Tarawih dalam bahasa Arab adalah kata jamak dari tarwiihah artinya beristirahat atau santai sejenak.
Kalimat ini pada mulanya bermakna ‘duduk’ secara umum. Kemudian dikenal sebagai ‘duduk’ yang dilakukan setelah melakukan shalat empat rakaat di malam bulan Ramadhan”.
Karena pada saat itu, mereka yang shalat beristirahat sebentar dari shalatnya, mengingat panjangnya shalat yang mereka lakukan. Akhirnya istilah tersebut dilekatkan kepada nama shalat itu sendiri. (Lihat al-Mu’jamul al-Wasith, 1/380, al-Mulakhash al-Fiqhi, 1/167)