Penerapan Syariat Islam Pada Masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Strategi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika manusia berada dalam kegelapan, kezaliman dan kejahiliyahan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam datang ke dunia ini dengan membawa agama Islam yang inti ajarannya dapat kita ringkas atas tiga hal, yaitu akidah, ibadah dan sistem.

Akidah dapat tegak dengan mentauhidkan Allah dalam uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat. Uluhiyah adalah beribadah hanya kepada Allah saja, rububiyah adalah mengesakan Allah dalam penciptaan dan pengaturan semua urusan jagat raya, sedangkan asma wa sifat adalah meyakini bahwa semua sifat Allah Esa dan Sempurna. Ibadah menyangkut semua aktivitas, ucapan dan pikiran yang ditujukan hanya untuk mencari ridha Allah.

Dalam hal sistem, selain mengajarkan akidah tauhid, Islam datang membawa sistem untuk mengatur semua aspek kehidupan meliputi bidang agama, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikandan lain-lain.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meletakkan pondasi negara Islam sejak awal turunnya wahyu Islam. Bahkan, beliau juga telah meletakkan urusan dalam negeri, luar negeri dan militer untuk penerapan syariat Islam. Strategi berikut ini dibuat sebelum dan setelah hijrah.

  1. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan motivasi kepada kaum Quraisy agar dapat memimpin dunia jika mau mengucapkan dan mengamalkan la ilaha illallah.
  2. Peristiwa Baitul Aqabah, sekelompok orang dari Madinah yang terdiri dari 73 laki-laki dan 2 wanita. Mereka berbai’at siap membela Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana membela anak, istri dan keluarganya.
  3. Hijrah ke Habasyah. Ini adalah strategi politik yang diambil oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam , yaitu memerintahkan beberapa sahabat hijrah ke Habasyah untuk menghindari siksaan dan intimidasi.
  4. Persaudaraan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadakan sistem persaudaraan antar sahabat muhajirin sebelum hijrah di Mekah. Hal itu tiada lain kecuali dalam rangka program keagamaan, politik dan sosial yang bertujuan melenyapkan kesukuan dan perbedaan status sosial. Hasilnya, terjadilah persaudaraan antara Paman Hamzah dan Zaid bin Haritsah, antara Ubaidah bin Harits dan Bilal dan lain-lain. Langkah ini merupakan fenomena yang sangat indah untuk persamaan manusia dalam pandangan Islam.
  5. Minta bantuan dari kabilah, sebagaimana yang terjadi ketika Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dari Taif dengan jaminan Al Muthim bin Adi.
  6. Hijrah ke Madinah bagi para sahabat untuk bergabung dengan sahabat Anshar adalah persiapan untuk menghadapi serangan musuh.
  7. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam Hijrah setelah Allah mengizinkan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah karena situasi dan kondisi telah memungkinkan. Dan di Madinah Munawarah banyak orang masuk Islam termasuk orang-orang Yahudi.
  8. Dengan kejelian Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam , beliau sangat menyadari bahwa masyarakat ini memerlukan sistem yang mengatur kehidupan mereka lalu beliau mengeluarkan Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, prinsip-prinsip umum dan urusan yang harus diselesaikan segera. Dengan piagam ini semua lapisan masyarakat dapat diayomi.

Prinsip-prinsip Penerapan Hukum pada Masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan, musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.

Kebebasan

Di antara landasan hukum yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif, dalam keagamaan maupun sosial politik.

Al Qur`an memberikan kebebasan di bidang agama.

La ikraha fiddin …

“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.”

“Apakah kamu memaksa manusia sehingga mereka beriman”.

Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat, maka Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Biarkan mereka shalat.” Mereka shalat menghadap ke Timur. Perdamaian Hudaibiyah contoh jelas kebebasan di bidang politik.

Musyawarah

Musyawarah merupakan prinsip dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Allah berfirman:

… wa sya wirhum fil amri … (Ali Imran: 159)

… wa amruhum syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)

Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat, apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar kota. Demikian, Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal tanpa musyawarah pun Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah dibimbing langsung oleh Allah.

Persamaan

Islam datang dalam kondisi manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial. Kaum wanita tidak memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu. Islam datang menghapus kebanggaan keturunan dan kepangkatan. Islam menempatkan posisi yang mulia bagi kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.

Allah berfirman yang artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu lagi Maha Mengenal.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau: “Kamu semua anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah.”

“Manusia sama rata bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali dengan taqwa”.

Keadilan

Tugas yang diemban Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.

“Dan katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”

Contoh kongkret yang dilakukan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah, ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam Datanglah kepada Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam agar disaksikannya Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang sama.” Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman, maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”

Kontrol

Islam sangat menghargai kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan

keagamaan. Namun demikian kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Sehingga dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol. Dalam sistem Islam bentuk kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal itu merupakan puncak agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.

