Mandi Janabah

A. Pengertian

Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al ghusl (  الغسل ). Kata ini memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh.

Sedangkan secara istilah para ulama menyebutkan definisinya yaitu:

Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.[1]

Adapun kata janabah dalam bahasa Arab bermakna jauh ( البُعْدُ ), lawan dari dekat ( ضِدُّ القرَابَة ).

Secara istilah fiqih, kata janabah menurut Al Imam An Nawawi rahimahullah berarti:

Janabah secara syar’i dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melakukan hubungan suami istri disebut bahwa seseorang itu junub karena dia menjauhi shalat masjid dan membaca Al Quran serta dijauhkan atas hal-hal tersebut.[2]

Mandi janabah sering juga disebut dengan istilah ‘mandi wajib’. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta’abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.

B. Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah

Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga  lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.

1. Keluar Mani

Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja seperti jima’ atau masturbasi, maupun dengan cara tidak sengaja, seperti mimpi atau sakit. Yang menjadi dasar dari hal itu adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara para fuqaha’.

Mazhab Al Hanafiyah Al Malikiyah dan Al Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu, baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah.

Sedangkan mazhab Asy-syafi’iyah memutlakkan keluarnya mani, baik karena syahwat atau pun karena sakit semuanya tetap mewajibkan mandi janabah.[3]

Sedangkan air mani laki-laki itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi:

 Dari aromanya air mani memiliki aroma seperti aroma ‘ajin (adonan roti). Dan mani itu dengan cepat akan mengering, seperti telur bila telah mengering.

 Mani keluar dari kemaluan dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: من ماء دافق

 Mani keluar selalu diiringi rasa lezat, dan setelah itu syahwat jadi mereda.

Mani Wanita

Menjadi sebuah pertanyaan menarik adalah masalah mani wanita: apakah seorang wanita juga mengalami keluar mani?

Hal ini pernah ditanyakan seorang wanita shahabiyah kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya”Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab”Ya, bila dia melihat mani keluar”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa wanita pun mengalami keluar mani, bukan hanya laki-laki.

2. Bertemunya Dua Kemaluan

Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima’).

Para ulama membuat batasan dari jima’, yaitu “Lenyapnya ujung kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita walau tanpa keluar mani.”

Para ulama meluaskan makna jima’ bukan hanya pada suami istri saja, tetapi jima’ terjadi juga pada orang dewasa atau anak kecil. Juga termasuk jima’ baik dilakukan kepada wanita yang masih dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.

Para ulama juga menyebutkan termasuk jima’ juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita, ataupun dubur laki-laki. Termasuk bila seseorang bersetubuh dengan hewan. Semuanya mewajibkan mandi janabah, di luar masalah larangan perilaku itu.

Hal yang sama berlaku juga untuk wanita dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki baik dewasa atau anak kecil, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi di luar masalah larangan perilaku itu.

Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kami mandi.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Meski pun tidak keluar mani”

3. Meninggal

Seseorang yang meninggal dunia membuat orang lain wajib untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Mandikanlah dengan air dan daun bidara’. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Haidh

Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al Baqarah: 222)

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda’Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

Hukum nifas dalam banyak hal lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat puasa thawaf di baitullah masuk masjid membaca Al Quran menyentuhnya bersetubuh dan lain sebagainya.

6. Melahirkan

Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud menjadi manusia.

Dengan dasar itu maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun tetap diwajibkan mandi lantaran janin itu pun asalnya dari mani.

C. Rukun Mandi Janabah

Untuk melakukan mandi janabah maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun atau pokok:

1. Niat

Niat adalah urusan hati dan bukan urusan lisan. Niat adalah apa yang ditekadkan di dalam hati seseorang tatkala memulai mengerjakan suatu ibadah.

Seseorang yang mengucapkan lafadz niat seperti lafadz: nawaitul ghusla li raf’il hadatsir Al akbar, boleh jadi dia belum berniat di dalam hati. Misalnya seorang guru yang sedang mengajar di depan kelas, berulang-ulang dia melafaskannya agar anak muridnya menghafal. Tetapi sangat boleh jadi di dalam hatinya, sang guru tidak berniat untuk mandi janabah.

Sebaliknya, orang yang lidahnya tidak mengucapkan lafadz itu, asalkan hatinya berketetapan untuk melakukan ibadah ritual mandi janabah, dia dikatakan sudah berniat.

Dasar dari ketentuan bahwa suatu ibadah itu harus diawali dengan niat adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menghilangkan Najis

Menghilangkan najis dari badan sesungguhnya merupakan syarat sah mandi janabah. Dengan demikian bila seorang akan mandi janabah disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.

Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Untuk itu sangat dianjurkan sebelum mandi janabah dilakukan mandi terlebih dahulu seperti biasa dengan sabun dan lain-lainnya agar dipastikan semua najis dan kotoran telah hilang. setelah itu barulah mandi janabah hanya dengan air saja.

3. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

Seluruh badan harus rata mendapatkan air baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus seperti cat lem pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.

Rambut yang dicat dengan menggunakan bahan kimiawi yang sifatnya menutup atau melapisi rambut dianggap belum memenuhi syarat. Sehingga cat itu harus dihilangkan terlebih dahulu.

Demikian juga bila di kulit masih tersisa lem yang bersifat melapisi kulit, harus dilepas sebelum mandi agar kulit tidak terhalang dari terkena air.

Sedangkan pacar kuku (hinna’) dan tato tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.

Termasuk yang dianggap tidak menghalangi air terkena kulit adalah tinta pemilu, dengan syarat tinta itu tidak menutup atau melapisi kulit tinta itu hanya sekedar mewarnai saja.

D. Sunnah Mandi Janabah

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan contoh hidup bagaimana sebuah ritual mandi janabah pernah beliau lakukan lewat laporan dari istri beliau ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu ta’ala anha.

Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata’Ketika mandi janabah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memulainya dengan mencuci kedua tangannya kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudian berwudu’ seperti wudhu’ orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya 3 kali kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari dan Muslim)

Dari ’Aisyah radliyallahu anha dia berkata ”Jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi karena janabah maka beliau mencuci kedua tangan kemudian wudlu’ sebagaimana wudlu beliau untuk sholat kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangan beliau hingga ketika beliau menduga air sudah sampai ke akar-akar rambut beliau mengguyurnya dengan air tiga kali kemudian membasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata ”Aku pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari satu bejana kami menciduk dari bejana itu semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari kedua hadits di atas kita bisa merincinya sebagai berikut:

1. Mencuci Kedua Tangan

Pertama sekali yang harus dilakukan ketika mandi janabah adalah mencuci kedua tangan. Mencuci kedua tangan ini bisa dengan tanah atau sabun lalu dibilas sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.

2. Mencuci Dua Kemaluan

Caranya dengan menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri dan dengan tangan kiri itulah kemaluan dan dubur dicuci dan dibersihkan.

3. Membersihkan Najis

Selain dua kemaluan juga disunnahkan terlebih dahulu untuk membersihkan semua najis yang sekiranya masih melekat di badan.

4. Berwudhu

Setelah semua suci dan bersih dari najis maka disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhu’ untuk shalat. Jumhur ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki. Maksudnya wudhu’ itu tidak pakai cuci kaki cuci, kakinya nanti setelah mandi janabah usai.

5. Sela-sela Rambut

Di antara yang dianjurkan juga adalah memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah

6. Menyiram kepala

Sunnah juga untuk menyiram kepala dengan 3 kali siraman sebelum membasahi semua anggota badan.

7. Membasahi Seluruh Badan

Ketika mandi dan membasahi semua bagian badan ada keharusan untuk meratakannya. Jangan sampai ada anggotabadan yang tidak terbasahi air. Misalnya kalau ada orang yang memakai pewarna rambut atau kuku yang sifatnya menghalangi tembusnya air, maka mandi itu menjadi tidak sah.

Tergantung jenis pewarnanya, kalau tembus air atau menyatu menjadi bagian dari rambut atau kuku, tentu tidak mengapa. Tetapi kalau tidak tembus dan menghalangi, maka mandinya tidak sah. Semua yang menghalangi kulit dari terkena air secara langsung harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum mandi.

9. Mencuci kaki

Disunnahkan berwudhu di atas tanpa mencuci kaki, tetapi diakhirkan mencuci kakinya. Dengan demikian mandi janabah itu juga mengandung wudhu yang sunnah. Namun perlu juga diperhatiakan, walau pun tanpa berwudhu’ sekalipun, sebenarnya mandi janabah itu sudah mengangkat hadats besar dan kecil sekaligus.

Jadi seandainya setelah mandi janabah itu tidak berwudhu’ lagi, sudah cukup. Asalkan selama mandi tidak melakukan hal-hal yang sekiranya akan membatalkan wudhu, seperti menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, kencing, kentut dan seterusnya.

E. Mandi Janabah Yang Disunnahkan

Selain untuk ‘mengangkat’ hadats besar, mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban- untuk dikerjakan, meski seseorang tidak dalam keadaan hadats besar. Di antara kegiatan yang disunnahan untuk mandi janabah sebelumnya antara lain adala:

1. Shalat Jumat

Mandi janabah disunnahkan untuk dikerjakan jika seseorang akan melakukan ibadah Shalat Jumat. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Orang yang berwudhu’ pada hari Jumat maka hal itu baik, namun bila dia mandi maka mandi lebih utama. (HR. Jamaah)

Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi pada empat kesempatan: karena janabah, hari Jumat, hijamah dan memandikan mayit. (HR. Ahmad Abu Daud Al  Baihaki dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya)

Rentang waktu disunnahkannya mandi di hari Jumat berlangsung sejak terbitnya matahari hingga zawal (masuk waktu shalat Jumat). Sedangkan mandi janabah setelah usai shalat Jumat tidak ada kesunnahannya secara khusus. Sunnahnya mandi janabah di hari Jumat hanya berlaku bila tidak mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi janabah. Sedangkan mereka yang memang mengalami halhal yang mewajibkan mandi tentu hukumnya wajib.

