Muqaddimah ‘Jihad Membela Negeri Kaum Muslimin’

Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam.  Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, serta memohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejahatan diri kami, dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa di beri petunjuk oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada yang bisa menyesatkannnya. Dan barangsiapa disesatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (tuhan) yang berhak disembah dengan haq (benar) kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah hamba dan rasul-Nya.  Ya Allah! Sesungguhnya tidak ada satupun hal menjadi mudah, kecuali apa yang Engkau jadikan mudah padanya.  Dan Engkaulah Ya Allah, yang menjadikan lebih dulu kesusahan sebelum Engkau datangkan kemudahan dan kesenangan.

Para pembaca sekalian!

Risalah yang ada didalam buku ini sesungguhnya telah saya tulis jauh lebih tebal dari yang ada sekarang ini.  Tetapi ketika saya ajukan buku ini kepada Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Baz dan saya bacakan buku ini di hadapannya, beliau memandang bahwa buku ini baik untuk dibaca dan beliau berkata: “Sesungguhnya buku ini sangat baik!”

Tetapi disamping itu beliau juga menyarankan agar buku ini lebih ringkas lagi sehingga lebih tipis. Kemudian beliau berniat akan menulis kata pengantar padanya. Tetapi setelah saya ringkaskan buku ini, beliau dalam keadaan sangat sibuk terutama dalam musim haji sehingga tidak ada kesempatan lagi menulis kata pengantar pada buku ini.

Kemudian di kesempatan lain, Syekh bin Bazz mengeluarkan fatwa di masjid Ibnu Ladun Jeddah dan di Masjid Jami’ besar di Riyadh bahwa jihad dengan mengorbankan nyawa di hari ini adalah fardhu ‘ain atas setiap kaum muslimin. Kemudian saya tunjukkan juga buku ini pada Syekh Abdullah Ulwan, Said Hawa, Muhammad Najib Al Muti’i, Dr. Husain Hamid Hassan, dan Umar Saif. Saya telah bacakan buku ini kepada mereka semua dan mereka sepakat dengan fatwa yang saya tulis dalam buku ini dan hampir semua dari mereka sempat menandatangani kitab ini sebagai tanda setujunya. Juga Syeikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin telah juga saya bacakan untuknya buku ini dan beliaupun setuju dan menurunkan tandatangannya sebagai tanda setuju.

Beberapa orang ulama juga telah mengeluarkan fatwa persis seperti terdapat dalam buku ini, yaitu yang mulia Syeikh Abdurrahman Afifi, Hasan Ayyub dan Dr. Ahmad Al Assal.

Kemudian saya kemukakan fatwa yang terdapat dalam buku ini dalam khutbah saya di Mina di pusat penerangan umum haji di hadapan jamaah haji yang berkumpul di sana dari berbagai negara di dunia yakni dari seratus negara dari segenap penjuru dunia Islam.

Saya menyatakan kepada mereka, “Para ulama salaf dan khalaf telah bersepakat dan juga para ahli fiqih dan para ahli hadits di setiap abad, bahwasanya bila sejengkal tanah umat Islam di rampas oleh kaum kuffar, maka pada saat itu jihad adalah fardhu ‘ain atas segenap kaum muslimin laki-laki maupun perempuan.  Sehingga pada waktu itu seorang anak laki-laki berangkat jihad tanpa harus minta izin kepada orang tuanya dan seorang istri berangkat jihad tanpa harus izin suaminya”.

Saya juga menyampaikan fatwa dalam buku ini di hadapan pimpinan mujahidin Afghanistan Syeikh Sayyaf, dan juga berdasarkan hasil pengalaman saya hidup di kalangan mujahidin di medan jihad Afghanistan selama tiga tahun yang membuahkan kesimpulan bahwa jihad di Afghanistan memerlukan mujahid lebih banyak lagi.  Maka oleh sebab itu, barangsiapa dari kalangan ulama hendak menyampaikan keberatan atas fatwa ini, silakan dikemukakan.

Dan setelah beberapa lama tidak ada satupun dari para ulama yang menyampaikan keberatannya terhadap fatwa ini, bahkan Dr. Syeikh Idris menyatakan pada saya, “Ya Akhi, masalah ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.” Maka akhirnya saya cetak buku ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat kepada kita dengan terbitnya buku ini di dunia maupun di akhirat dan memberi manfaat dengannya atas segenap kaum muslimin.

Penulis

Dr. Abdullah Azzam