Buku ini adalah tulisan saudaraku yang mulia Dr. Syaikh Abdullah Azzam – semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi perlindungan kepadanya – apa yang beliau tulis mengenai hukum jihad hari ini di Afghanistan dan Palestina, juga di negeri-negeri Islam lainnya, maka aku katakan “wa billahi at taufiq”
Semua yang beliau terangkan (dalam buku ini) dan yang beliau riwayatkan dari para ulama, baik dari kalangan salaf (terdahulu) maupun khalaf (zaman sekarang), adalah benar adanya. Karena negeri Islam di mana saja yang diduduki orang-orang kafir, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli fiqih, maka jihad untuk mempertahankan dan merebutnya kembali hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap penduduknya. Dalam keadaan seperti ini, wanita diperbolehkan keluar (berperang) tanpa harus meminta izin suaminya, begitu juga seorang anak diperbolehkan pergi berperang tanpa izin dari orang tuanya. Demikian pula jihad menjadi fardhu ‘ain bagi setiap negeri yang berdekatan dengan negeri yang diduduki kaum kuffar hingga negeri Islam terbebas dari kekuasaan atau cengkeraman orang-orang kafir. Apabila mereka tidak mampu menghalangi, maka meluaslah hukum fardhu ‘ain tersebut ke negeri terdekat selanjutnya dan seterusnya. Apabila mereka masih belum mampu, maka fardhu ‘ain tadi meluas meliputi seluruh penduduk bumi, sehingga cukup sempurna untuk mengalahkan musuh dan mengeluarkannya dari negeri Islam.
Sekarang ini banyak kita dapatkan kaum muslimin di berbagai negeri Islam bermalas-malasan dan menunda-nunda dalam menunaikan hak Afghanistan dan Palestina (untuk dibebaskan dari cengkeraman orang-orang kafir), juga negeri-negeri lainnya. Oleh karenanya jihad menjadi fardhu ‘ain bagi kaum muslimin yang bertempat tinggal di bumi Islam yang lain karena cukup memiliki kekuatan pemuda (rijal) dan harta yang belum digunakan untuk membebaskan negeri-negeri tersebut.
Berdasarkan hal itulah maka wajib bagi setiap muslim yang mampu pada hari ini untuk memanggul senjata keluar berjihad untuk menolong saudara-saudara muslim di Afghanistan dan di berbagai tempat lain di mana saja walau tanpa seizin orang tuanya sehingga terwujud kifayah.
Wallahu A’lam