Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila shalat itu dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan dengan sengaja, tanpa udzur syar’i, maka hukumnya tidak sah.
Semua itu dengan pengecualian, yaitu bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakan shalat dengan dijama’ pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput,dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya.
Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al-Quran : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)
1. Dalil Waktu Shalat
Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu shalat secara global.
Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. (QS. Huud : 114)
Menurut para mufassriin, di ayat ini disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang, yaitu shalat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya’.
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur’anal fajri. Sesungguhnya Qur’anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra’ : 78)
Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir, yaitu waktu untuk shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghrib dan Isya’ dan qur’anal fajri yaitu shalat shubuh.
Namun yang lebih spesifik menegaskan waktu-waktu shalat yang lima waktu adalah hadits-hadits Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih dan qath’i. Tidak kalah qath’inya dengan dalildalildari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya adalah haditshadits berikut ini :
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam didatangi oleh Jibril ‘alaihissalam dan berkata kepadanya, “Bangunlah dan lakukan shalat”. Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir.
Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu.
Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam.
Kemudian waktu Isya’ menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat Isya’ ketika syafaq (mega merah) menghilang.
Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy)[1]
Selain itu ada hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini :
Dari As-Saib bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda,”Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul bintang”.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)
2. Waktu Shalat Dalam Fiqih
Dari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqaha.
Diantaranya yang bisa disebutkan adalah :
- Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160
- Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343
- Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 – 62
- Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43
- Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338
- Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181
- Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 – 127
- Kitab Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 51 – 54
- Kitab Kasysyaf Al-Qanna‘ jilid 1 halaman 289 – 298.
Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat.
[1] Di dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat. Hadits ini berbicara tentang Jibril yang shalat menjadi imam bagi nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.