Mengenal Syari’at Islam
Agama Islam turun di tanah Arab, kemudian menyebar keseluruh dunia. Bangsa Arab telah memiliki kebiasaan dan tradisi, dank arena itulah mereka membangun masyarakat dan mengatur hubungan perundang-undangannya berdasarkan tradisi-tradisi tersebut. Islam mengakui sebagian tadisi dan menolak sebagian lainnya. Karenanya, penulis menilai bermanfaat bila kita membicarakan kondisi sosiologis dan perundang-undangan masyarakat Arab pra-Islam secara singkat agar kita dapat melihat bagian yang didukung oleh syari’at Islam dan yang ditolaknya. Setelah itu kita membahas seluruh topic dalam buku ini. Oleh karena itu pasal-pasal yang akan dibicarakan dalam bab ini adalah sebagai berikut.
Pasal pertama, Arab pra-Islam: kondisi sosiologis dan perundang-undangan.
Pasal kedua, defenisi syari’at islam dan penjelasan karakteristiknya.
Pasal ketiga, defenisi fiqih Islam dan penjelasan karakteristiknya.
Pasal keempat, hubungan syari’at Islam dengan syari’at terdahulu.
Pasal kelima, penjelasan sebagaian qai’dah kulliya (prinsip umum) dalam fiqih Islam.