Revolusi, seperti halnya dengan banyak persoalan dan perubahan serta aplikasi ilmu-ilmu sosial dan politik adalah salah satu persoalan yang memiliki banyak definisi. la adalah titik pergantian dalam kehidupan sosial yang menunjuk pada penyingkiran hal-hal yang dipandang telah ketinggalan zaman, lalu mendirikan satu sistem sosial progressif baru. Atau, ia adalah perubahan mendasar yang bersifat tiba-tiba dalam masalah-masalah politik dan sosial dengan cara-cara yang keluar dari sistem yang berlaku dan biasanya disertai dengan kekerasan. Atau, ia adalah ilmu yang diletakkan pada praktik dan penerapan untuk mengadakan perubahan sistem, masyarakat yang rusak, lemah dan zalim dengan perubahan mendasar dan menyeluruh dan membawa satu perkembangan tertentu ke perkembangan lain, yang sedikit ikatannya, yang lebih bebas, lebih maju, yaitu yang membuka kesempatan bagi kekuatan sosial pemilik kepentingan dalam perubahan ini untuk memegang kendali kepemimpinan, lalu membuat kehidupan lebih sesuai dan mapan baginya, yang karenanya dapat mewujudkan langkah kemajuan manusia sesuai dengan idealisme yang senantiasa menuntut hal-hal baru yang mengandung progresifitas.
Revolusi menurut istilah ilmu sosial Barat berbeda dengan reformasi, bukan karena perbedaan cara dan kebiasaan dengan kekerasan saja melainkan karena pengertian reformasi menurut ilmu yang berkembang di Barat itu tidak mengandung pengertian melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh seperti yang ada dalam pengertian revolusi. Pengertian reformasi –menurut pandangan Barat– adalah menambal sulam, melakukan perubahan parsial dan tidak mendasar: juga tidak menyeluruh.
Revolusi, dalam pandangan Islam, dan juga ishlah adalah dua hal yang berbeda. Sebab ishlah itu sendiri mengandung pengertian melakukan perubahan menyeluruh dan mendasar serta mendalam, seperti juga revolusi. Yang membedakan antara keduanya hanyalah dalam alat yang dipakai dalam melakukan perubahan itu, karena dalam revolusi terdapat cara kekerasan dan unsur kebencian, dua hal yang tidak terdapat dalam proses ishlah. Dalam ishlah terdapat proses bertahap yang seringkali tidak ditemukan dalam revolusi. Misi para nabi dan rasul adalah melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap kehidupan dan orang-orang yang hidup. Dari sini risalah nabi dan rasul mengandung makna revolusi dari sisi kedalaman dan sifat menyeluruhnya. Akan tetapi ia memulai dengan memperbaiki diri manusia dan jiwanya, maka risalah mereka bebas dari unsur kekerasan dan kebencian. Pemberontakan (revolusi) jiwa adalah satu kebencian yang mengandung unsur yang lebih banyak menghancurkan daripada membangun. Sedangkan ishlah mempunyai pengertian membangun tanpa ada kebencian di dalamnya.
“Aku (Syu’aib) tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali.” (Huud: 88)
Dalam Al Qur’an banyak ayat yang menunjuk pada terminologi ini, yakni revolusi (tsaurah) yang berarti mengadakan perubahan mendasar dan membalik keadaan. Sapi betina Bani Israil itu adalah:
“Sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah.” (Al Baqarah: 71)
Yakni tidak dipekerjakan untuk membalik tanah (tutsir Al ardh) dengan bajak; membalik untuk merubahnya lalu menjadikan bagian atas berada di bawah. Di antara umat-umat terdahulu ada yang: “lebih kuat dari orang-orang yang menentang Nabi dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya” (Ar Ruum: 9). Yakni membaliknya dan mencapai kedalamannya.
Dalam Al Qur’an dan sunnah terdapat sejumlah isyarat bahwa istilah ini mengandung makna bergerak dan bertebaran (Al hayaj wa Al intisyar), maka kuda perang apabila menyerbu medan tempur diungkapkan dengan kalimat:
“Maka ia menerbangkan debu” (Al ‘Aadiyaat: 4)
Dan Allah, Dialah: “Yang mengirimkan angin; lalu angin itu menggerakkan awan” (Faathir: 9).
