A. Pengertian Shalat
1. Bahasa
Secara bahasa shalat bermakna doa. Kata shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (doakanlah mereka). (QS. At-Taubah: 103)
Dalam ayat ini, kata shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
2. Istilah
Adapun menurut istilah dalam ilmu syariah, oleh para ulama, shalat didefinisikan sebagai: [1]
Serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dikerjakan dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Al-Hanafiyah punya pengertian sendiri tentang definisi shalat, yaitu:
Nama untuk serangkaian perbuatan yang sudah dikenal, di antaranya berdiri, ruku’ dan sujud.
B. Pensyariatan Shalat
Shalat adalah ibadah yang telah disyariatkan sejak masa yang lama, kepada semua nabi dan ummatnya, di semua peradaban dan masa. Juga sudah disyariatkan sejak awal mula turun wahyu di masa kenabian Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan akhirnya disempurnakan lagi pada peristiwa Mi’raj ke Sidratil Muntaha.
1. Umat Terdahulu
Tidak ada seorang nabi atau rasul, kecuali telah diperintahkan untuk mengerjakan ibadah shalat. Meski barangkali tata cara dan aturannya mengalami perbedaan, sesuai dengan apa yang Allah tetapkan, namun intinya tiap risalah yang turun selalu ada kewajiban shalat di dalamnya.
Anak cucu keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam dan para nabi diceritakan di dalam Al-Quran bahwa mereka diperintahkan untuk bersujud (shalat).
Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orangorang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israel, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayatayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalam sebagai abul anbiya‘ (bapak dari para nabi) juga menerima perintah dalam syariat yang turun kepadanya untuk mengerjakan shalat. Dan hal itu tercermin dari doa beliau agar anak keturunannya termasuk orang yang mengerjakan shalat.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat (QS. Ibrahim: 37)
Bangsa yahudi dan bangsa Mesir yang dipimpin oleh Nabi Musa dan saudaranya Nabi Harun ‘alaihimassalam juga telah diperintahkan untuk mengerjakan shalat.
Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: “Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 87)
Bani Israel di masa kemudian juga diperintahkan shalat lewat Nabi Zakaria ‘alaihissalam sebagaimana disebutkan Al-Quran.
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, sedang ia tengah berdiri melakukan salat di mihrab (QS. Ali Imran: 39)
Umat Nasrani juga disyariatkan untuk mengerjakan shalat lewat Nabi Isa ‘alaihissalam. Beliau juga melaksanakan shalat sebagaimana disebutkan Al-Quran.
Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup (QS. Maryam: 31)
Selain dalil dari Al-Quran, juga ada banyak dalil dari hadits nabawi yang menerangkan bahwa para nabi terdahulutelah disyariatkan untuk mengerjakan shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini:
Sesungguhnya kami para nabi telah diperintahkan untuk mengakhirkan sahur, mempercepat berbuka puasa, dan meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri dalam shalat (HR. At-Thabrani)
Meski kita sebagai umat Islam tidak mengakui Bible sebagai kitab suci, namun kalau kita mau teliti, di dalamnya juga ada isyarat yang menjadi petunjuk adanya syariat shalat kepada para nabi terdahulu sebelum nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tentu tidak lengkap pencatatannya, tapi masih dapat ditelusuri, antara lain:
a. Shalat Nabi Musa
Segera Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah, seraya berkata:”Jika aku telah mendapat kasih……. ” (Keluaran 34:8-9(
b. Shalat Nabi Sulaiman (Salomo)
Kemudian berdirilah Salomo di depan mezhab Tuhan, dan ditadahkanlah tangannya ke langit, lalu ia berkata: “Ya Tuhan Allah Israel……….” (I Raja2 8:22)
c. Shalat Nabi Yusak (Yosua)
Jawabnya: “Bukan, tetapi akulah panglima bala tentara Tuhan, sekarang aku datang. “Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah dan berkata “Apakah yang akan dikatakan kepada………… (Yosua 5:14)
d. Shalat Nabi Ayub
Maka berdirilah Ayub, lalu mengoyak jubahnya dan mencukur kepalanya kemudian sujudlah ia dan menyembah………..” (Ayub 1: 20-21)
e. Shalat Nabi Isa
Maka Ia maju sedikit, lalu sujud dan berdoa, katanya: “Ya Bapa-Ku, jikalau sekiranya mungkin biarlah cawan….(Matius 26:39)
Yesus berlutut dan berdoa……. (Lukas 22: 41-41)
Yesus merebahkan diri ketanah dan berdoa….. (Markus 14: 35-6)
f. Shalat orang Israel (yahudi)
Lalu berlututlah bangsa itu dan sujud menyembah….. (Keluaran 12: 27-28)
Berlutulah mereka diatas lantai dengan muka mereka sampai ke tanah, lalu sujud menyembah dan ……… (II Tawarikh 7:3)
Dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa gerakan shalat para nabi terdahulu juga bangsa Yahudi, versi Bible adalah berdiri, berlutut, sujud, menyembah, menengadahkan tangan dan berdoa memuji kebesaran Tuhan dan meminta pertolongan.
