Demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain yang memungkinkan sifat-sifat badannya itu akan menjadi pembicaraan dalam majlis-majlis dan oleh mulut-mulut yang usil.
Begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain. Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) isterinya ke pemandian.” (Riwayat Nasa’i Tarmizi ia hasankan; dan Hakim ia berkata: hadis ini diriwayatkan dengan rawi-rawi Muslim) – lihat Targhib.
“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain.” (Riwayat Abu Daud — dan ia tidak melemahkan dan lafaz ini terdapat dalam sunannya — juga diriwayatkan oleh Tarmizi dan Ibnu Majah, dan dalam sanadnya ada seorang yang tidak terkenal) – lihat Targhib.
Dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:
“Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas.” (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud – tetapi dalam sanadnya ada seorang yang bernama Abdurrahman bin Ziadah bin An’am Al Afriqi)
Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara’ sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut. Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.
Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda sebagai berikut:
“Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barangsiapa yang masuk hendaknya memakai tutup.” (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)
Oleh karena itu kalau seorang perempuan masuk pemandian tanpa ada uzur yang mengharuskan, maka berarti dia telah berbuat yang haram dan akan mendapat ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Dalam Hadisnya yang diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Hudzali, bahwa beberapa orang perempuan dari Himasha atau dari Syam masuk ke rumah Aisyah kemudian ia berkata: Apakah kamu ini perempuan-perempuan yang memasukkan anak-anak perempuanmu ke pemandian? Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak seorang pun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia merobek tabir antara dia dengan Tuhannya.” (Riwayat Tarmizi – dan lafaz ini baginya, dan ia berkata: hadis ini hasan. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim; dan ia berkata: rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari dan Muslim) – lihat Targhib.
“Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Siapapun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek daripadanya tabirnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Ya’Ia, Thabarani dan Hakim) – lihat Targhib.
Kalau demikian kerasnya Islam dalam persoalan perempuan yang masuk pemandian, yaitu sebuah bangunan yang berdinding empat yang hanya dimasuki orang-orang perempuan, maka bagaimana lagi hukumnya orang-orang perempuan cabul yang mau menampakkan auratnya di hadapan laki-laki yang suka iseng dan ditampakkan tubuhnya itu di pinggir laut yang menjadi sasaran semua mata yang sedang lapar dan membangkitkan gharizah yang menggelora?
Dan kalau perempuan-perempuan tersebut telah merobek-robek dinding antara dia dan Tuhannya, maka suami-suaminya yang membiarkan mereka ini bersekutu dalam dosa, karena mereka adalah yang tertanggungjawab kalau benar-benar mereka mengetahuinya.