manhaj moderat (wasathiyah) yang dipilihnya dalam memahami hukum-hukum syariah dengan menyelaraskan antara pandangan syariah dengan kebutuhan masyarakat.

Hal ini agar tugas menyampaikan fatwa dapat dilakukan secara teratur dan tidak asAl asalan. Mengingat perkembangan media telekomunikasi yang sangat pesat di seluruh dunia, maka Lembaga Fatwa Mesir selalu berusaha untuk mengikuti semua perkembangan itu.

Oleh karena itu, Lembaga Fatwa Mesir memikul tanggung jawab besar akibat perkembangan telekomunikasi tersebut dan karena semakin banyaknya masalah baru dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Saat ini dipimpin oleh mufti negara Mesir, Syeikh Ali Jum’ah.

Yang menarik dari Rumah Fatwa Mesir ini adalah bahwa mereka bekerja melayani permohonan fatwa serta menjawabnya dengan berbagai bahasa dalam waktu yang singkat. Jawaban-jawaban tersebut disampaikan melalui beberapa cara, yaitu:

1. Jawaban secara lisan.

Jawaban ini mengharuskan orang yang ingin menyampaikan pertanyaan (al mustafti) untuk datang ke Lembaga Fatwa Mesir. Penanya akan bertemu langsung dengan salah satu anggota Dewan Fatwa di ruangannya.

Anggota Dewan Fatwa ini akan mencatat identitas dan pertanyaan penanya, lalu menjawabnya serta merekamnya dalam alat rekam khusus sehingga dapat disimpan dalam database dan digunakan kembali ketika diperlukan.

2. Jawaban t ertulis.

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan jawaban secara tertulis, yaitu:

a. Mengajukan pertanyaan secara langsung.

Hal itu dilakukan dengan datang secara langsung ke Lembaga Fatwa Mesir lalu mengajukan permintaan fatwa dengan memberikan semua informasi mengenai pertanyaan itu jika diperlukan. Lalu pertanyaan itu akan disampaikan kepada salah satu anggota Dewan Fatwa yang bertugas menjawabnya dan penanya akan mendapatkan penjelasan tentang waktu pengambilan jawabannya tersebut.

b. Mengirimkan surat melalui pos.

Seorang penanya dapat menuliskan pertanyaannya dan mengirimkannya melalui pos ke alamat Lembaga Fatwa Mesir, yaitu: Dar Al Ifta Al Mishriyyah Cairo Darrasah Hadiqa Al Khaaledeen PO. Box 11675.

Surat yang berisi pertanyaan itu kemudian akan diberikan kepada salah seorang anggota Dewan Fatwa untuk dijawab lalu jawabannya akan dikirimkan kepada penanya sesuai dengan alamat yang ia cantumkan dalam suratnya.

c. Mengirimkan pertanyaan melalui faks.

Seorang penanya dapat mengirimkan pertanyaannya melalui faks dengan nomor: +20-2 25926143. Pertanyaan yang datang melalui faks ini kemudian akan disampaikan kepada salah seorang anggota Dewan Fatwa. Setelah itu jawaban akan dikirim melalui faks ke nomor penanya yang disebutkan dalam pertanyaannya atau ke alamat penanya jika ia ingin jawabannya dikirimkan melalui pos.

d. Mengirimkan pert anyaan melalui e-mail.

Jika seorang penanya ingin mengirimkan pertanyaan melalui e-mail maka ia harus membuka website milik Lembaga Fatwa Mesir yaitu www.dar-alifta.org lalu masuk ke halaman Permintaan Fatwa.

Lalu hendaknya ia menentukan tema pertanyaannya misalnya tentang salat, haji, puasa, atau lainnya; dan menuliskan pertanyaan serta e-mailnya. Setelah ia mengirimkan pertanyaannya ia akan mendapatkan nomor khusus yang harus ia simpan karena akan ia pergunakan untuk membuka jawaban bagi pertanyaannya. Setelah itu salah seorang anggota Dewan Fatwa akan menjawab pertanyaan tersebut dan mengirimkan jawabannya ke alamat e-mail penanya.

Sekitar satu jam kemudian penanya dapat melihat jawaban itu di e-mailnya, atau dengan membuka website Lembaga Fatwa Mesir lalu masuk ke halaman Informasi Fatwa dan memasukkan nomor khusus yang ia terima ketika mengirimkan pertanyaan.

