Parfum di dalam bahasa Arab disebut juga dengan ‘ithr ( عِطْر ). Menggunakan parfum dalam bahasa Arab disebut atta’aththur (التَّعَطُّر ).
Selain itu dalam bahasa Arab juga sering digunakan istilah ath-thiib ( الطِّیْب ) yang artinya parfum juga. Dari kata itu, maka menggunakan parfum disebut sebagai at-tathayyub (التَّطَیُّب)
Mengenakan parfum termasuk bagian dari berthaharah, sebagaimana juga kita disyariatkan untuk berwudhu’, mandi janabah, membersihkan najis dan sebagainya.
A. Keutamaan Berparfum
Secara umum ketika kita melaksanakan berbagai ibadah ritual seperti shalat, maka kita disunnahkan untuk memakai parfum. Dan lebih khusus lagi manakala ibadah itu melibatkan orang banyak, maka anjurannya semakin kuat.
Penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga hukumnya sunnah.
1. Sunnah Para Rasul
Memakai parfum adalah sunnah para rasul, yaitu orang-orang yang suci dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta manusia-manusia yang paling sempurna.
Gambaran sosok para nabi itu tidak seperti yang banyak diyakini oleh sebagian orang, bahwa orang yang suci adalah para rahib yang mendekam di dalam biara, menjauhi kehidupan dunia, berpenampilan dekil dan beraroma tidak sedap. Para nabi bukanlah sosok para resi, orang sakti yang bertapa di gua, tidak mandi bertahun-tahun, sehingga semakin dekil dan jorok dianggap semakin sakti.
Gambaran sosok para nabi dan rasul adalah mereka yang berpenampilan menarik, menyisir rambutnya, manis tutur katanya, dan wangi alias selalu tampil berparfum.
Maka kalau kita ingin menjadi manusia yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, hendaklah kita banyak meniru perbuatan dan sunnah para rasul, dan salah satu dari sunnah para rasul itu adalah memakai parfum dalam penampilan mereka seharihari ketika bertemu dengan khalayak.
Bahwa parfum adalah sunnah para rasul kita ketahui dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bunyinya:
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: memakai hinna’, memakai parfum, bersiwak dan menikah. (HR. At- Tirmizy dan Ahmad)
2. Kesukaan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
Sosok pribadi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri adalah tipe manusia yang enak dipandang. Dan apabila ktia berada di dekat beliau, kita akan betah berlama-lama. Sebab selain tutur katanya menarik, murah senyum, ramah, dan suka menolong, secara penampilan pisik beliau memang adalah pribadi memang gemar dan amat menyukai parfum.
Dimana beliau berada, aroma wangi mengalir membuat suasana menjadi ceria. Seorang Muhamamd Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang pencinta wewangian secara fitri. Maka beliau pun bercerita tentang sosok diri beliau sendiri lewat hadits nabawi:
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.(HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
3. Sunnah Ketika Beribadah
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.
Setiap mau melaksanakan shalat yang dihadiri oleh orang banyak, selalu disunnahkan untuk menggunakan parfum. Misalnya Shalat Jumat, Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Iedul Adha, Shalat Gerhana matahari dan bulan, termasuk ketika akan melaksanakan ihram dalam ritual haji atau umrah.
3. Mencintai Keharuman adalah Fitrah
Mencintai hal-hal yang wangi dan harum adalah salah satu fitrah manusia, dan merupakan salah satu bentuk kenikmatan yang Allah anugerahkan kepada manusia. Orang-orang yang Allah ridhai, selalu dilambangkan dengan aroma yang harum. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memujiorang yang berpuasa dengan menyebut bahwa bau mulut mereka lebih harum di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi. Padahal mulut mereka beraroma tidak sedap lantaran tidak makan dan minum.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. (HR. Muslim)
B. Ibadah Yang Disunnahkan Berparfum
Di antara sebagian ibadah ritual yang disunnahkan untuk menggunakan parfum adalah:
1. Shalat Jumat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari Ibni Abbas Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,’Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.(HR. Ibnu Majah)
Salah satu hikmah perintah ini adalah karena dalam Shalat Jumat akan berkumpul sejumlah manusia. Maka akan menjadi sangat dianjurkan apabila masing-masing tampil dengan keadaan yang paling baik. Salah satunya dengan menggunakan parfum.
2. Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied Al Adha
Meski pun tidak ada hadits yang secara langsung memerintahkannya, namun para ulama melakukan qiyas kesunnahan menggunakan parfum pada Shalat Jumat dengan Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied Al Adha.
Kesamaan ‘illat dari keduanya adalah karena sama-sama dihadiri oleh orang banyak, sehingga secara estika pergaulan sangat diutamakan agar orang-orang berpenampilan yang paling baik.
3. Sebelum Ihram
Memakai parfum pada saat berihram memang termasuk hal yang dilarang, dan diancam pelakunya terkena denda (dam). Namun bila menggunakan parfum itu dilakukan sebelum mulai berihram, maka hukumnya malah disunnahkan.
