Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Penetapan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terdapat dua cara secara berurutan.

Cara pertama harus digunakan dahulu. Jika terhalang, baru kemudian menggunakan cara kedua.

Kedua urutan tersebut adalah;

1. Ru’yatul Hilal.

Ru’yatul hilal adalah terlihatnya hilal (bulan sabit di awal bulan) tepatnya di awal malam setelah maghrib tanggal 29 bulan hijriah.

2. Menyempurnakan bilangan bulan hijriah menjadi 30 hari.

Langkah kedua ini diambil apabila langkah pertama, ru’yatul hilal terhalang. Seperti karena mendung, kabut, dan sebaginya. Penentuan 30 hari, karena jumlah hari dalam bulan-bulan hijriah maksimal hanya 30.

Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

“Berpuasalah kalian (menetapkan awal Ramadhan) setelah melihat (hilal) dan berbukalah kalian (menetapkan akhir Ramadhan) setelah melihat hilal. Jika kalian terhalang mendung, maka sempurnakan (bilangan) Sya’ban 30 hari.” (Muttafaq alaih)

Berbagai riwayat lainnya seputar masalah ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semasa hidupnya menetapkan awal Ramadhan dan mengumumkannya setelah menerima laporan ada yang melihat hilal (ru’yatul hilal). Karenanya, jumhur ulama berpendapat demikian.

Hanya saja, yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa masalah penetapan awal dan akhir Ramadhan dan mengumumkannya, bukanlah wewenang individu atau kelompok dalam sebuah negeri Islam. Tetapi dia adalah wewenang penguasa jika mereka telah berusaha menetapkannya sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Agar masyarakat terhindar dari kesimpangsiuran informasi dan kekacauan.

Maka sebagai masyarakat, hendaknya mengikuti keputusan pemerintah yang telah berupaya menetapkan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan ketentuan syari.

Apalagi jika pemerintah telah membentuk kepanitiaan khusus untuk itu. Walaupun keputusannya berbeda dengan negeri-negeri Islam lainnya.

Pandangan seperti ini dikenal dengan istilah ikhtilaful mathali (perbedaan tempat terbit hilal). Yaitu bahwa setiap negeri boleh menentukan awal dan akhir Ramadhan sesuai terbitnya hilal di negerinya, walaupun berbeda dengan negeri Islam lainnya.

Adapun pandangan lainnya dikenal dengan istilah wihdatul mathali’ (kesatuan mathla’) maksudnya penyeragaman ketetapan. Yaitu, jika ada satu negeri yang telah melihat hilal dan diumumkan, maka negeri-negeri lain hendaknya mengikutinya tanpa memperdulikan apakah hilal di negerinya terlihat atau tidak. Pendapat ini cukup kuat pula dalil dan argumentasinya.

Namun, pendapat yang dikuatkan sebagian ulama dan kini dipraktekkan di negeri-negeri Islam adalah ikhtilaful mathali’. Di samping hal ini lebih mendatangkan kesatuan dan keutuhan di tengah masyarakat, juga sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Puasa adalah di hari kalian berpuasa, dan berbuka (berlebaran) adalah di hari kalian berbuka, dan berkurban adalah di hari kalian berkurban.” (HR. Tirmizi)

Juga terdapat dalam riwayat bahwa pada masa Mu’awiyah, kaum muslimin yang berada di Syam berbeda awal Ramadhannya dengan yang berada di Madinah.

Ibnu Abbas berkomentar tentang hal tersebut, “Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita.” (HR. Muslim)

Hal inilah yang difatwakan oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi). Mereka menyatakan bahwa masing-masing negeri hendaknya berpuasa berdasarkan ru’yatul hilalnya masing-masing. Lihat fatwa-fatwa mereka pada no. 313, 388, 3686.

Hal ini juga berlaku bagi pendatang yang tinggal di negara-negara tersebut. Hendaknya awal dan akhir Ramadhan mengikuti pengumuman negara tempat dia tinggal saat itu, bukan negara asalnya. Adapun bagi mereka yang tinggal di negeri non muslim yang pemerintahnya tidak memperdulikan masalah ru’yatul hilal, maka mereka dapat berpedoman pada lembaga-lembaga Islam yang dipercaya dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan dengan ketentuan syar’i.

Atau jika tidak ada, mereka dapat berpedoman dengan negeri-negeri Islam yang mereka percaya pengamalannya terhadap ajara Islam atau penetapan awal dan akhir bulannya ditentukan berdasarkan petunjuk syariat.

Doa Ketika Hilal Terlihat Jika hilal terlihat dan diumumkan secara resmi, maka disunahkan membaca doa yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ajarkan, “Ya Allah, semoga hilal (awal bulan) mendatangi kami dengan kebaikan dan iman, keselamatan dan Islam. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.” (HR. Ahmad dan Tirmizi)