1. Mengerti.
Jika seseorang melakukan perkara yang membatalkan puasa karena ketidaktahuannya maka tidaklah membatalkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang (ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)
2. Sadar.
Jika seseorang lupa ketika melakukan perbuatan yang membatalkan, seperti lupa makan dan minum, maka puasanya sah selama dia tinggalkan langsung ketika ingat, dan dia tidak wajib meng-qadha-nya.
3. Kehendak sendiri.
Jika seseorang dipaksa (untuk berbuka) maka puasanya sah dan tidak meng-qadha, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya Allah melampaui (mengampuni) ummatku yang melakukan kesalahan, kelupaan dan yang terpaksa” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)