Dalam hadits Riwayat Muslim dikatakan bahwa Umar Radhiyallahu ‘Anh berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi barang. Aku berkata:’Ya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”

Pemerintahan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Sebagian pemikir Islam mengatakan bahwa kita tidak mendapatkan sistem pemerintahan yang dilaksanakan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam . Namun, cendikiawan muslim yang lain menilai apa yang diaplikasikan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan pemerintahan yang relevan dengan zamannya dan menjawab kebutuhan rakyat.

Telah dimaklumi bahwa Islam adalah akidah, ibadah dan sistem. Maka, tidak dapat dipungkiri, sistem yang terdapat dalam Al Qur`an dan Sunnah, telah meletakkan sarana dan prasarana penerapannya. Jika tidak, maka Islam hanyalah teori yang tidak ada nilainya, hal itu ditolak oleh akal sehat.

Sirah Nabawiyah merupakan fakta yang tidak dapat ditolak, bahwa Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meletakkan pemerintahan yang sangat rapi serta memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai aplikasi wahyu yang diturunkan kepada beliau.

Sistem pemerintahan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dapat diklasifikasikan atas tiga bagian, yaitu:

(1) Urusan dalam negeri, (2)Urusan luar negeri, dan (3)Urusan militer.

Urusan Dalam Negeri

Struktur pemerintah pada masa Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di bidang urusan dalam negeri terdiri atas instansi-instansi berikut ini:

  1. Kementerian. Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Abu Bakar dan Umar dua orang menteriku”. Namun, tidak bisa dipahami seperti kabinet masa kini. Sejarah membuktikan bahwa Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. adalah dewan pertimbangan utama.
  2. Orang kepercayaan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terkenal pemegang rahasia beliau. Dia adalah Hudzaifah ibnul Yaman.
  3. Pendidikan. Abdullah bin Said ibnul Ash mengajar baca tulis di Madinah, bahkan tawanan Badar dapat membebaskan dirinya jika mengajar baca tulis 10 sahabat.
  4. Sekretaris. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki sekretaris wahyu, penulis surat dan perjanjian/perdamaian.
  5. Pemegang stempel muaigib. Ketika Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin mengirim surat ke Romawi, disampaikan kepadanya, maka beliau membuatnya dari perak bertuliskan: “Muhammad Rasulullah”.
  6. Bendahara. Tugas ini ditangani oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri dan beliau mengangkat seseorang untuk menarik zakat dan Umar ibnul Khatab orang pertama dalam tugas ini.
  7. Pengawas pasar, untuk memantau harga. Said bin Said Al Ashi bertugas di pasar Mekah setelah ditaklukkan.
  8. Rumah tahanan sebagaimana menahan Bani Zuraidah di rumah Bintu Al Harits.
  9. Petugas pajak. Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat Abu Ubaidah di Bahrain dan Al Alas ibnul Hadrani dan Muadz bin Jabal di Yaman.
  10. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menugasi seorang untuk mengambil zakat Bani Salim. Ketika datang ia menyerahkan zakat kepada Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menunjukkan hadiah dari seseorang. Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:”Tidakkah engkau diam di rumah bapakmu dan ibumu sampai hadiah mendatangimu, jika engkau jujur”

Urusan Luar Negeri

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebarkan Islam dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri sebagai bukti bahwa beliau selain utusan Allah juga negarawan. Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah utusan Allah sebagaimana beliau juga negarawan yang bertugas menyebarkan Islam dengan sendirinya dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri, seperti Dihyah Al Kalbi sebagai duta ke Kaisar Romawi. Amar bin Abi Baltaah ke Mukankin penguasa Iskandariyah. Mereka bertugas menyebarkan Islam yang sekarang dapat dikenal dengan sebutan duta-duta besar.

Delegasi perdamaian

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menugasi Khurasy bin Umaiyah Al Khuzai kepada Kabilah Quraisy untuk menyampaikan pesan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada pembesar Quraisy, namun tidak dikabulkan. Kemudian ingin mengutus Umar, namun Umar mengajukan Utsman bin Afan.

Penerjemah

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berbicara dengan Zaid bin Tsabit : “Banyak surat datang kepadaku. Aku tidak ingin surat itu dibaca oleh setiap orang. Mungkinkah engkau belajar bahasa Suryaniah? Zaid menjawab, “Ya Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Bahkan Zaid pandai bahasa Persia, Romawi, Mesir dan Habasyah.

Sekretariat

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirim surat ke Romawi, Persia, Quraisy dan kabilah lainnya. Surat-surat itu didiktekan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada sekretarisnya. Kemudian dikirim ke tempat tujuan.

Urusan kemiliteran

Untuk dapat menerapkan syariat Islam, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat memperhatikan urusan pertahanan, keamanan dan kemiliteran karena hal itu merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa.