Misalnya orang yang kelur mani karena mimpi di hari Jumat, maka wajiblah atasnya mandi janabah sebagaimana sabda  Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

Mandi Jumat hukumnya wajib bagi orang yang mimpi (keluar mani) (HR. Sab’ah)

2. Shalat hari Raya Idul Fithr dan Idul Adha

Dalam melaksanakan Shalat Idul Fithr dan Idul Adha juga disunnahkan untuk terlebih dahulu mandi janabah. Dasarnya sunnah berikut ini:

Bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi janabah di hari Jumat, hari Arafah, hari Fithr dan hari Nahr (Idul Adha). (HR. Abdullah bin Ahmad)[4]

3. Shalat Gerhana dan Istisqa’

Alasan disunnahkan mandi pada momen shalat gerhana dan istisqa karena di dalam kedua shalat itu terjadi berkumpulnya orang-orang dalam jumlah yang banyak, dan Islam mengajarkan tata krama pergaulan yang sangat indah, sehingga disunnah sebelumnya untuk mandi sunnah.

Kesunnahan mandi dalam kesempatan shalat gerhana dan istisqa mengambil kesunnahan shalat Jumat dan shalat Ied dimana keduanya juga dihadiri oleh jumlah orang yang banyak dan disunnahkan untuk mandi sebelumnya.

4. Sesudah Memandikan Mayat

Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah menyatakan bahwa setelah memandikan mayat disunnahkan untuk mandi sunnah. Dasarnya adalah beberapa hadits berikut ini.

Orang yang memandikan mayit hendaklah mandi dan yang menggotongnya hendaklah wudhu’. (HR. Khamsah)[5]

Sesungguhnya mayit kalian itu meninggal dalam keadaan suci cukuplah bagi kalian mencuci tangan saja. (HR. Al Baihaqi)[6]

Dahulu kami memandikan mayit sebagian dari kami mandi dan sebagian dari kami tidak mandi.[7]

Sedangkan Al Hanafiyah mengatakan tidak wajib mandi, karena ada hadits lain yang menyatakan hal itu.

Tidak ada kewajiban atas kalian untuk mandi karena memandikan mayit. (HR. Ad-Daruquthny dan Al Hakim)[8]

Menurut Ibnu Atha’, tidak perlu mengatakan bahwa orang yang telah meninggal itu najis, lantaran ada hadits:

Janganlah kalian mengatakan bahwa mayit itu najis karena sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis baik dalam keadaan hidup atau pun mati. (HR. Ad-Daruquthny dan Al  Hakim)[9]

5. Sadar dari Pingsan Gila atau Mabuk

Ibnul Mundzir mengatakan kuat riwayat yang  menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi setelah siuman dari pingsan berdasarkan hadits yang muttafaq alaihi.[10]

Oleh para ulama dimasukkan juga ke dalam kasus yang sama dengan sadar dari pingsan adalah sadar dari gila dan sadar dari mabuk, walau pun hukumnya sunnah bukan wajib.

6. Haji dan Umrah

Mandi janabah disunnah dalam berbagai ritual haji dan umrah. Ketika akan melakukan ihram atau masuk ke kota Mekkah, juga ketika wukuf di Arafah atau ketika akan thawaf, disunnahkan mandi menurut Imam Syafi’i.

G. Yang Perlu Diperhatikan:

1. Mendahulukan anggota kanan

Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah ia berkata:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal menyisir dan bersuci (HR Bukhari dan Muslim)

2. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahuanha ia berkata:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi kemudian shalat dua rakaat dan shalat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu’ setelah mandi (HR Abu Daud at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)

H. Haram Buat Yang Belum Mandi Janabah

Orang yang dalam keadaan janabah diharamkan melakukan beberapa pekerjaan, lantaran pekerjaan itu mensyaratkan kesucian dari hadats besar.

Di antara beberapa pekerjaan itu adalah:

1. Shalat

Shalat adalah ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadats kecil maupun hadats besar. Seorang yang dalam keadaan janabah atau berhadats besar, haram hukumnya melakukan ibadah shalat, baik shalat yang hukumnya fardhu a’in seperti shalat lima waktu, atau shalat yang hukumnya fardhu kidfayah, seperti shalat jenazah, atau pun juga shalat yang hukumnya sunnah, seperti shalat dhuha, witir dan tahajjud.