Yakni menggerakkan dan meyebarluaskan awan itu.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘ Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang gerak (hayaj) kaum Aus dan Khazraj, mengatakan:
“Dua kubu itu lalu bergerak (karena marah), Aus dan Khazraj, hingga mereka hampir saling membunuh, sementara Rasulullah berdiri diatas mimbar dan terus menurunkan emosi mereka hingga mereka diam (reda) dan beliaupun diam.” (Bukhari, Muslim dan Imam Ahmad)
Dalam hadits yang diriwayatkan Murrah Al Bahri, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, memberitahukan tentang kerusuhan dimasa Utsman bin ‘Affan:
“Bagaimana dalam suatu kerusuhan (fitnah) yang bergerak di berbagai wilayah bumi (bermunculan) seolah kerusuhan itu tanduk-tanduk sapi!”
Begitu pula dalam hadits dikatakan:
(“Barangsiapa yang menghendaki ilmu maka hendaklah ia membaca Al Qur’an secara mendalam.”) Yakni tidak berhenti pada lahiriah lafal Al Qur’an (qira’ah tsauriyah).
Literatur pemikiran Islam telah menggunakan terminologi tsaurah (revolusi) untuk menunjuk pada pengertian ini. Tokoh Khawarij, Nafi’ bin Al Azraq (wafat 685) mengajak sahabat-sahabat Abdullah bin Zubair (622-692) di Makkah untuk membelanya dan mempertahankan Baitullah Al Haram, lalu berkata kepada mereka: “Dan sekarang telah ada orang yang bangkit mengadakan revolusi (tsaurah) di Makkah. Maka keluarlah bersama kami datang ke Baitullah (Makkah) dan menemui lelaki ini (yang mengadakan revolusi, Ibnu Zubair).”
Karena kesusasteraan Islam telah mengenal –untuk mengungkapkan tentang pengertian tsaurah dan kandungan esensinya, atau sebagian pengertian ini– istilah-istilah lain yang penggunaannya berlaku dan beredar dalam kesusasteraan ini, maka:
- Terminologi fitnah (kerusuhan) penggunaannya beredar luas untuk mengungkapkan tentang perselisihan dan konflik pemikiran ideologi dan pendapat; berdirinya partai-partai dan aliran-aliran yang berbakuhantam; revolusi yakni pemberontakan; terjadinya bencana, musibah, cobaan dan ujian; pembedaan antara yang baik dan yang buruk melalui jalan peleburan dalam kancah peristiwa-peristiwa dan konflik-konflik yang merupakan pengertian-pengertian aspek perbuatan dan peristiwa revolusioner.
- Terminologi malhamah (kepahlawanan), dikenal dalam kesusasteraan Arab Islam untuk menunjuk pada keterpaduan dalam perbuatan dan peperangan dalam kerusuhan (fitnah), yakni tsaurah itu sendiri, serta reformasi mendalam yang mencakup umat secara keseluruhan sebab reformasi ini menggabungkan antara individu umat dan kelompok-kelompoknya, lalu membentuk kesatuan dan keterpaduan. Oleh sebab itu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dilukiskan sebagai Nabi Malhamah (Nabi heroik) yakni Nabi peperangan dan Nabi reformasi yang mendirikan kesatuan umat dan keterpaduannya.
- Terminologi khuruj (keluar), menunjuk pada pengertian tsaurah, karena pengertian khuruj di sini adalah keluar dari wilayah kezaliman dan mencabut pedang untuk mengadakan perubahan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah Khawarij sebagai lambang arus aliran “pemberontakan” (tsaurah) beredar luas dan berkelanjutan dalam sejarah Islam.
