Adanya ‘peringatan’ maulid (sebagaimana disebutkan dalam artikel sebelumnya) tampaknya lebih berkaitan dengan maulid di Makkah seperti yang diceritakan oleh Ibn Jubair dibandingkan dengan maulid Fatimiyah. Nuruddin berusaha menguatkan ajaran Ahlu Sunnah dalam pemerintahannya dan membatasi praktek-praktek Syiah yang juga terdapat pada masyarakat yang ia pimpin. Jika ia mengambil peringatan maulid dari Fatimiyah, tentu hal itu akan diketahui oleh tokoh-tokoh Muslim pada masa itu, baik Syiah maupun Sunni. Kalangan Syiah mungkin akan mengungkapnya dan kalangan Sunni perlu mempertahankannya. Tapi kita tidak menemukan adanya polemik semacam ini pada masa itu.
Saat membicarakan tentang maulid Fatimiyah, Kaptein (1993: 28-30) sendiri menolak kemungkinan maulid tersebut menerima pengaruh dari perayaan milad Yesus (Natal) di kalangan orang-orang Koptik di Mesir. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan karakteristik pada keduanya: maulid Fatimiyah tidak semenonjol dan sepopuler Natal (Coptic Christmas) dan ia tidak diadakan pada malam hari seperti Natal.
Namun, ketika membahas maulid di dunia Sunni, Kaptein dengan cepat menyatakan adanya kesinambungan, tanpa mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik keduanya. Karena itu lebih aman untuk menerima kesimpulan di dalam Encyclopaedia of Islam (1991: 895) yang menyebutkan bahwa “the memory of these Fatimid mawalid seems to have almost completely disappeared before the festivals in which Muslim authors unanimously find the origin of the mawlid.”
Dengan demikian dapat dikatakan perayaan maulid di dunia Sunni baru muncul pada awal abad ke-12, yaitu pada masa pemerintahan Nuruddin Mahmud Zanki (w. 1174).
Perayaan maulid ini pada awalnya terbatas di kota Mosul, tetapi perlahan-lahan menyebar dan tampil secara besar-besaran di Irbil beberapa waktu kemudian. Perayaan maulid yang berlaku di Mosul dan irbil ini kemudian menyebar dari sebagian wilayah Iraq ke Mesir dan kemudian ke seluruh dunia Islam seperti yang kita ketahui sekarang ini.
Abu Syamah sendiri menceritakan tentang perayaan maulid di dalam bukunya yang membahas tentang bid’ah, yaitu Kitab al-Ba’its. Ia menyebut perayaan maulid sebagai sebuah bid’ah yang berlaku di jamannya. Namun, dalam bukunya itu ia membagi bid’ah kepada bid’ah yang baik dan yang buruk sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i. Abu Syamah memasukkan maulid ke dalam kumpulan bid’ah yang baik, sebagaimana pembuatan mimbar di masjid serta pembangunan madrasah.
Lebih dari satu setengah abad sejak maulid yang diadakan di Irbil, Ibn Kathir (w. 1373) menulis tentang hal itu di dalam kitabnya Al-Bidayah wa-l-Nihayah jilid 17 (1998: 204-6). Ia menyebutkannya saat menceritakan tentang wafatnya pemimpin Irbil, Muzaffaruddin Kukburi. Sebagian besar penjelasannya sama dengan yang ada pada tulisan Ibn Khallikan, tetapi di dalamnya juga ada beberapa informasi lainnya. Ia menyebutkan keutamaan-keutamaan Muzaffaruddin, jihadnya yang menonjol, serta sedekahnya yang sangat banyak, walaupun baju yang biasa dikenakannya berbahan kasar dan harganya tak sampai 5 dirham.
Dalam tulisannya itu Ibn Katsir sama sekali tidak menyebutkan maulid yang diadakan itu bersumber dari Fatimiyah dan ia tidak pula mencelanya atau menyebutnya sebagai perbuatan bid’ah, walaupun salah satu gurunya, Ibn Taimiyah (w. 1328), mengkritik maulid sebagai perbuatan bid’ah.
Ibn Katsir bahkan memuji Muzaffaruddin dan mendoakannya dengan sebutan rahimahullah Ta’ala. Ibn Katsir juga menyebutkan tentang perayaan maulid oleh Syaikh Umar al-Malla’ dalam kitab Bidayah jilid 16 (1998: 446-7) dan menyebut tokoh zahid itu dengan sebutan al-Shaikh al-Shalih al-Abid.
Terlepas dari itu semua, perayaan maulid merupakan sesuatu yang tidak ada pada jaman Nabi, sahabat, ataupun para imam madzhab. Ia baru muncul belakangan. Maulid bukanlah sesuatu yang mesti dilaksanakan setiap tahun, apalagi setiap bulan atau setiap minggu, dan ia bukan pula ukuran kecintaan seseorang kepada Nabi (shallallahu alaihi wasallam).
Mengerjakannya tidak membuat pelakunya lebih mulia dan lebih terbukti cintanya pada Nabi dibandingkan mereka yang tidak mengerjakannya. Jika ia merupakan ukuran cinta pada Nabi dan menjadikan seseorang lebih mulia, maka bagaimana kita hendak menilai kecintaan dan kemuliaan generasi terdahulu sementara mereka tidak pernah mengadakan maulid?
Sebaliknya, yang tidak menyetujui maulid juga perlu lebih bijak dan tidak terlalu mudah membid’ahkan atau menyesatkan mereka yang menyelenggarakan maulid sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran sang Nabi. Sebelumnya, mereka juga tidak dikecam oleh para ulama di jamannya maupun setelahnya. Wallahu a’lam.
Baca juga:
Mencari Asal-usul Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Maulid Nabi antara Sunni dan Syiah