Dasar keharaman shalat dalam keadaan hadats besar adalah hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Tidak diterima shalat yang tidak dengan kesucian”. (HR. Muslim)

2. Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang disunnahkan pada saat kita membaca ayat-ayat tilawah, khususnya sujud yang dilakukan di dalam shalat. Mengigat bahwa syarat dari sujud tilawah adalah suci dari hadats kecil dan besar.

Sehingga orang yang dalam keadaan janabah haram hukumnya melakukan sujud tilawah.

3. Tawaf

Tawaf di Baitullah Al Haram senilai dengan shalat, sehingga kalau shalat itu terlarang bagi orang yang janabah, otomatis demikian juga hukumnya buat tawaf.

Dasar persamaan nilai shalat dengan tawaf adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Tawaf di Baitullah adalah shalat kecuali Allah membolehkan di dalamnya berbicara.” (HR. Tirmizy Al Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya)

Dengan hadits ini mayoritas (jumhur) ulama sepakat untuk mengharamkan tawaf di seputar ka’bah bagi orang yang janabah sampai dia suci dari hadatsnya.

Kecuali ada satu pendapat menyendiri dari madzhab Al  Hanafiyah yang menyebutkan bahwa suci dari hadats besar bukan syarat sah tawaf melainkan hanya wajib. Sehingga dalam pandangan yang menyendiri ini, seorang yang tawaf dalam keadaan janabah tetap dibenarkan, namun dia wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.[11]

Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang menyebutkan bahwa menyembelih kambing wajib bagi seorang yang melakukan ibadah haji dalam dua masalah: [1] bila tawaf dalam keadaan janabah [2] bila melakukan hubungan seksual setelah wuquf di Arafah.

4. Memegang atau Menyentuh Mushaf

Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar, termasuk juga orang yang haidh, dilarang menyentuh mushaf Al Quran. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:

‘Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.’ . (QS Al  Waqi’ah ayat 79)

Ditambah dan dikuatkan dengan hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR. Malik).[12]

5. Melafazkan Ayat-ayat Al Quran

Empat madzhab yang ada yaitu Al Hanafiyah, Al  Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al Hanabilah semuanya sepakat bulat mengharamkan orang yang dalam keadaan janabah untuk melafadzkan ayat-ayat Al Quran.

Dari Abdillah Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Wanita yang haidh atau orang yang janabah tidak boleh membaca sepotong ayat Quran (HR. Tirmizy)[13]

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak terhalang dari membaca Al Quran kecuali dalam keadaan junub. (HR. Ahmad)[14]

Larangan ini dengan pengecualian kecuali bila lafadz Al Quran itu hanya disuarakan di dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau zikir yang lafznya diambil dari ayat Al Quran secara tidak langsung (iqtibas).

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.[15]

Diriwayatkan bawa Ibnu Abbas radhiyalahu anhu dan Said ibnul Musayyib termasuk pihak yang membolehkan wanita haidh melafadzkan ayat-ayat bahkan keseluruhan Al Quran.[16]

6. Masuk ke Masjid

Seorang yang dalam keadaan janabah oleh Al Quran Al  Kariem secara tegas dilarang memasuki masjid kecuali bila sekedar melintas saja.

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.(QS An-Nisa’: 43)

Selain Al Quran Sunnah Nabawiyah juga mengharamkan hal itu:

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.



[1] Kasysyaf Al Qinna’ jilid 1 halaman 139

[2] Al Majmu’ jilid 2 halaman159

[3] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 16 halaman 49

[4] Kekuatan hadits diperselisihkan oleh para ulama. Penyusun kitab Nailul Authar mengatakan hadits ini dhaif namun At Tirmizy menghasankannya.

[5] Abu Daud mengatakan hadits ini mansukh (tidak berlaku lagi). Al Bukhari dan Al  Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini mauquf. Lihat Nailul Authar jilid 1 halaman 237

[6] Ibnu Hajar menghasankan hadits ini

[7] Hadits ini dari Ibnu Umar diriwayatkan oleh Al Khatib dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani.

[8] Hadits ini dimarfu’kan oleh Ad-Daruquthny dan Al Hakim, namun hadits ini mauquf sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi.

[9] Sanadnya shahih, juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, lihat Nailul Authar jilid 1 halaman 238

[10] Nailul Authar jilid 1 halaman 343

[11] Al Bada’i jilid 2 halaman 129 dan Al Majmu’ jilid 2 halaman 159

[12] Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal, namun An-Nasa’i dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini tersambung. Setidaknya hadits ini ma’lul (punya cacat)

[13] Ibnu Hajar Al Asqalani mendhaifkan hadits ini

[14] Sebagian muhaqqiq mendhaifkan hadits ini.

[15] Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 133

[16] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 16 halaman 54