- Terminologi nuhudh (bangkit) dan nahdhah (kebangkitan), dipakai untuk pengertian khuruj dan tsaurah karena di dalamnya mengandung makna meloncat dan mendongkel serta konflik. Dalam sebuah hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, terdapat kata-kata: “Aku hadir pada peristiwa pendongkelan (munahadhah) benteng Tastar pada waktu menjelang fajar.” (Bukhari). Begitu pula dalam hadits dari Ibnu Abi Aufa terdapat kata-kata: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai bangkit (nuhudh) kearah musuhnya pada saat matahari tergelincir. ” (Imam Ahmad)
- Al Qur’an menggunakan terma intishar (membela diri). Yakni melawan kezaliman dan para pelakunya serta menuntut balas terhadap mereka. Tindakan ini datang dari Al anshar –para pembela yang bangkit (tsuwwar)– melawan kesewenang-wenangan yang merupakan kezaliman, kerusakan dan pelanggaran batas-batas.
Al Quran menggunakan istilah ini pada pengertian tersebut ketika Allah berfirman:
“Maka suatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan apa yang disisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji dan apabila marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggung jawab) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya tidak ada dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu adalah atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan sesungguhnya perbuatan yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (Asy Syuura: 36-43)
Di antara sifat-sifat orang mukmin apabila mendapat perlakuan zalim, ia membela diri. Bahkan Al Qur’an telah memuji para penyair yang bangkit menentang untuk membela diri setelah mendapat perlakuan zalim. Mereka diperkecualikan dari golongan penyair yang mengembara di setiap lembah (mengikuti hawa nafsu tanpa pendirian) dan mengucapkan kata-kata yang tidak mereka lakukan.
“Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah. Dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak melakukannya. Kecuali orang-orang (para penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut nama Allah dan (membela diri) sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke mana tempat mereka kembali.” (Asy Syu’araa’: 224-227)
Barangkali hubungan membela diri (intishar) dengan menolak kezaliman dan perlakuan sewenang-wenang adalah pemilihan kata Anshar (para pembela) yang membela Islam melawan kezaliman dan kesewenang-wenangan. Kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang penyair pernah mengatakan:
Allah menyebut orang yang membelamu dengan sebutan Anshar, Allah benar-benar telah mengutamakanmu.
Tentang legalitas revolusi sebagai cara untuk mengadakan perubahan sistem yang zalim, kelemahan dan kerusakan, adalah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama, bukan karena di antara mereka telah mentolerir kezaliman atau puas dengan kelemahan atau berpihak pada kerusakan, namun perselisihan mereka itu terletak pada penggunaan cara kekerasan dalam mengadakan perubahan itu. Sebab semua sepakat meyakini bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah ketentuan Islam bagi setiap Muslim:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)
Sedangkan dalam penegasan hadits, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman.” (Muslim, At Tirmidzi, An Nasai dan Imam Ahmad)
Dalam hadits lain beliau bersabda:
“Sungguh kamu sekalian menyuruh kepada hal-hal yang ma’ruf, melarang hal-hal yang munkar, melawan tangan (kekuasaan) orang zalim dan mencintai kebenaran dengan sepenuhnya, atau (jika tidak demikian) Allah pasti menghancurkan sebagian kamu dengan sebagian yang lainnya. Kemudian kamu berdoa tetapi Allah tidak mengabulkan doamu.” (Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)
Ulama Islam manapun tidak ada yang mengingkari kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Mereka telah sepakat tentang kewajiban mengadakan perubahan secara damai — dengan melakukan ishlah terhadap pemerintahan yang zalim, kelemahan dan kerusakan. Mereka berbeda pandang hanya pada masalah penggunaan kekerasan melalui revolusi dalam mengadakan perubahan, tidak hanya karena membenci perubahan melalui kekerasan, melainkan karena perbedaan mereka dalam pertimbangan antara unsur positif dan negatif penggunaan kekerasan dalam melakukan perubahan:
a) Kaum Khawarij telah memandang adanya bahaya besar terhadap Islam dan kaum Muslimin atas perubahan yang dilakukan Dinasti Umayah yang menentang filsafat Syura’ dan hubungan antara penguasa dan rakyat. Lalu pertimbangan mereka yang diambil adalah langkah revolusi –bahkan revolusi berkelanjutan– terhadap setiap yang mereka anggap sebagai pelanggaran.
