Zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri. Maka diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, merdeka ataupun budak, penduduk kota ataupun desa, berdasarkan ijmak. Juga diwajibkan mengeluarkan zakat untuk orang-orang yang wajib diberikan nafkah.
Misalnya, seorang bapak wajib mengeluarkan zakat untuk istri dan anak-anaknya, walaupun mereka masih kecil.
Ibnu Umar radiallahuanhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ korma, atau satu sha’ gandum, baik kepada budak atau orang merdeka,laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia untuk shalat (‘Id).” (Muttafaq alaih)
Kekayaan dengan nishab tertentu bukan syarat diwajibkannya zakat fitrah sebagaimana pada zakat mal (harta).
Standarnya adalah: Siapa saja yang memiliki makanan pokok bagi diri dan keluarganya serta mereka yang wajib dinafkahinya pada hari dan malam ‘Id, maka dia terkena kewajiban zakat fitrah.