Pembukuan Hadits

Pembukuan berbeda dengan penulisan. Seseorang yang menulis sebuah shahifah atau lebih maka disebut dengan penulisan. Sedangkan pembukuan adalah mengumpulkan shahifah yang sudah tertulis dan yang dihafal dalam dada, lalu menyusunnya sehingga menjadi dalam satu buku. Tentang penulisan sudah kita jelaskan pada pembahasan yang lalu, dan pembicaraan kita di sini adalah tentang pembukuan.

Dari Urwah bin Zubair bahwasanya Umar bin Al Khattab ingin menulis sunnah-sunnah Nabi. Lalu beliau meminta fatwa dari para sahabat tentang hal itu. Mereka menyarankan untuk menulisnya. Kemudian Umar beristikharah selama sebulan. Hingga pada suatu pagi, beliau akhirnya mendapatkan kemantapan hati, lalu berkata, “Suatu ketika aku ingin menulis sunnah-sunnah, dan aku ingat suatu kaum terdahulu mereka menulis buku dan meninggalkan Kitabullah. Demi Allah, aku tidak akan mengotori Kitabullah dengan suatu apapun.”[1]

Ini menunjukkan bahwa Umar ingin menulis As Sunnah dan membukukannya, namun khawatir kaum muslimin akan terlena mempelajarinya dan melalaikan Kitabullah, atau khawatir akan tercampur antara As Sunnah dengan Kitabullah. Seandainya Umar tidak melihat pentingnya pembukuan hadits dan pengumpulannya tentulah tidak menginginkan hal itu. Ia hanya ingin menahan diri dari larangan yang telah dibuatnya.

Adapun Atsar dari sebagian tabi’in tentang larangan menulis fatwa mereka itu karena sebab yang lain, yaitu kekhawatiran mereka akan bercampurnya hadits dengan pendapat mereka.

Upaya untuk mengumpulkan dan membukukan hadits telah dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal-hal yang mendorong untuk melakukan pengumpulan dan pembukuan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya larangan pembukuan, sedangkan Al Quran telah dihafal oleh ribuan orang, dan telah dikumpulkan dan dibukukan pada masa Utsman, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara Al Quran dengan hadits dan tidak ada kemungkinan untuk tercampur antara keduanya.
  2. Khawatir akan hilangnya hadits, karena ingatan kuat yang menjadi kelebihan orang Arab semakin melemah, sedangkan para ulama telah menyebar di beberapa penjuru negeri Islam setelah terjadi perluasan wilayah kekuasaaannya, dan masing-masing dari mereka mempunyai ilmu, maka diperlukan pembukuan hadits Rasulullah untuk menjaga agar tidak hilang.
  3. Munculnya pemalsuan hadits akibat perselisihan politik dan madzab setelah terjadinya fitnah, dan terpecahnya kaum muslimin menjadi pengikut Ali dan pengikut Muawiyah, dan Khawarij yang keluar dari keduanya. Masing-masing golongan berusaha memperkuat madzhabnya dengan cara menakwilkan Al Quran bukan yang sebenarnya, atau membuat nash-nash hadits dan menisbatkan kepada Rasulullah apa yang tidak beliau katakan untuk memperkuat pendapat mereka. Perbuatan demikian dilakukan oleh kelompok Syiah. Sedangkan Khawarij tidak membolehkan perbuatan dusta dan menganggap kafir bagi orang yang berbuat dosa besar, apalagi berdusta kepada Rasulullah. Diriwayatkan dari Ibnu Syihab berkata, “Kalaulah tidak karena adanya hadits-hadits yang datang dari belahan Timur[2] yang tidak kami ketahui keberadaannya, niscaya aku tidak akan menulis dan tidak mengizinkan penulisan hadits.”

Karena itulah, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Amru bin Hazm, pejabat kota Madinah, mengatakan, “Lihatlah kepada Hadits Rasulullah, atau hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amrah lalu tulislah, karena aku khawatir akan lenyapnya ilmu dan meninggal orang yang membawanya.”[3]

Dalam sebuah riwayat, “Bahwasanya Umar bin Abdul Aziz memerintahkannya untuk menulis ilmu dari ‘Amrah binti Abdurrahman dan Al Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar.”

Dan Umar juga menulis surat ke negeri-negeri yang lain, kepada para penguasa dan yang lainnya, “Lihat dan perhatikan kepada Hadits Rasulullah lalu kumpulkanlah.”

Akan tetapi upaya pengumpulan ini belum menyeluruh dan sempurna, karena Umar bin Abdul Aziz wafat sebelum Abu Bakar bin Hazm mengirimkan hasil pembukuan hadits kepadanya.