Dasarnya adalah hadits Aisyah berikut ini:
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Aku memberikan parfum kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum memulainya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits Aisyah yang lainnya: Seakan-akan aku melihat kilau parfum dari rambut Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau dalam keadaan berihram. (HR. Bukhari Muslim)
C. Larangan Berparfum
1. Saat Berihram
Memakai wewangian setelah ihram, baik pada badan, pakaian atau yang menempel dengannya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda berkenaan dengan orang yang ihram:
Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum, baik parfum za’faran atau wars. (HR Bukhari dan Muslim)
Juga tidak boleh mencium bau minyak wangi atau menggunakan sabun yang wangi atau mencampur the dengan air mawar dan sejenisnya. Boleh memakai wewangian sebelum ihram sekalipun bekasnya masih ada setelah ihram. Dasarnya adalah haidts ‘Aisyah ra,
“Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallamdengan kedua tanganku ini saat akan ihram dan karena dalam keadaan halal sebelum beliau wafat.” (HR Bukhari)
2. Wanita dan Pria
Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki.
Dari Abi Hurairah ra, Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.
Bila sampai demikian, maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.
Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
3. Wanita Yang Dalam Masa ‘Iddah Kematian Suami
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya wafat dilarang memakai wewangian. Dan masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran.
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS Al Baqarah: 234)
Sebagian ulama juga mengharamkan wanita yang beriddah dengan talak bainunah kubra untuk menggunakan parfum, sebab suaminya sudah diharamkan untuk merujuknya kembali.
D. Hukum Parfum Beralkohol
Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, dengan dalih bahwa alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka.
Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Untuk itu kita sering melihat sebagian kalangan berusaha menghindari pemakaian benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami.
Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol.
Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buahbuahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zatzat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan.
Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.
Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.
Jumhur ulama menegaskan bahwa khamar adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Al Quran:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah: 90).
Menurut mereka kata rijs menunjukkan bahwa ia najis berat.
Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, Al Shan’ani, dan al-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) pada ayat ini adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya.
Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.
Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi di makan.
Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.
Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat menurut Anda. Menurut kami, pendapat kedua inilah yang paling kuat. Karena lebih jelas membedakan mana asal muasal benda najis dan mana yang sesungguhnya bukan benda najis.
Hanya saja, jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakai parfum yang beralkohol.
Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu pun ayat Al Quran yang mengharamkan alkohol. Bahkan kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al Quran.
Kita juga idak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah: 90)
Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.
Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?
Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan ‘illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.
Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.
Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.
Untuk memutuskan sebuah produk itu khamar atau bukan, ada baiknya kita tidak menggunakan indikasi ada tidaknya alkohol. Sebaiknya yang kita pakai adalah teknik para ulama pada masa lalu. Mereka menetapkan halal haramnya suatu minuman dari efek al iskar.
Caranya mudah sekali. Sebagai contoh, kita gunakan seorang nonmuslim—mereka tidak diharamkan minum khamar, itupun khamar sungguhan—yang sehat dan belum pernah mabuk seumur hidupnya. Kita minta dia minum produk itu, pertama sedikit dulu, terus diperbanyak.
Kita tes tanda-tanda fisiknya, apakah dia “teler” atau tidak. Kalau sudah tiga botol ternyata dia masih santai-santai saja, normal, sehat, sadar, atau tidak goyang—artinya dia tidak mabuk sementara kita sudah memastikan dia bukan pemabuk minuman beralkohol, jelas benda itu bukan khamar.
Apakah masih mau dipaksakan juga benda itu disebut khamar hanya karena selama ini dianggap khamar? Tentu tidak, bukan?
Jika hasilnya sebaliknya, yaitu baru beberapa teguk saja dia sudah menampakkan gejala mabuk, tidak usah diutakatik lagi. Jelas benda itu adalah khamar.
Agar tidak mengandung risiko, kita juga bisa memakai hewan percobaan. Tidak ada salahnya menyuruh hewan minum khamar karena hewan bukan makhluk yang punya beban taklif.
***
Penutup
Alhamdulillah akhirnya jilid dua kitab ini selesai juga, meski dengan tertatih-tatih finishingnya. Problem yang paling besar ternyata bukan pada bagaimana menulis, melainkan pada bagaimana memeriksa ulang dan mengedit kekurangan disana-sini.
Saya jadi ingat teman yang kerjanya membangun rumah. Yang sulit justru di bagian finishing, katanya. Sebab sangat dibutuhkan ketelitian dan kecakapan khusus untuk menyelesaikan detail-detail pembangunan. Berbeda dengan masa penanaman pondasi dan membangun kerangka yang bisa dikebut siang malam. Pekerjaan finishing memang butuh kesabaran dan keterampilan yang tidak bisa asal kebut.
Penulisan Fiqih Thaharah ini sesungguhnya sudah Penulis mulai sejak lima atau enam tahun yang lalu, dan baru saat ini saja bisa diselesaikan.
Tentunya dengan hasil yang masih bisa disempurnakan lagi disana-sini. Tetapi kalau mau mengikuti level kesempurnaan, jangan-jangan nantinya malah tidak rampung-rampung. Padahal ini baru jilid kedua, sementara total buku ini direncanakan sampai 19 jilid. Jadi perjalanan masih panjang, teman. Kita harus mengumpulkan kekuatan dan menahan diri dari rasa malas dan bosan.
Pembaca, selesai pembahasan tentang thaharah, berikutnya kita akan membahas masalah shalat. Jilid ketiga dari Seri Fiqih Kehidupan akan mengupas hukum-hukum shalat.
Selamat membaca dan belajar dan belajar dan belajar lagi, semoga Allah memudahkan jalan kita menuju surga.