2. Awal Kenabian Muhammad
Selama ini tidak jarang orang yang mengira bahwa shalat baru disyariatkan kepada umat Islam semenjak terjadinya peristiwa mi’raj ke Sidratil Muntaha. Anggapan ini tidak keliru sepenuhnya, namun yang sesungguhnya bahwa persitiwa Mikraj itu untuk menyempurnakan syariat shalat dan mewajibkan shalat lima waktu.
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabat sudahdisyariatkan untuk menjalankan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Wahai orang-orang yang berselimut, bangunlah (shalatlah) di sepanjang malam kecuali sedikit (QS. Al-Muzzammil: 1-2)
Ayat-ayat ini, oleh para mufassirin, disebut-sebut sebagai ayat yang turun kedua kali setelah kali yang pertama, yaitu lima ayat awal surat Al-‘Alaq.
Aisyah radhiyallahuanha menyebutkan bahwa ayat itu menjadi dasar bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabat telah menjalankan ibadah shalat di malam hari sebagai kewajiban. Setidaknya selama setahun sebelum kewajiban shalat malam itu diringankan menjadi shalat sunnah.
Sedangkan Said bin Jubair mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabat difardhukan melakukan shalat malam selama 10 tahun lamanya.[2]
3. Shalat Fardhu Lima Waktu
Barulah pada malam mi’raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Peristiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah, sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu”Telah difardhukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada malam beliau diisra’kan 50 shalat, kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Laludiserukan,”Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat”. (HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan, satu setengah tahun sebelum hijrah nabi.
C. Dalil Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath’i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman.
Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orangorang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. (QS. Al-Hajj: 78)
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.(QS. Al-Baqarah: 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat.
Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” ( أقیموا الصلاة ) yang bermakna “dirikanlah shalat” dengan fi’il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam’i). Di antaranya pada ayat-ayat berikut ini:
Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
Surat Al-An’am ayat 72
Surat Yunus ayat 87
Surat Al-Hajj: 78
Surat An-Nuur ayat 56
Surat Luqman ayat 31
Surat Al-Mujadalah ayat 13
Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Dan ada 5 perintah shalat dengan lafaz “aqimish-shalata” أقم الصلاة) ) yang bermakna “dirikanlah shalat” dengan khithab hanya kepada satu orang, yaitu pada:
Surat Huud ayat 114
Surat Al-Isra’ ayat 78
Surat Thaha ayat 14
Surat Al-Ankabut ayat 45
Surat Luqman ayat 17.
2. Dalil dari As-Sunnah
Di dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath’i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah beberapa hadits berikut ini:
Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Islam didirikan di atas lima hal…dan penegakan shalat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pokok masalah adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah. (HR. Tirmizy)
Masalah yang pertama kali akan ditanyakan kepada seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Bila shalatnya itu baik, maka dia beruntung dan sukses, namun bila rusak maka dia kecewa dan rugi. (HR. Tirmizy)
3. Dalil dari Ijma’
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam, lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.
D. Meninggalkan Shalat
Ketika ada orang Islam yang tidak mengerjakan shalat lima waktu, maka hukumnya ada dua kemungkinan.
Pertama, dia tidak shalat karena memang tidak mengakui kewajiban shalat. Mereka disebut jahidushshalah (الصلاة جاحدوا)
Kedua, dia mengakui bahwa shalat itu wajib, tapi tidak mau mengerjakan, entah karena malas atau lalai.
1. Jahidushshalah
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah baligh, apabila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir, murtad (keluar) dari agama Islam, dan halal darahnya.
Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar’iyah berwenang memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.
Hanya saja mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengecualikan bila seorang jahidushshalah disebabkan karena dia baru saja masuk Islam. Dia masih sangat awam dan benar-benar tidak tahu kalau ternyata shalat lima waktu itu ternyata bagi seorang muslim hukumnya wajib. Maka mereka ini tidak divonis murtad.
2. Malas atau Lalai
Namun bila seorang muslim tidak mengerjakan shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, dia adalah fasik dan pelaku maksiat.
Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain:
Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hal itu terus dilaksanakan sehingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah
Dalam pandangan kedua mazhab ini, orang yang tidak mau shalat hukumnya tidak kafir, akan tetapi dia tetap harus dibunuh. Kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir.
Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam.
Kasusnya mirip dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir.
Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
Sedangkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah: 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Batas antara seorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Muslim)
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.
Ulama lainnya
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar’i, maka dia dituntut untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari.
Artinya, bila selama masa tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka halal darahnya dan boleh dibunuh.
E. Bangsa Indonesia dan Shalat
1. Tidak Suka Shalat
Kalau kita jujur dan sedikit lebih memperhatikan, ada gejala aneh yang merasuki umat Islam, yaitu kurang serius mengerjakan shalat fardhu, khususnya di tempat-tempat yang menurut kebiasaan mereka dianggap kurang lazim. Misalnya shalat di pinggir jalan, tanah, trotoar, lantai, tempat parkir, basement, rerumputan, atau di atas pesawat terbang dan kereta api. Semua itu masih sering dirasa kurang lazim oleh kebanyakan umat Islam. Sehingga lebih banyak yang memilih untuk tidak shalat, atau beralasan menjama’ shalat, ketimbang mengerjakan shalat di tempat yang demikian.
Di kereta api malam, dari sepuluh gerbong penumpang, yang kita lihat melaksanakan shalat shubuh di atas kertea bisa dihitung dengan jari. Pemandangan ini bukan di Eropa atau Amerika yang minoritas muslim, tetapi di negeri kita yang merupakan umat Islam terbesar di dunia.
Demikian juga bus-bus malam, umumnya tidak berhenti untuk shalat shubuh. Padahal sopir dan para penumpangnya, mayoritas mengaku beragama Islam. Padahal shalat lima waktu adalah kewajiban yang merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah.
Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
2. Shalat Dalam Berbagai Kondisi
Keringanan yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum.
Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Begitu juga dengan menjama’ shalat Maghrib dan Isya’. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu ‘Isya’ sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama’ shalat Isya’ dengan Maghrib.
Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama’ antara dua shalat, yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan.
Sedangkan bila dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota, jelas tidak diperkenankan untuk menjama’ shalat. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Jadi yang harus dilakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya.
Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat. Dalam hal ini tempat shalatnya tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Kita bisa shalat di emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun dirinya berada, dia wajib mengerjakan shalat.
Maka shalat bisa dikerjakan dimana saja dan kapan saja, yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu’ cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan. Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba, lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya’ cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.
Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib.
Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?
3. Minder
Ada gejala aneh yang merasuki umat Islam, yaitu merasa minder kalau mengerjakan shalat pada waktunya, namun di tempat yang menurut kebiasaan mereka dianggap kurang lazim.
Barangkali di rumah atau di tempat dan waktu yang normal, mereka termasuk orang yang rajin shalat. Bahkan sewaktu memilih lokasi rumah, salah satu pertimbangannya adalah yang dekat dengan masjid, biar bisa tiap hari shalat.
Dan kalau pergi haji mendapat tempat yang jauh dari masjid Al-Haram, ikut protes lantaran merasa sulit untuk shalat. Tetapi giliran di perjalanan, dan sebenarnya tidak ada udzur apa pun untuk mengerjakannya, entah bagaimana sampai ada rasa enggan mengerjakan shalat. Dan salah satu alasannya, ada rasa minder, rasanya kok tidak enak shalat dilihat banyak orang.
Nah ini adalah perasaan yang tergolong aneh. Seharusnya yang merasa minder dan tidak enak itu justru yang beragama Islam tapi tidak shalat, dan bukan sebaliknya. Tapi begitulah yang terjadi, justru kebanyakan penghalang utama dari tidak shalatnya umat Islam di tempat keramaian justru karena tenggang rasa, takut dibilang sok alim, sok suci, sok jadi ustadz dan seterusnya.
Jadi tidak shalatnya bukan karena tidak bisa tata cara shalat, juga bukan karena takut pakaiannya ada najisnya. Bukan itu penghalangnya. Tetapi penghalangnya adalah rasa minder, tidak pede, kurang rasa percaya diri, tidak merasa bangga menjadi umat Islam yang taat, dan segudang perasaan lain yang campur aduk, tetapi tetap satu tema: inferiority complex!
[1] Fathul Qadir jilid 1 hal. 191, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 120, Kasysyaf Al-Qinaa’ jilid 1 hal. 221.
[2] Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, jilid 12 hal. 348