Para ahli hadits memandang bahwa upaya Umar bin Abdul Aziz merupakan langkah awal dari pembukuan hadits. Mereka mengatakan,”Pembukuan hadits ini terjadi pada penghujung tahun ke 100 pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz atas perintahnya.”[4]

Adapun upaya pembukuan yang sebenarnya dan menyeluruh dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab Az Zuhri, yang menyambut seruan khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan tulus yang didasari karena kecintaan pada hadits Rasulullah dan keinginannya untuk melakukan pengumpulan. Upaya yang menyeluruh ini menjadi permulaan bagi para penyusun hadits berikutnya yang tersebar di berbagai negeri. Para ulama mengatakan, “Seandainya tidak ada Az Zuhri tentu akan banyak sunnah Rasulullah yang lenyap.” Mereka berkata, “ Dari Ibnu Syihab berkata, “Belum ada seorang pun seeblumku yang membukukan ilmu ini kecuali pembukuan yang aku lakukan.”[5]

Pembukuan hadits pada mulanya belum disusun secara sistematis dan tidak berdasarkan pada urutan bab-bab pembahasan ilmu. Upaya pembukuan ini kemudian banyak dilakukan oleh orang setelah Az Zuhri dengan cara yang berbeda-beda, sebagian besar di antaranya mengumpulkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bercampur dengan perkataan sahabat dan fatwa para tabiin. Kemudian para ulama hadits menyusunnya secara sistematis dengan menggunakan metode berdasarkan sanad dan berdasarkan bab.

Ibnu Hajar berkata, “Orang yang pertama melakukan demikian itu adalah Ar Rabi’ bin Shubaih (wafat 16 H) dan Said bin Abu Arubah (wafat 156 H) hingga kepada para ulama thabaqah(lapisan) ketiga (dari kalangan tabi’in). Imam Malik menyusun Al Muwatha di Madinah, Abdullah bin Juraij di Makkah, Al Auza’i di Syam, Sufyan Ats Tsauri di Kufah, Hamad bin Salamah bin Dinar di Bashrah.”[6]

Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari dalam Syarh Kitab Alfiyah Al Musthalah karya Al Iraqy mengatakan, “Orang yang pertama menyusun secara mutlak adalah Ibnu Juraij di Makkah, Malik, dan Ibnu Abi Dzi’b di Madinah, Al Auza’i di Syam, Ats Tsauri di Kufah, Said bin Abi Arubah dan Ar Rabi’ bin Shubaih dan Hamad bin Salamah di Bashrah, Ma’mar bin Rasyid dan Khalid bin Jamil di Yaman, Ibnu Al Mubarak di Khurasan. Mereka adalah satu zaman dan satu generasi, sehingga tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu. Demikian ini disebutkan oleh Syekh Ibnu Hajar dan Al Iraqi, dan juga disebutkan oleh yang lain. Di antara mereka juga: Husyaim bin Basyir Al Wasithi, Abdurrazaq bin Haman As Shan’ani, Said bin Mansur, dan Ibnu Abi Syaibah.”[7]

 Buku-buku yang ditulis pada masa itu dan kini yang sudah dicetak dan beredar antara lain:

  1. Al Muwaththa’ karya Imam Malik bin Anas
  2. Al Mushannaf karya Abdurrazaq bin Hammam As Shan’ani
  3. As Sunan karya Said bin Mansur
  4. Al Mushannaf karya Abu Bakar bin Abu Syaibah

Karya-karya tersebut tidak hanya terbatas pada kumpulan hadits-hadits Rasulullah, akan tetapi bercampur antara hadits Rasulullah, perkataan para sahabat, dan fatwa para Tabi’in. kemudian para ulama pada periode berikutnya memisahkan pembukuan hanya pada hadits Rasulullah saja.


[1] Jami’ Bayan Al Ilm wa Fadlihi, 1/77

[2] Maksudnya dari arah Irak yang saat itu menjadi pusat pemerintahan Islam (Edt)

[3] Ad Darimi dalam Sunannya, Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat Al Kubra. Perkataan “atau Hadits Amrah” maksudnya hadits yang ada pada Amrah binti Abdurrahman Al Anshariyah karena ia mengetahuinya banyak hadits Aisyah ra

[4] Tadrib Ar Rawi fi Syarhi Taqrib Nawawi, Al Hafidz Jalaludin As Suyuti, tahqiq: Abdul Wahab Abdul Latif hal. 40, cet. Maktabah Ilmiyah.

[5] Ar Risalah Al Mustathrafah li Bayani Masyhur Kutubi As Sunnah Al Musyarrafah, karya Muhammad bin Ja’far Al Kittani, hal 4, cet I, Beirut.

[6] Muqaddimah Fathul Bari, Ibnu Hajar:1/4

[7] Ar Risalah Al Mustathfarah hal 7

About Redaktur

https://slotjitu.id/ https://adslotgacor.com https://adslotgacor.com/bandar-togel-online-4d-hadiah-10-juta https://linkslotjitu.com/ https://slotgacor77.id https://slotjudi4d.org/slot-gacor-gampang-menang https://slotjudi4d.org/ https://togelsgp2023.com https://s017.top https://slotjitugacor.com/