b) Kaum Mu’tazilah memandang keyakinan golongan Khawarij ini, dengan kemenangan pemikiran politk, telah membuat mereka mensyaratkan adanya “kemungkinan” mendapat kemenangan untuk mengumumkan perlawanan dengan mempertimbangkan akibat buruk dan penderitaan. Mereka juga mensyaratkan adanya Imam yang memimpin revolusi, dan sistem alternatif.
c) Ahlul Hadits yang dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal (780-855) menolak cara revolusi, sebab mereka memandang lebih positif pemerintahan yang zalim dari pada sisi negatif revolusi. la mengemukakan bahwa pedang kekerasan adalah bathil, meskipun dilakukan karena pembunuhan terhadap kaum laki-laki dan perbudakan anak-anak dan bahwa imam (penguasa) itu ada yang adil dan ada pula yang zalim. Umat Islam tidak dibenarkan menyingkirkannya meskipun dia seorang fasiq. Di antara kata-kata Ibnu Taimiyah adalah: “Enam puluh tahun di bawah penguasa zalim lebih baik daripada satu malam tanpa seorang penguasa.”
d) Imam Al Ghazali (1058-1111 M) mengambil sikap menimbang-nimbang tentang penguasa zalim dengan mengatakan: “Yang kita lihat dan kita pastikan bahwa penguasa itu wajib diberhentikan ialah penguasa yang zalim dan terdapat pengganti yang memenuhi syarat, tanpa menimbulkan fitnah dan tidak pula menyulut peperangan. Tetapi jika tidak ada cara lain kecuali dengan menggerakkan perang, maka mentaatinya dan mengakui kepemimpinannya wajib hukumnya. Sebab penguasa yang zalim dan bodoh bilamana sulit memberhentikannya dan penggantiannya akan menimbulkan kekacauan yang tidak dapat dikendalikan (anarki), maka ia wajib dibiarkan dan wajib ditaati.” Dengan pengertian lain bahwa jika manusia siap menanggung dampak revolusi dan perubahan yang dimaksud tidak sulit, maka revolusi hukumnya boleh, sebagai jalan mengadakan perubahan.
Ahlul Hadits, dapat diamati, mempunyai komitmen kuat pada pemahaman tentang hadits-hadits yang mengajak bai’at kepada para pemimpin tanpa membedakan –dalam banyak kesempatan– antara “para amir perang” yang dikatakan dalam hadits ini dan para amir dan penguasa zalim yang mana revolusi (perlawanan) terhadap mereka menjadi persoalan yang diperselisihkan. Begitu pula dapat dilihat bahwa masa-masa di mana ancaman dari luar terhadap Negara Islam, baik ancaman itu dari Bangsa Mongol maupun dari Pasukan Salib, adalah faktor yang menambah kuat suara yang menolak jalan revolusi terhadap para pemimpin zalim. Yang demikian itu lebih memperkuat pertimbangan “menjaga keutuhan” dalam menghadapi ancaman dari luar dari pada timbangan mengambil jalan konflik interen –revolusi– terhadap para penguasa zalim itu. Sebab menghadapi orang kafir dengan mengangkat senjata lebih utama daripada melawan kezaliman dan kediktatoran penguasa Muslim.
Bidang-bidang yang menjadi kancah revolusi mencakup banyak hal. Dalam rentang perjalanan peradaban, jika dikaji tentang perubahan mendasar dan total, yang membawa manusia pada tahap baru yang lebih progresif, maka ditemukan bahwa dalam ijtihad terdapat pembasmian terhadap sikap menyerah; dalam tajdid (pembaruan) terdapat perlawanan terhadap kejumudan (kondisi statis dan stagnan); dalam inovasi dan kreatifitas (ibda’) terdapat penyingkiran terhadap imitasi dan peniruan; dalam kemajuan terdapat revolusi terhadap konservatisme dan kediktatoran; dan dalam rasionalisme terdapat reaksi terhadap tekstualisme.[1]
[1] Lebih lanjut, lihat DR. Muhammad ‘Immarah, dalam Al Islam wa ats-Tsaurah, juga Muslimun Tsuwwar, Kairo 1988.