Di dalam al-Qur’anul Karim terdapat penyebutan qadar atau takdir berkali-kali. Di antaranya firman-firman Allah berikut ini:
“Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya.” (QS 13:8)
“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya, dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran.” (QS 15:21)
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS 54:49)
Pelajaran yang dapat diambil dari keseluruhan ayat-ayat di atas adalah bahwa yang dimaksudkan dengan qadar adalah tatanan yang pasti yang telah dibuat oleh Allah untuk alam semesta ini, undang-undang umum, dan hukum-hukum yang dipergunakan oleh Allah untuk mengikat antara sebab-sebab dengan berbagai musababnya.
Imam Nawawi mendefinisikan takdir dengan menyatakan
“Sesungguhnya Allah yang Maha Berkah dan Maha Tinggi telah menentukan segala sesuatu di zaman Azali dan Allah yang Maha Suci mengetahui bahwa segala sesuatu itu pasti akan terjadi dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan di sisiNya, dan menurut sifat-sifat yang telah ditentukan. Segala sesuatu itu terjadi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.”