3. Jawaban melalui telepon.

Lembaga Fatwa Mesir menyediakan servis fatwa melalui telepon baik dari dalam maupun luar Mesir. Untuk penelepon dari dalam Mesir, maka dipersilahkan menghubungi nomor gratis 107. Sedangkan untuk penelepon luar negeri maka dapat menghubungi salah satu nomor mulai dari nomor +20-2-25970400, +20-2-25970401, +20-2-5970402 hingga nomor +20-2 25970430. Ketika seorang penanya menghubungi salah satu nomor di atas maka seorang operator di Unit Pusat Layanan Telepon Lembaga Fatwa Mesir akan menerima teleponnya dan meminta identitasnya.

Setelah itu penanya akan dibimbing untuk mengikuti petunjuk-petunjuk elektronik sehingga pertanyaannya dapat terekam. Lalu ia akan diberi nomor khusus untuk dia pergunakan ketika ingin mendengarkan jawaban dari pertanyaannya. Pertanyaan yang telah terekam itu kemudian dikirimkan ke salah satu anggota Dewan Fatwa yang bertugas menjawab pertanyaan melalui telepon.

Sekitar satu jam kemudian penanya dapat mendengar jawaban untuk pertanyaannya dengan menghubungi nomor telepon yang sama dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Berdasarkan kalkulasi terakhir, fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir setiap bulan, baik melalui lisan, tulisan, melalui pos, faks, telepon ataupun internet, mencapai sekitar lima puluh ribu fatwa.

2. Majma’ Fiqih Islami Ad Dauli

Nama resminya Majma’ Al Fiqhi Al Islami Ad Dauli (االدولي لإسلامي الفقھ مجمع). Atau sering diterjemahkan menjadi Lembaga Fiqih Islam International. Lembaga ini bermarkaz di kota Jeddah Kerajaan Saudi Arabia dan didirikan oleh Al Munadzdzamah Al Muktamar Al Islami atau kita lebih akrab menyebutnya sebagai Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Organisasi Konferensi Islam sendiri sebuah organisasi internasional dengan 57 negara anggota yang memiliki seorang perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Organisasi ini didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsha pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem.

3. Majma’ Fiqih Isl ami Rabithah Alam Islami

Lembaga ini mirip namanya dengan lembaga fiqih di atas, bedanya lembaga ini bermarkaz di Mekkah Al Mukarramah Kerajaan Saudi Arabia. Organisasi yang ini berada di bawah Rabithah Al ‘Alam Islami.

Nama resminya adalah Majma’ Al Fiqhi Al Islami (). Rabithah Al ‘Alam Al Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengelompokkanya sebagai organisasi non pemerintah dan termasuk anggota UNESCO serta anggota pengamat OKI (Organisasi Konperensi Islam).

Dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan yang dapat mencerai-beraikan Umat Islam, maka para pemimpin, ulama, cendikiawan dan pemikir Islam sesudah selesai melaksanakan ibadah haji berkumpul di Makkah dalam acara muktamar pada tanggal 14 Zulhijjah 1381 H. Mereka bersepakat untuk mendirikan Organisasi Islam Dunia (Rabithah Alam Islami) bermarkas di Makkah yang bekerja menyatukan umat Islam.

Organisasi ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin Al Turki. Menurut berbagai sumber, Rabithah Alam Islami dibiayai oleh negara-negara Muslim namun dana utama berasal dari pemerintah Saudi Arabia.

Dana ini dikelola oleh dua kantor utama: kantor Sekretaris Jenderal dan Dewan Konstituante. Dewan ini memiliki 60 anggota, dengan masing-masing negara diwakili oleh dua anggota, keanggotaan bersifat sukarela.

4. Majma’ Fiqih Islami fil Hindi

Ketiga, nama resminya adalah Majma’ Al Fiqhi Al Islami fi Al Hindi (), yang bermarkaz di India. Didirikan tahun 1989 di bawah asuhan para ulama besar India.

5. Majma’ Buhuts Al Islami

Lembaga fiqih ini bernama resmi Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah (). Didirikan di Mesir sejak tahun 1961 di bawah pimpinan dari Universitas Al Azhar dan dipimpin langsung oleh Syaikhul Azhar.

Majma’ ini sesungguhnya adalah bagian dari Al Azhar Mesir yang terkenal itu. Terdiri dari 50 orang ulama terbesar dari seluruh dunia Islam. Mereka adalah representasi dari hampir semua mazhab fiqih yang ada di dunia Islam. Sekjen Majma’ yang pertama adalah Dr. Mahmud Hubbullah.

6. Majma’ Fiqih Urubi

7. Majma’ Fuqaha As Syariah fi Amrika

8. Haitu Kibaril Ulama