Oleh karenanya, sejarah mencatat peperangan yang langsung dipimpin oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam terjadi 29 kali dan peperangan yang dipercayakan kepada para sahabat sebanyak 48 kali, ada yang mengatakan 56 kali.

Pada pertempuran tersebut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penugasan di pos masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.

Pemerintah daerah pada masa Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Sejak banyak orang memeluk agama Islam dan kembali ke daerah masing-masing, pada gilirannya harus ada yang mengatur dan membimbing urusan mereka dalam bidang sosial dan agama. Maka Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus delegasi untuk menjadi pemimpin di wilayah-wilayah sesuai dengan kebutuhan.

Gubernur pada zaman Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat beberapa sahabat sebagai pemimpin di berbagai wilayah yang bertugas hingga Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia. Mereka adalah:

  1. Uthab bin Usaid salah seorang pembesar, sangat bijak dan berani memeluk agama Islam pada Fathu Mekah. Dia mendapat mandat memimpin wilayah Mekah.
  2. Utsman bin Abi Al Ashs putra Thaif masuk Islam bersama rombongan Taif kepada Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam , lalu Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkatnya sebagai pemimpin di daerahnya, Thaif.
  3. Amer bin Hazam, sahabat Anshar mengikuti beberapa kali peperangan setelah Perang Khandak. Kemudian diangkat oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam petugas bidang ibadah dan Abu Sufyan di bidang sadaqah di wilayah Najran.
  4. Khalid bin Said ibnul Ash diangkat untuk wilayah Ramai dan Zubaid.
  5. Amir bin Syaher bertugas di wilayah Hamda.
  6. Fairuz Al Dailami di wilayah Shan’a.
  7. Abu Musa Al Asyari di wilayah Ma’rib.

Dalam pengangkatan para pemimpin wilayah, Rasulullah memberikan mandat dan tugas yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Inilah satu contoh surat tugas untuk penduduk Yaman dan Gubernurnya Amer bin Hasen, yang mengandung nasihat, hukum, bimbingan dan tugas.

Inilah contoh SK yang Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikan kepada Gubernur Amer bin Hasen untuk Yaman:

  1. Inilah keterangan dari Allah dan Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (Hai orang yang beriman tepatilah perjanjian-perjanjian). Janji Nabi Muhammad utusan Allah, kepada Amer bin Hazen ketika diangkat di Yaman.
  2. Hendaknya bertakwa kepada Allah dalam semua urusan, sesungguhnya Allah bersama orang bertakwa dan berbuat kebaikan (berihsan).
  3. Harus menegakkan kebenaran sebagaimana perintah Allah.
  4. Hendaknya memberi kabar gembira kepada manusia dan melaksanakan kebaikan. Mengajar Al Qur`an dan ajaran Islam. Dan tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali yang berwudhu.
  5. Menyampaikan tugas dan hak kepada manusia.
  6. Lemah lembut dalam kebenaran dan tegas terhadap kezaliman, karena Allah benci kepada kezaliman. (Ketahuilah laknat Allah terhadap orang-orang zalim).
  7. Memberi kabar gembira tentang surga dan amal menujunya. Dan memberi peringatan tentang neraka dan amal menuju kepadanya.
  8. Menyatu dengan manusia agar mau belajar agama, manasik haji, haji akbar dan haji asghar yaitu umroh.
  9. Melarang orang shalat dengan pakaian ketat.
  10. Melarang mengucirkan rambut ke belakang kepala.
  11. Melarang perang karena kabilah dan keluarga namun harus karena Allah semata. Jika tidak pedang akan melayang sehingga hanya karena Allah.
  12. Menyeru orang berwudhu dengan sempurna, membasuh muka, tangan hingga siku, kaki hingga mata kaki dan mengusap kepala seperti yang diperintahkan Allah dan hal lainnya.

Perjanjian tersebut dapat dianalisis sebagai berikut:

  1. Pengangkatan Amer bin Hazen sebagai Gubernur Yaman.
  2. Surat ini dapat diklasifikasikan dalam tiga hal:

a. Nasihat

b. Hukum

c. Bimbingan

Penutup

Islam bukan agama yang mengatur ruhani saja, namun juga sebagai sistem untuk mengatur kehidupan yang harmonis, damai, aman dan makmur

Maka dalam penerapannya, Islam akan dapat menyelesaikan semua problem manusia: individu, kolektif dan bernegara. Untuk penerapan syariat Islam, Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meletakkan strategi, sistem dan agenda pemerintahan pusat dan daerah. Dan telah terwujud janji Allah berupa pemerintahan yang menerapkan syariat Islam sebagai solusi semua problem yang dialami umat manusia.

Allah pun telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amAl amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS An-Nur: 55).